Kenapa korupsi menjamur? lagi2 karena hukum gak bisa tegak. Hmm jadi gemes nih om dan tante, mang dah saatnya diberlakukan hukuman mate buat yang berdasi daripada nularin ke cucu anak kite neeeh....
Jadi masing2 melakukan tugasnya dah. Para pemuka agama di memberi pelajaran di bagian moral and para pejabat pemerintahan memberikan pelajaran di bagian praktisi hukuman (mate)...:-)).
Waktu ane nonton acara Indonesian Lawyers Club dgn judul "Hukum Bagi Kaum Sendal Jepit"...parah nah hukum di negara ini. Trus ada seseorang...siapa ya ...lupa namanya. Mungkin seorang guru besar di bidang hukum yang sudah berumur mengatakan ciri2/tanda2 akan datangnya sebuah revolusi (dengan mengutip pendapat sapaaa gitu). menurut nya pemerintah negara ini sudah harus berhati hati...
[Ini kali yang dimaksud sama mbak Mia dengan "tunggu kemarahan rakyat"]. Ane jg dah marah neeh...tapi tetep harus berpikir positip yak?
Coba aje bayangin kasus 'pencurian uang kotak infaq surau di sumatra' yg dilakukan oleh kakak beradik. Akhirnya kakak beradik ini tewas di dalam penjara polsek. Kate Irjen Polri Saud Usman (di acr tsb),"mereka bunuh diri krn malu"...hadeuh hadeuh. Ane yg awam aja mikir..."masa iye bunuh diri berdua2an?"....
Bisa2 nya mereka "menghukum mate" rakyat miskin yang mencuri. Apa mereka "menghukum mate" pencuri berdasi?...yaa tinggal tunggu kemarahan rakyat.
Pikiran positip ane mengatakan "jangan jadi orang miskin"...hhufff....
wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mu iz, Abdul" <muizof@...> wrote:
>
>
> Sebenarnya korupsi adalah selera rendah, busuk dan menjijikkan, dari sudut pandang etika, moral, akhlaq ya buruk, jelek dan merugikan rakyat, tetapi karena para pelakunya berdasi, berpendidikan tinggi dan berstatus sosial tinggi, maka yang dikorup amat signifikan sedangkan kalau pelakunya berpendidikan rendah, status sosialnya rendah yang dikorupsi relatif kecil tetapi karena kontinu dan menjadi kultur maka terpelihara turun temurun. Kemasan korupsipun tampak seolah menarik, pelakunya banyak memperagakan aneka trik dan cara-cara glamour sehingga menggiurkan bak cucian dibikin sebersih dan sewangi mungkin padahal yang dipakai mencuci adalah air comberan.
>
> Menurut pitutur jawa kuno, "kalau sudah tiba zaman edan, maka semuanya berlomba ikut edan karena kalau tidak ikut edan, takut tidak mendapat bagian, namun yang paling beruntung adalah yang sadar dan waspada".
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
>
> ------------------------------Pada Sen, 20 Feb 2012 19:09 ICT aldiy@... menulis:>Negeri ini dijalankan oleh para mafia, yaitu KKN yg sesuai sistem, terdiri dari birokrat, korporat dan orpol/ormas. Birokrat sekarang yg paling tertuduh kecuali para jenderal. Yg paling beruntung atau diuntungkan yaitu korporat terutama MNCs.>>Kalau para mafia ini sudah deadlock, artinya satu sama lain saling mengancam membeberkan KKN, maka tunggu saja kemarahan rakyat, proses yang ternyata paling "alamiah" di nusantara ini.>>Salam>Mia>Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!>>-----Original Message----->From: "Lina" <linadahlan@...>>Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com>Date: Mon, 20 Feb 2012 10:48:34 >To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>>Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com>Subject: [wanita-muslimah] Re: Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY>>Ane pusing niy baca beginian. Kayak nya kalo gak
> korupsi gak jalan kali pemerintahan yaaak sehingga korupsi harus merata. Hadeuh..hadeuh Ya Allah Ya Rabb...[saking dah gak bisa bilang ape ape dah].>>wassalam,>>--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, MiRa <la_luta@> wrote:>>>> Catatan Laluta: >> >> Dari kasus ke kasus yang semakin maraknya dugaan kasus-kasus korupsi sebagai pelaku "kriminalitas ekonomi" uang negara dsb, nyatanya aparat penegak hukum fraksi kapoli/TNI pun tak luput sebagai tersangka koruptor. Berjumlah lebih dari 49 kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sampai hari ini belum terselesaikan sampai tuntas, info selanjutnya silahkan click: http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi dan silahkan baca lampiran dibawah "Ini Dia Kasus-kasus Korupsi yang Menjerat Anggota DPR">> >> Misalnya, Antasari Azhar adalah sosok kontroversi saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007), yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto, lalu menjadi Ketua KPK tahun 2007
> diangap berhasil menangkap antara lain Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI, Syamsul Nursalim dan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Namun ketika status Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK....>> >> Menurut Rina Dewreight: "....Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari...." (selanjutnya silahkan baca lampiran dibawah "Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY Oleh : Rina Dewreight)>> >> Sehubungan dengan
> penanganan KPK, yang menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian perdana saham PT Garuda Indonesia karena hasil tindak pidana korupsi dari kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011. Maka kasus Muhammad Nazaruddin tidak hanya melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka koruptor, tapi juga ber-efek domino ke jajaran sosok-sosok penting dalam partai Demokrat lainnya, antara lain, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, pula ke Andi Mallarangeng kepercayaan SBY...(selanjutnya silahkan baca lampiran dibawah: "Dengan UU Pencucian Uang, KPK Bisa Jerat Penikmat Uang Haram" dan "PERAN POLRI DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SERTA PERMASALAHANNYA">> >> kelihatannya peranan dan fungsi KPK sebagai "Lembaga Pemerintahan Rezim Reformasi" itu semakin diuji kredibilitasnya. akan tetapi kritik dan hujatan pun semakin gencar, misalnya cetusan pernyataan pakar
> komunikasi politik Tjipta Lesmana ketika hadir dalam pertemuan diskusi 'KPK dan Penegakan Hukum Indonesia' : "Omong Kosong SBY Soal Pemberantasan Korupsi" (selanjutnya baca lampiran dibawah...)>> >> >> ***>> http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50151:pakar-komunikasi-omong-kosong-sby-soal-pemberantasan-korupsi-&catid=99:politik&Itemid=419>> >> Pakar Komunikasi: Omong Kosong SBY Soal Pemberantasan Korupsi>> >> Sabtu, 18 Pebruari 2012 18:10>> >> Starberita - Jakarta, Sebagai nahkoda sebenarnya Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono harus memimpin dengan tegas. Ini dilakukan untuk membereskan badai kasus yang menerpa partai berlambang mercy itu. Salah satu bentuk ketegasan itu adalah dengan menonaktifkan seluruh anggota Partai Demokrat yang terseret badai kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum.>> >> Demikian disampaikan pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana dalam diskusi bertajuk 'KPK
> dan Penegakan Hukum Indonesia' di Aula Gereja Theressia, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2)."SBY hanya bicara omong kosong soal akan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi, jika dalam kasus ini SBY hanya diam saja terhadap Anas Urbaningrum," ujar Tjipta lagi.>> >> Atau mungkin SBY takut Anas akan membuka semua kebusukan Presiden RI itu. Makanya sampai kini SBY takut menonaktifkan Anas."Kalau dia (SBY) bersih, persetan dengan semua," tegasnya lagi.>> >> Menurut Tjipta, pemimpin sejati itu harus bersih dan memiliki integritas. Sehingga apapun resikonya, pemimpin harus berani mengambil keputusan."Jika tidak berani, lebih baik tidur saja," demikian Tjipta.(RMO/MBB)>> >> >> ***>> Sumber: http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/08/29/demokrat-versus-publik/>> >> Demokrat Versus Publik>> >> Diterbitkan Agustus 29, 2011 >> >> Oleh Tjipta Lesmana>> >> Sejak kasus Muhammad Nazaruddin mencuat di permukaan, terjadi perang opini sengit antara para petinggi
> Partai Demokrat dan masyarakat. Perang opini berlangsung terutama di media massa.>> >> Talk-shows yang menghiasi stasiun-stasiun televisi setiap hari, bahkan tiga sampai empatkali sehari, biasanya, menghadirkan kader Demokrat di satu pihak, dan pengamat politik, akademikus, LSM, dan tokoh masyarakat di pihak lain. Televisi seakan ajang âadu jangkrikâ yang seru.>> >> Bahkan program talk-shows di suatu stasiun televisi menguras âperang opiniâ habis-habisan dengan suasana hura-hura yang panas. Adakalanya, pemirsa menyaksikan antara sesama kader Demokrat berkelahi dengan suara yang keras sekali.>> >> Perang opini juga terjadi di media cetak. Partai Demokrat seolah digempur habis-habisan oleh tulisan berbagai kalangan: mulai dari akademikus, pengamat, tokoh LSM, ahli hukum, sampai rohaniwan.>> >> Jika kita perhatikan secara saksama tema pokok rangkaian perdebatan dan âperang opiniâ ini berisi empat hal. Pertama, kekecewaan publik karena kasus
> Nazaruddin sudah diintervensi pihak-pihak tertentu oleh âmesin kekuasaanâ (meminjam istilah J Kristiadi).>> >> Kedua, desakan agar KPK berani independen dan melawan segala bentuk campur tangan dari mana pun datangnya. Ketiga, desakan agar KPK memanfaatkan kasus Nazaruddin untuk membongkar gurita korupsi, khususnya yang melibatkan para oknum wakil rakyat di Senayan.>> >> Keempat, meminta semua elemen masyarakat untuk âmengawalâ ketat proses peradilan Nazaruddin supaya tidak dibajak di tengah jalan, atau diselewengkan di tengah jalan.>> >> Dalam âperang opiniâ ini, para petinggi Demokrat terkesan dalam posisi defensif; sedangkan yang menyerang, malah menyerang total, adalah masyarakat luas. Perang tampaknya berlangsung tidak seimbang.>> >> Adakalanya orang-orang Demokrat tidak mau muncul di televisi, entah karena pertimbangan apa. Kadang tidak mudah bagi stasiun televisi untuk menghadirkan kader Demokrat. Rupanya, mereka pun kebingungan harus
> bicara apa di layar televisi.>> >> Di tengah perang opini tentang ada dan tidak adanya intervensi kekuasaan dalam kasus Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk kesekian kalinya mengemukakan bahwa penanganan kasus Nazaruddin diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.>> >> Saat ditanya apakah ada intervensi dari pemerintah atau Partai Demokrat, Anas pada Rabu 24 Agustus menjawab: âPasti tidak, serahkan sepenuhnya pada proses hukum di KPK.â>> >> Mengapa publik umumnya percaya bahwa sejauh ini memang ada invisible hands��"tangan-tangan tidak kelihatan��"yang menggerocoki proses hukum Nazaruddin, yang secara langsung atau tidak langsung mengintimidasi personel KPK?>> >> Pertama, orang-orang Demokrat ternyata kadang berbohong di depan publik, atau pernyataan-pernyataan mereka berindikasikan kebohongan. Misalnya, Nazar ke Singapura karena sakit jantung.>> >> Kalau sudah sembuh berobat, Nazar pasti pulang, kata Anas dalam
> konferensi pers. Bohong, kan? Berat badan Nazar selama dua minggu di Singapura turun 8 kilogram. Ternyata Nazar tampak lebih gemuk ketika menuruni tangga pesawat dari penerbangan Bogota-Jakarta.>> >> Kedua, sebelum kasus Nazar bergulir di permukaan, tampaknya ada pertemuan-pertemuan atau kontak-kontak telepon intensif antara sejumlah tokoh Demokrat dengan Nazar.>> >> Terkuaknya pertemuan antara Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR (Fraksi Demokrat), Nazaruddin, Daan Mustopa��"Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Chandra M Hamzah, dan Ade Raharja jelas bukan pertemuan biasa.>> >> Benny dan Daan boleh saja mengatakan ini pertemuan biasa, tidak ada penyerahan uang dan sebagainya. KPK mestinya secepatnya membongkar misteri pertemuan ini. Benny K Harman sebagai petinggi DPR tentu tahu posisi Nazar waktu itu, orang ketiga paling berkuasa di DPP Demokrat, yang banyak mencari âproyekâ di instansi pemerintah.>> >> Bagi Chandra, apa pula tujuannya mau
> bertemu dengan mereka? Tatkala itu mestinya dia tahu bahwa Nazar punya âmasalah hukumâ. Oleh karena itu, ia bertemu dengan Nazar saja sudah termasuk tindakan tercela.>> >> Tidak heran, Chandra tidak lolos dalam seleksi pemimpin KPK. Bukan hanya itu. Komite Etik KPK melarang Chandra menangani kasus Nazar dengan alasan conflict of interest. Bravo Komite Etik KPK!>> >> Ketiga, pernyataan Benny K Harman bahwa ia tidak mengetahui apa yang mau dibicarakan di rumah Nazar juga sangat absurd (terindikasi krbohongan). Ingat, ketika ia ditelepon untuk datang, waktu sudah larut malam. Ia tiba di tempat pertemuan pukul 22.30.>> >> Anak kecil mana pun pasti akan bertanya âAda apa? Mau bicarakan apa?â ketika tiba-tiba ditelepon untuk datang ke pertemuan pada pukul 11 malam. Kalau bukan urusan penting atau sekadar bersilaturahmi, apa iya Benny mau datang?>> >> Keempat, perhatikan mimik wajah Benny ketika ia dicecar wartawan usai diperiksa oleh Komite Etik KPK.
> Wajahnya tidak melihat wartawan yang bertanya, melainkan lurus ke depan. Pancaran kedua matanya seakan kosong. Maknanya apa? Ia sedang memeras otak âapa kira-kira yang harus saya jawab?â>> >> Kelima, indikasi adanya campur tangan dari tangan-tangan yang tidak kelihatan terhadap KPK cukup terang.>> >> Bukankah Jasin, salah satu Wakil Ketua KPK, pekan lalu mengakui secara terbuka bahwa memang ada sejumlah politikus Senayan yang kadang mengintervensi perkara yang sedang ditangani KPK? Ketika ditanya apakah intervensi serupa juga dialami KPK dalam menangani kasus Nazar, Jasin menjawab âyaâ, meski perlahan sekali suaranya.>> >> Nah, hal-hal inilah yang telah membentuk opini publik yang solid seputar kasus Nazaruddin, khususnya tentang siapa yang bohong dan siapa yang benar.>> >> Pengalihan Isu>> >> Rabu, 24 Agustus yang baru lalu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, tiba-tiba mengatakan kepada pers bahwa KPK sedang meneliti lima kasus Nazaruddin terkait
> proyek penelitian di lima perguruan tinggi negeri.>> >> Ia sebutkan satu per satu nama kelima PT itu. Bahkan menurut Johan, KPK sudah menerjunkan penyidiknya di tiga PT yang dimaksud. Bagi saya, sepak terjang KPK ini aneh bin ajaib.>> >> Kenapa tiba-tiba KPK mengalihkan perhatian publik dengan fokus pada dugaan korupsi Nazar terkait proyek penelitian di lima PTN? Kenapa tidak fokus saja pada kasus-kasus yang selama ini mendapat sorotan publik dan juga diungkap sendiri oleh Nazar?>> >> Barangkali, inilah salah satu bukti adanya invisible hands! KPK setiap saat bisa dibelokkan ke kasus-kasus lain yang tidak terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah politikus Senayan. Mestinya, pengakuan Nazar bisa dijadikan pintu masuk, antara lain untuk membongkar dugaan korupsi di Badan Anggaran DPR.>> >> Dua kasus yang paling banyak disebut-sebut, yaitu proyek pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES, Palembang, dan pembangunan stadion besar di Bogor, harus segera
> dituntaskan KPK. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dari kedua proyek besar ini, publik pasti bisa disuguhkan âtontonanâ menarik, tontonan mengenai perilaku sebagian wakil rakyat dan politikus kita. (Sumber: Sinar Harapan, 26 Agustus 2011).>> >> Tentang penulis:>> Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik.>> >> >> ***>> >> Sumber: http://www.sumbawanews.com/berita/fakta-di-balik-kriminalisasi-kpk-dan-keterlibatan-sby>> >> Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY>> >> Oleh : Rina Dewreight>> >> Apa>> yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, >> tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan >> mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu >> mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan >> orang-orang yang sudah dipilih>> oleh âsang sutradaraâ, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada >> namun tetap akan dimandulkan. >> >> Agar Anda semua bisa
> melihat >> persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari>> Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi,>> gerakan Antasari memang luar biasa. Dia main tabrak kanan dan kiri, >> siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.>> >> Antasari yang >> disebut-sebut sebagai orangnya Megawati (PDIP), ini tidak pandang bulu >> karena siapapun yang terkait korupsi langsung disikat. Bahkan, beberapa >> konglomerat hitam ��" yang kasusnya masih menggantung pada era sebelum era>> Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.>> >> Tindakan >> Antasari yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung Hendarman sebagai >> bentuk balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih, dimana >> waktu Hendraman jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi >> Kepala Daerah dari Fraksi>> PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah dari PDIP, dan >> orang-orang yang dianggap orangnya Megawati,
> seperti ECW Neloe, maka >> Hendarman pun dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.>> >> Setelah >> menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena waktu itu banyak >> pihak termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan banyak >> konglomerat hitam dan kasusnya masih terkatung ��"katung di Kejaksaan dan >> Kepolisian untuk dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini >> sangat tidak diterima kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama >> ini para pengusaha ini adalah tambang duit dari para aparat Kejaksaan >> dan Kepolisian, khususnya Bareskrim. Sekedar diketahui Bareskrim adalah >> supplier keungan untuk Kapolri dan jajaran perwira polisi lainnya.>> >> Sikap>> Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat >> marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus>> menjaga citra, apalagi moment>> penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. >> SBY juga
> dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya >> dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu>> dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu >> menantunya Anisa Pohan , suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.>> >> Dendam>> SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung >> untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk âmelenyapkanâ Antasari. >> Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam >> pengemplang BLBI [seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong,>> dan lain-lainnya), dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya >> seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra >> mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah >> Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan >> ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD>> Bodong dan Sisminbakum yang selama masih
> mengantung di KPK), Tommy >> Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa >> KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa >> konglomerat lainnya].>> >> Para konglomerat hitam itu berjanji akan >> membiayai pemilu SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan >> kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh>> untuk âmenghabisi Antasari â adalah lewat media. Waktu itu sekitar >> bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan >> (sebagian besar adalah wartawan brodex ��" wartawan yang juga doyan suap) >> diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang sangat besar >> untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun >> kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, >> sehingga ada alasan menggusur Antasari.>> >> Nyatanya, tidak semua wartawan itu âhitamâ, namun ada juga wartawan yang>> masih putih,
> sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.>> >> Antasari>> sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan >> Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya >> malah nurut atau takut, justeru malah menjadi-jadi dan terkesan melawan >> SBY. Misalnya Antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan >> âalatâ untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, >> justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu >> siapa saja operator ��"operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono >> bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan >> Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar >> yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, >> dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.>> >> Tentu >> saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam
> kapasitasnya>> sebagai Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus >> Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses >> SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan>> orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka >> ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya >> akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono >> (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank >> Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.>> >> Antasari>> bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan >> membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh >> perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah >> menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga >> Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle
> SBY.>> Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung>> membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang >> dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.>> >> Orang >> pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin memang cukup>> dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih >> menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus >> (Makelar Kasus). Dan ketika Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin >> melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia >> (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta data-data tersebut, >> Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus menjerat >> seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri >> BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi >> PT RNI ditangkap KPK.>> >> Antasari tadinya menyanggupi transaksi >> ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup
> bukti untuk>> menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa memenuhi>> permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan >> Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas >> Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY >> dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana >> Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.>> >> Rupanya>> dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. >> melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan,>> maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu >> tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario >> seolah yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah >> pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih >> Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang >> kebetulan juga akan
> dibidik oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana >> di Departemen Sosial sebasar Rp 400>> miliar.>> >> Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini >> ternyata menggelapakan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. >> Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, >> sehingga tidak harus âdipaksa KPKâ. Nah Sigit yang juga punya hubungan >> dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di >> situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta >> untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar >> tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait >> dengan âterjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga >> Nasrudin.>> >> Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah >> menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk >> melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun >> skenario yang sekarang
> seperti diajukan polisi dalam BAP-nya. Kalau mau >> jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang yangs sekarang>> ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.>> >> Bibit>> dan Chandra. Lalu bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan >> Kejaksaan berpikir dengan dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. >> Dalam kenyataannya, tidak demikian. Bibit dan Chandra , termasuk yang >> rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu sebelum Antasari >> ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada >> dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan.>> >> Itulah>> sebabnya KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus >> melakukan penyadapan-penyadapan. Nah saat melakukan berbagai penyadapan,>> nyangkutlah Susno yang lagi terima duit dari Budi Sammpoerna sebesar Rp>> 10 miliar, saat Budi mencairkan tahap pertama sebasar US $ 18 juta atau>> 180 miliar dari Bank Century. Sebetulnya
> ini bukan berkait dengan peran>> Susno yang telah membuat surat ke Bank Century (itu dibuat seperti itu >> biar seolah��"olah duit komisi),>> duit itu merupakan pembagian dari hasil jarahan Bank Century untuk para>> perwira Polri. Hal ini bisa dipahami, soalnya polisi kan tahu modus >> operansi pembobolan duit negara melalui Century oleh inner cycle SBY.>> >> Bibit>> dan Chandra adalah dua pimpinan KPK yang intens akan membuka skandal >> bank Bank Century. Nah, karena dua orang ini membahayakan, Susno pun >> ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang>> Markus (Eddy Sumarsono) diketahui, bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan>> surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat Bibit dan >> Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.>> >> Nah, saat masih >> dituduh menyalahgunakan wewenang, rupanya Bibit dan Chandra bersama para>> pengacara terus melawan, karena alibi itu sangat lemah, maka disusunlah>>
> skenario terjadinya pemerasan. Di sinilah Antasari dibujuk dengan >> iming-iming, ia akan dibebaskan dengan bertahap (dihukum tapi tidak >> berat), namun dia harus membuat>> testimony, bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan.>> >> Berbagai>> cara dilakukan, Anggoro yang memang dibidik KPK, dijanjikan akan >> diselesaikan masalahnya Kepolisian dan Jaksa, maka disusunlah berbagai >> skenario yang melibatkan Anggodo, karena Angodo juga selama ini sudah >> biasa menjadi Markus. Persoalan menjadi runyam, ketika media mulai >> mengeluarkan sedikir rekaman yang ada kalimat R1-nya. Saat dimuat media,>> SBY konon sangat gusar, juga orang-orang dekatnya, apalagi Bibit dan >> Chandra sangat tahu kasus Bank Century. Kapolri dan Jaksa Agung konon >> ditegur habis Presiden SBY agar persoalan tidak meluas, maka ditahanlah >> Bibit dan Chandra ditahan. Tanpa diduga, rupanya penahaan Bibit dan >> Chandra mendapat reaksi yang luar biasa dari publik maka Presiden
> pun >> sempat keder dan menugaskan Denny Indrayana untuk menghubungi para pakar>> hokum untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).>> >> Demikian, >> sebetulnya bahwa ujung persoalan adalah SBY, Jaksa>> Agung, Kapolri, Joko Suyanto, dan para kongloemrat hitam, serta >> innercycle SBY (pengumpul duit untuk pemilu legislative dan presiden). >> RASANYA ENDING PERSOALAN INI AKAN PANJANG, KARENA SBY PASTI TIDAK AKAN >> BERANI BERSIKAP. Satu catatan, Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang >> Pemilu yang paling besar.>> >> http://faktakriminalisasi.wordpress.com/2009/11/12/fakta-di-balik-krimin...>> >> >> ***>> Sumber: http://www.lkpp.go.id/v2/berita-detail.php?id=7249867946>> >> Ini Dia Kasus-kasus Korupsi yang Menjerat Anggota DPR>> >> 14 Februari 2012 19:51>> >> Jakarta - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak heran, pengajuan interpelasi tentang pengetatan remisi
> koruptor oleh Kemenkum HAM, banyak yang mengendus ada udang di balik batu, alias ada maunya. Nah, kasus-kasus korupsi apa saja yang menjerat anggota DPR?>> >> Bahkan Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Posisi DPR melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007.>> >> Ini dia kasus-kasus yang menjerat dan membuat puluhan anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi di KPK:>> >> 1. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut>> >> Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.>> >> Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro
> Widjojo.>> >> Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008, menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:>> >> 1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.>> >> 2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000 dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).>> >> 3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.>> >> 4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.>> >> 5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan
> tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.>> >> 6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.>> >> 2. Kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI>> >> Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam
> kasus ini 30 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi tersangka.>> >> Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.>> >> Fraksi Partai Golkar>> >> 1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara>> 2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka>> 3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka>> 4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka>> 5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka>> 6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka>> 7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka>> 8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka>> 9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka>> 10. Azhar Muklis Rp 500 juta>> 11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka>> 12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka>> >> PPP>> >> 13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.>> 14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta>> 15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka>> 16. Sofyan Usman Rp 250 juta,
> tersangka>> >> PDIP>> >> 17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun>> 18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka>> 19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka>> 20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka>> 21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka>> 22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka>> 23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka>> 24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta>> 25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka>> 26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka>> 27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka>> 28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka>> 29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka>> 30. Suratal H W Rp 500 juta>> 31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka>> 32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka>> 33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka>> 34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta>> 35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta>> >> Fraksi TNI/Polri>> >> 36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun>>
> 37. R Sulistiyadi Rp 500 juta>> 38. Suyitno Rp 500 juta>> 39. Darsup Yusuf Rp 500 juta>> >> 3. Kasus Suap Wisma Atlet>> >> KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.>> >> Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka, mereka adalah:>> 1. M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia>> 2. Angelina Sondakh, FPD, tersangka>> Sedang anggota FPDIP I Wayan Koster, dicekal>> >> 4. Kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)>> >> Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh
> Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.>> >> 5. Kasus suap dermaga>> >> Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.>> >> Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara>> >> Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama.>> >> 6. Kasus suap proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub>> >> Anggota Fraksi Partai
> Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.>> >> Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.>> >> 7. Kasus suap APBN Batam>> >> Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.>> >> Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan
> Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.>> >> 8. Kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)>> >> Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK . Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.>> >> 9. Kasus suap pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).>> >> Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008.>> >> (nwk/nrl)>> >> sumber: detik>> >> >> ***>> >>
> http://www.beritasatu.com/nasional/31402-dengan-uu-pencucian-uang-kpk-bisa-jerat-penikmat-uang-haram.html>> >> Dengan UU Pencucian Uang, KPK Bisa Jerat Penikmat Uang Haram>> >> Senin, 13 Februari 2012 | 22:52>> >> Terdakwa Kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, menjadi oarng pertama yang akan dikenai dakwaan berdasarkan UU Pencucian Uang oleh KPK (sumber: Antara)>> Keuntungan penerapan Undang-Undang TPPU adalah jumlah pengembalian keuangan negara akan lebih maksimal.>> >> Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi sejumlah keuntungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).>> >> Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan dengan menerapkan Undang-Undang TPPU, KPK bisa menjerat para penikmat uang hasil kejahatan, dalam hal ini tindak pidana korupsi.>> >> "Keuntungannya, KPK akan mudah mengejar aktor-aktor lainnya," kata Donal ketika dihubungi Beritasatu.com, hari ini.>> >> Donal memberikan contoh
> anggota DPR yang melakukan tindak pidana pencucian uang, ternyata setelah ditelusuri uang itu mengalir ke anggota DPR lainnya, maka penikmat uang tersebut bisa dijerat dengan pelaku TPPU pasif.>> >> "Atau istrinya Nazaruddin menerima juga. Itu juga kena. Banyak sekali. Semua aktor bisa dijerat," kata Donal.>> >> Selain itu, Donal mengatakan keuntungan penerapan Undang-Undang TPPU adalah jumlah pengembalian keuangan negara akan lebih maksimal.>> >> "Ini efektif untuk mengembalikan keuangan negara," kata Donal.>> >> Pelaku TPPU harus membuktikan apakah uang yang dimilikinya itu berasal dari pemasukan yang sah atau tidak.>> >> "Di Pasal 77 dan 78 Undang-Undang TPPU itu mengenal pembuktian terbalik. Bukan hanya jaksa yang membuktikan uang itu berasal dari TPPU atau tidak. Si pelaku juga harus membuktikannya," kata Donal.>> >> Bisa Menjerat Korporasi>> Yang tak kalah penting, Donal menyebutkan bahwa TPPU bisa menjerat korporasi.>> >> Selama ini, Donal
> mengatakan KPK belum satu kalipun menjerat korporasi yang diduga melakukan atau menikmati TPPU.>> >> "Kelebihan TPPU, korporasi bisa dijerat. Ada di Pasal 6 atau 7. Korporasi bisa diseret dan didenda," kata Donal>> >> Di antara sejumlah keuntungan penerapan TPPU oleh KPK, Donal mengatakan terdapat pula hal yang kurang baik.>> >> Donal mengatakan dengan semakin banyaknya penerima uang hasil korupsi, maka semakin banyak pula tugas dari penegak hukum untuk membuktikan hal tersebut.>> >> "Dalam tindak pidana pencucian uang itu ada pelaku pasif. Pembuktian pelaku pasif ini akan menyebabkan pekerjaan rumah (PR) untuk penegak hukum semakin berlipat ganda," kata Donal.>> >> Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta>> >> ***>> Sumber: http://elisatris.wordpress.com/tindak-pidana-pencucian-uang/>> >> PERAN POLRI DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SERTA PERMASALAHANNYA>> >> PENDAHULUAN>> >> Pada saat ini, penegakan hukum dalam Tindak
> Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sorotan publik terkait munculnya anggapan bahwa aparat penegak hukum kurang serius dalam mengimplementasikan undang-undang ini, sekalipun kriminalisasi terhadap pencucian uang telah dilakukan sejak awal tahun 2002 dengan diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), kemudian pada Oktober 2003 diamandemen dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003, dan terakhir Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional.>> >> Munculnya anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena jika dikaitkan dengan banyaknya kasus-kasus kejahatan ekonomi yang merupakan kejahatan asal dari TPPU, seperti korupsi, perbankan, illegal logging, perpajakan, penyelundupan dan lain-lain, seharusnya penerapan UUTPPU terhadap
> perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Ironisnya, putusan pengadilan terhadap kejahatan ekonomi yang dikaitkan dengan UUTPPU sangat sedikit sejak pertama kali UUTPPU diundangkan.>> >> Tanpa bermaksud mencari âkambing hitamâ sehingga penanganan kasus TPPU terjadi sebagaimana digambarkan di atas, pada bagian ini saya mencoba untuk memberikan gambaran singkat terkait peran aparat kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus TPPU, disertai uraian beberapa permasalahan dan solusinya.>> >> TPPU adalah salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Pada dasarnya jenis kejahatan ini dilakukan oleh orang dengan latar belakang pendidikan tinggi, memiliki status sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi, serta memiliki jaringan yang sangat luas. Dengan karakteristik demikian, sudah sewajarnya apabila pengungkapan kasus TPPU relatif berbeda dengan pengungkapan kejahatan konvensial.>> >> Mengingat pelaku
> TPPU umumnya berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat intelektual yang tinggi, memiliki kekuasaan (sosial, politik maupun ekonomi) dan didukung dengan jaringan yang luas, maka pelaku dapat dengan mudah memperhitungkan secara cermat berbagai kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan kejahatan yang dilakukannya. Tujuannya untuk mengaburkan atau menutupi agar perbuatannya tidak terbongkar dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.>> >> Selain itu, dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku baik sendiri maupun dengan bantuan orang lain, mampu menyamarkan hasil-hasil kejahatannya dalam berbagai bentuk, seperti penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment within business structure), penyalahgunaan bisnis yang sah (missuse of legitimate businesses), penggunaan identitas palsu, dokumen palsu atu perantara (use of false identities), dan penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (use of anonymous asset types), dan sebagainya.>> >> Umumnya,
> pada saat aparat penegak hukum akan memulai proses penegakan hukum yang diawali dengan tindakan penyelidikan, pada saat bersamaan, pelaku akan melakukan perlawanan, dengan cara menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, membentuk opini di masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah, mencari dukungan lewat partai politik, hingga menggugat balik aparat penegak hukum. Semua cara ini dilakukan supaya pelaku dapat bebas dari jeratan hukum>> >> Tidak aneh jikalau dalam pengungkapan kasus TPPU, aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras, hati-hati serta cerdik, karena dalam proses pemeriksaannya selalu saja ada pihak-pihak yang akan mengarahkannya ke hal-hal yang non-yuridis.>> >> PERMASALAHAN>> >> Seperti halnya pengungkapan kasus tindak pidana pada umumnya, sebelum sampai pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, pengungkapan kasus TPPU juga melalui serangkain proses untuk pencarian tersangka dan pengumpulan barang bukti.>> >> Dalam
> melaksanakan penegakan hukum TPPU (termasuk tindak pidana lainnya), penegak hukum mengawalinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menenumukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sedangkan penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.>> >> Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain dalam KUHAP, kewenangan polisi sebagai
> penyelidik dan penyidik untuk mengungkap tindak pidana, ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 8 dan 9, dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan: melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.>> >> Kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik tersebut adalah sebagai bentuk perwujudan terhadap tugas pokok kepolisian sebagai yang tercantum dalam Pasal 13 Undang- kepolisian sebagai yang tercantum dalam Pasal 13 Undang- Undang No. 2 Tahun 2002, yaitu untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.>> >> JIka dikaitkan dengan UU PPTPPU yang baru, terdapat perubahan yang mendasar terkait penyidikan yaitu diberikannya wewenang kepada penyidik tindak pidana asal (lazimnya Penyidik Pegawai
> Negeri Sipil/PPNS) di bawah koordinasi PPATK untuk melakukan penyidikan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asalnya (misalnya tindak pidana kepabeanan).>> >> Pemberian wewenang kepada penyidik tindak pidana asal (PPNS) sudah tentu berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri, karena pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan berhadapan dengan begitu banyak petugas. Padahal kita tahu bahwa sistem birokrasi di Indonesia sangat lemah dalam menerapkan sistem administrasi yang bersinergi.>> >> Khusus untuk institusi kepolisian, maka dalam upaya mengungkap TPPU, polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan, namun hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena dihadapkan pada berbagai kendala, di antaranya:>> >> Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif. Sebagai contoh dalam kasus TPPU yang melibatkan institusi perbankan, maka selain harus mengatahui
> dan memahami pengetahuan di bidang pidana, aparat penegak hukum juga harus mengetahui dan memahami pengetahuan di bidang keuangan dan lalu lintas moneter. Dalam hal ini seringkali dibutuhkan bantuan dari pihak yang ahli untuk dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli.>> Tindak pidana TPPU pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, sehingga pelaku saling bekerja sama untuk menutupi perbuatan mereka. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap bukti-bukti yang ada.>> Waktu terjadinya tindak pidana TPPU umumnya baru terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama. Hal ini menyulitkan pengumpulan atau merekonstruksi keberaadaan bukti-bukti yang sudah terlanjur dihilangkan atau dimusnahkan. Disamping itu para saksi atau tersangka yang sudah terlanjur pindah ketempat lain juga berperan untuk menghambat proses pemeriksaan;>> Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan TPPU terjadi
> melampaui batas kedaulatan suatu Negara, sehingga dalam praktiknya sering menimbulkan kesulitan untuk mengungkapkannya, dikarenakan:>> >> >> Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Negara-negara dimana pelaku TPPU atau uang hasil tindak pidana TPPU itu berada.>> Belum adanya perjanjian ekstradisi atau perjanjian kerjasama bantuan di bidang hukum (mutual legal assistance in criminal metters) antara Indonesia dengan dengan negara-negara dimana pelaku TPPU atau uang hasil TPPU itu berada.>> >> Pemeriksaan tersangka dan saksi yang berada diluar negeri. Sebagai sarana untuk mengungkapkan suatu tindak pidana, setiap pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi oleh penyidik harus dibuat dalam format Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut tidak terlalu sulit apabila penyidik dapat berhadapan, bertatap muka dan berkomunikasi secara langsung dengan tersangka dan para saksi. Akan tetapi kondisi tersebut tidak mudah diwujudkan dalam hal pemeriksaan
> tersangka dan saksi tindak pidana TPPU yang berada di luar yurisdiksi negara Indonesia>> Tidak adanya upaya paksa yang dapat dilakukan apabila saksi yang berada di luar negeri tidak mau datang ke Indonesia untuk memberikan keterangan. Selain itu tidak ada kejelasan siapa yang berkewajiban bertanggung jawab terhadap biaya transportasi, akomodasi bagi saksi yang berasal dari luar negeri.>> Untuk mengajukan permohonan bantuan pembekuan dan pemblokiran rekening bank yang berada luar negeri diperlukan adanya lampiran berupa surat perintah pemblokiran yang dikeluarkan oleh pengadilan (court order).>> Permintaan bantuan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kepada negara lain harus dilampiri dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan (court order). Selain itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan masyaratkan harus dibuatnya suatu berita acara. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak ada
> di negara lain. Dengan demikian apakah barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan di luar negeri tersebut dapat dinyatakan sah sebagai alat bukti di hadapan pengadilan Indonesia.>> >> ALTERNATIF SOLUSI>> >> Dengan adanya beberapa permasalahan diatas, menunjukkan bahwa pemberantasan TPPU tidak semudah yang dibayangkan. Banyak liku-liku permasalahan yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik permasalahan yang berkaitan dengan prosedur dalam aturan hukum, maupun permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia.>> >> Diperlukan alternatif solusi mengungkap kasus TPPU, di antaranya:>> >> Meningkatkan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam hal ini terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga PPATK. Masing-masing unsur SPP dan PPATK harus bisa berjalan secara terkoordinir. Sikap saling menonjolkan ego sektoral sekedar ingin memperoleh simpati dari publik harus segera
> diakhiri;>> Terkait kasus TPPU yang berkarakteristik internasional, segera diwujudkan kerjasama internasional dalam berbagai bentuk, khususnya dengan Negara-negara yang disinyalir menjadi tempat persinggahan dana pencucian uang>> Menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum TPPU. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya publikasi penanganan perkara-perkara TPPU yang sedang atau yang telah diproses sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti penyelesaian perkara tersebut secara benar.>> Mengembangkan sistem manajemen dan organisasi penegak hukum yang mantap sebagai pengayom masyarakat.>> Mengembangkan sistem rekruitmen yang mendukung terwujudnya profesionalisme dan integritas yang handal bagi aparat penegak hukum.>> >> PENUTUP>> >> Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat kompleks, karena pelaku biasanya berasal
> dari kalangan berpendidikan, memiliki kekuasaan baik secara sosial, politik, dan ekonomi serta ditunjang dengan modus operandi yang rumit karena umumnya melibatkan orang atau institusi lain.>> >> Dalam menanggulangi TPPU yang dibutuhkan tidak hanya sekedar kemampuan sumber daya manusia yang handal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergitas di antara pemangku kepentingan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, mengingat dalam pemberantasan TPPU melibatkan banyak institusi seperti lembaga keuangan, lembaga penegakan hukum, PPATK, dan instansi terkait lainnya sebagai sub sistem.>> >> Dengan kehadiran Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diharapkan sistem yang telah ada dapat lebih diefektifkan lagi dan sinergitas di antara instansi terkait dapat terwujud. Semoga.>> >> >> >> >>
> http://tamanhaikumiryanti.blogspot.com/>> Information aboutCoup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ >> List of books of Lembaga Sastra Pembebasan,>> http://sastrapembebasan.wordpress.com/>>>>>
>
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment