Advertising

Tuesday 29 June 2010

Re: Bls: Pembagian kerja di antara tiga kelompok <= Re: [wanita-muslimah] FPI Bubarkan Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR

- bukannya ditangkap dari jalan jalan terus oleh polisi dimasukkan panti
rehabilitasinya depsos, harusnya ? kenyataan pantinya depsos penuh dan
membludak, tapi apakah kekurangan panti ini lantas diisi kekurangannya oleh
organisasi semacam FPI.

- FYI, saya gak pernah dengar, fpi pernah bikin panti rehabilitasi, kasih
pelatihan dan ketrampilan kerja yang memadai buat survive hidup di jakarta
atau di kota (secara kebanyakan perantauan), terus menyalurkan mereka pada
pakerjaan yang halal ? :))


salam,
Ari


2010/6/30 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>

>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Abdul Muiz" <muizof@yahoo.com <muizof%40yahoo.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Tuesday, June 29, 2010 11:51
> Subject: Re: Bls: Pembagian kerja di antara tiga kelompok <= Re:
> [wanita-muslimah] FPI Bubarkan Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR
>
> kalau meresponse atau reply e-mail apapun topiknya ya cuma membahas doang
> alias omdo. Memang akan lebih asyik kalau ada aktivis atau tokoh intelektual
> FPI yang ikutan diskusi di milist ini. Jadi tidak cuma satu arah.
>
> Saya jadi ingat fenomena lasykar jihadnya Ja'far Umar Thalib yang menjadi
> Tentara Swasta tempo dulu, begitu TNI dinilai menjalankan fungsinya secara
> optimal, maka dengan sukarela Ja'far Umar Thalib membubarkan kelompoknya dan
> grass rootnya taat dan tidak terdengar lagi kiprahnya. Mungkin ada perbedaan
> fenomena FPI dan Lasykar Jihad, apakah kalau POLRI menjalankan fungsinya
> secara optimal akan menutup ruang gerak polisi swasta yang diambil oleh FPI
> ?
> ##########################################################################################
> HMNA:
> Bagaimanapun Polri melakukan peran maksimalnya, Polri tidak bisa menangkap
> pelacur, perzinaan bujang / gadis, karena tidak punya payung hukum dalam
> KUHP. Ini saya reposting:
> **************************************
>
> ----- Original Message -----
> From: "H. M. Nur Abdurahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> >
> To: <tahajjud_call@yahoogroups.com <tahajjud_call%40yahoogroups.com>>; <
> wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>; <
> Tadabbur@yahoogroups.com <Tadabbur%40yahoogroups.com>>; "Sabili" <
> sabili@yahoogroups.com <sabili%40yahoogroups.com>>; <
> Relexjap@yahoogroups.com <Relexjap%40yahoogroups.com>>; "muslim arema" <
> muslim-arema@yahoogroups.com <muslim-arema%40yahoogroups.com>>; <
> mayapadaprana@yahoogroups.com <mayapadaprana%40yahoogroups.com>>; <
> mangajiRN@yahoogroups.com <mangajiRN%40yahoogroups.com>>; <
> Lautan-Quran@yahoogroups.com <Lautan-Quran%40yahoogroups.com>>; <
> Jamaah-Islamiyah@yahoogroups.com <Jamaah-Islamiyah%40yahoogroups.com>>; <
> Info_Islam@yahoogroups.com <Info_Islam%40yahoogroups.com>>;
> "BUGINESE@yahoogroups." <BUGINESE@yahoogroups.com<BUGINESE%40yahoogroups.com>
> >
> Sent: Sunday, June 27, 2010 09:31
> Subject: [wanita-muslimah] Seri 929 DPR Supaya Segera Membahas Revisi KUHP
>
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 929 DPR Supaya Segera Membahas Revisi KUHP
>
> Akhirnya Ariel dan insya-Allah akan menyusul lawan mainnya yaitu Luna Maya
> Cut Tari yang sebelumnya diduga keras berbuat mesum berzina telah dijadikan
> tersangka. Bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat untuk dijaring dengan UU
> Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi. Istilah yang
> digunakan Metro TV "mirip" artis, "Itu keliru, karena kalau mirip, berarti
> sudah pasti bukan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari," demikian menurut Prof.
> Ahmad Ali.
>
> Pelaku porno-aksi itu memang patut dijadikan tersangka. Foto berbeda dengan
> film atau gambar hidup. Coba perhatikan roda sepeda yang berputar.
> Terali-teralinya seakan-akan bersambung. Itu adalah akibat sifat penglihatan
> manusia. Benda yang didepan mata masih akan terlihat beberapa detik setelah
> benda itu tidak ada lagi di depan mata. Itulah hakekat gambar hidup, yang
> terjadi dari beberapa frame foto yang bersambung. Kalau foto yang tidak
> bergerak memang mudah dimanipulasi, namun gambar bergerak yang terdiri atas
> ribuan frame foto atau gambar mati secara bersambung mana mungkin
> dimanipulasi.
>
> Porno aksi itu hanya merupakan puncak gunung es dari kemesuman kehidupan
> seks bebas para artis. Terbuktilah pula ketidak-benaran alasan yang
> dikemukakan oleh yang anti UU Pornografi yang menyatakan KUHP sudah cukup,
> tidak perlu lagi UU Pornografi. Mengapa? Pelaku kasus mesum itu tidak bisa
> dijaring KUHP. Mengapa? Untuk itu baiklah kita kemukakan dahulu cuplikan
> dari Seri 757, yang berjudul "Melindungi Perempuan? Revisi KUHP, bukan UU
> Perkawinan", bertanggal 10 Desember 2006.
>
> http://waii-hmna.blogspot.com/2006/12/757-melindungi-perempuan-revisi-kuhp.html
>
> "Pada tanggal 5 Des 2006 secara mendadak, Menteri Pemberdayaan Perempuan
> Meutia Farida Hatta, dipanggil ke istana. Ia diminta menyiapkan revisi UU
> Perkawinan dan Peraturan Pemerintah soal perkawinan, karena SBY menilai UU
> maupun PP tentang perkawinan belum memberikan perlindungan bagi kaum
> perempuan.
>
> Mengapa yang harus direvisi harus UU Perkawinan? Lain yang gatal, lain yang
> digaruk. Justru yang harus direvisi dalam konteks perlindungan gadis-gadis
> adalah KUHP. Untuk membicarakan hal ini kita mulai dahulu dengan pemahaman
> privasi! Apa itu privasi? Dalam bingkai apa dan di bumi mana? Pengertian
> privasi atau keleluasaan pribadi menjadi rancu, karena umumnya orang tidak
> menyadari bahwa kakinya berpijak di Indonesia, tetapi kepalanya di Eropah.
> Privasi itu menurut kepala Eropah adalah bagian dari humanisme agnostik.
> Demikian liberalnya, berdasarkan atas filsafat humanisme agnostik ini,
> sehingga demi privasi, itu kekuasaan negara cq kehakiman berakhir di ambang
> pintu masuk kamar tidur. Di dalam kamar tidur, siapapun tidak berhak
> mengganggu privasi orang-orang ataupun pasangan yang ada di dalamnya,
> kecuali jika salah seorang ataupun keduanya dari pasangan itu isteri atau
> suami seseorang. Yang laki-laki melanggar privasi suami perempuan teman
> sekamarnya dan yang perempuan melanggar privasi isteri laki-laki teman
> sekamarnya itu. Pemahaman privasi yang demikian itu terikut masuk ke
> Indonesia melalui Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch Indie. Setelah
> kita merdeka, menurut pasal VI UU 1946 no.1, diubah menjadi Wetboek van
> Strafrecht, atau (K)itab (U)ndang-Undang (H)ukum (P)idana.
>
> Pemahaman privasi itu kita jumpai dalam KUHP pasal 284. Secara tersurat
> adalah pelanggaran bermukah, yaitu perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki
> dan perempuan yang sudah kawin, bahasa Makassarnya, assangkili', bahasa
> Belandanya "overspel" (keliwat main), dan itupun cuma delik aduan. Dan
> secara tersirat adalah pelanggaran privasi. Oleh sebab itu polisi tidak
> dapat menangkap orang yang berzina jika suami perempuan berzina itu atau
> isteri laki-laki yang berzina itu tidak berkeberatan. Gadis yang hamil
> karena berzina dengan seorang jejaka, tidaklah dapat ia mengadukan musibah
> kehamilannya itu ke polisi, berhubung gadis itu tidak punya suami ataupun
> jejaka itu tidak punya isteri yang akan berkebaratan. KUHP tidak melindungi
> perempuan. Justru inilah yang harus diubah, bukan UU Perkawinan." Demikian
> cuplikan itu.
>
> Mengapa Rancangan Undang Undang tentang Revisi KUHP yang disusun oleh
> Departemen Kehakiman dan HAM, saat ini belum dibahas di DPR ?
>
> Berbeda dengan KUHP yang berlaku, di dalam revisi KUHP ini delik permukahan
> dan perzinaan diatur secara rinci. Dalam Pasal 419 secara rinci diatur bahwa
> permukahan dapat dipidana, bukan lagi delik aduan, jika laki-laki yang
> berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang
> bukan istrinya atau sebaliknya (butir 1a dan 1b); laki-laki yang tidak
> terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berada
> dalam ikatan perkawinan, atau sebaliknya (butir 1c dan 1d). Terhadap
> laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan
> yang sah melakukan persetubuhan, bisa dipidana sesuai Pasal 420 (1).
>
> Rancangan Undang Undang tentang Revisi KUHP yang disusun oleh Departemen
> Kehakiman dan HAM itu supaya segera dibahas di DPR, sebab perzinaan dan
> perselingkuhan sudah sangat merajalela dan terang-terangan seperti sekarang
> ini. Perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy.
>
> -- WLA TKRBWA ALZNY ANH KAN FhSyt WSAa SBYLA (S. ASRY, 17:32), dibaca:
> wala- taktabu zina- innahu- ka-na fa-hisyatan wa sa-a sabi-lan, artinya:
> -- Dan janganlah kamu menghampiri zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu
> perbuatan yang keji dan jalan jang jahat. WaLlahu a'lamu bisshawab.
>
> *** Makassar, 27 Juni 2010
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
>
> http://waii-hmna.blogspot.com/2010/06/929-dpr-supaya-segera-membahas-revisi.html
>
>
> #########################################################################################################
>
>
> Kalau POLRI menjalankan peran maksimalnya seperti TNI boleh jadi Habib
> Rizieq akan mengambil langkah yang tidak jauh beda dengan Ja'far Umar
> Thalib. Ataukah ada aktivis FPI di WM ini yang care untuk diskusi di sini ??
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
> --- Pada Sel, 29/6/10, aldiy@yahoo.com <aldiy%40yahoo.com> <
> aldiy@yahoo.com <aldiy%40yahoo.com>> menulis:
>
> Dari: aldiy@yahoo.com <aldiy%40yahoo.com> <aldiy@yahoo.com<aldiy%40yahoo.com>
> >
> Judul: Re: Bls: Pembagian kerja di antara tiga kelompok <= Re:
> [wanita-muslimah] FPI Bubarkan Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> Tanggal: Selasa, 29 Juni, 2010, 8:22 AM
>
> Mbahas fpi bukan diskusiin ihsan muhsin amar nahi. Mereka adalah organisasi
> preman grass root, yg dibeking sebagian polisi. Jadi persoalannya bagaimana
> memperkecil ruang gerak mereka effectively. Sama juga dg hti, lantaran mau
> mendirikan khalifah/syariat islam.
>
> Gimana caranya di wm ini mengecilkan ruang gerak ulama ahli surga seperti
> hmna dan dulatif,misalnya? Ya jangan ditanggepin. Tuman! Biarkan saja pak
> dwi sesekali smash hit mereka,ato pak sabri gladrahin mereka. Kalo ada orang
> pks yang punya nyali tahan lama di wm ini, mereka lebih bermanfaat diajak
> diskusi, nggak buang waktu.
>
> Salam
>
> Mia
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
>
> From: Abdul Muiz <muizof@yahoo.com <muizof%40yahoo.com>>
>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
>
> Date: Mon, 28 Jun 2010 11:00:05
>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
>
> Subject: Re: Bls: Pembagian kerja di antara tiga kelompok <= Re:
> [wanita-muslimah] FPI Bubarkan Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR
>
> maka itulah harus berani mengatakan bahwa konsep dan metode yang diambil
> FPI mensweeping, main gebuk dan membubarkan suatu pertemuan adalah tidak
> ihsan. Menjadi muhsinin bukan berarti menjadi preman kan ??
>
> Wassalam
>
> Abdul Mu'iz
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment