"Jangan seolah-olah pejabat tak pernah berbuat salah."
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Rohmani, menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mundur dari niatnya menjadikan publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa."Ketika menteri sudah menyatakan tidak ada sanksi jika universitas tidak memberlakukan itu, artinya kembali seperti semula saat surat edaran Dirjen Dikti belum dikeluarkan," katanya di gedung DPR kemarin.Menurut Rohmani, kalau publikasi jurnal ilmiah itu wajib untuk lulusan sarjana, harus ada sanksinya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi itu menjadi sama sekali tanpa wibawa kalau tidak memberi sanksi.
"DPR juga tidak perlu meminta klarifikasi kepada pemerintah karena tidak ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, kan sama saja tidak harus,"ujarnya.
Rohmani menilai edaran yang memancing pro-kontra itu hanya imbauan, bukan peraturan. Dengan demikian, sama sekali tidak ada masalah terkait dengan edaran tersebut. "Kalau sudah begitu, tidak ada masalah. Jika itu diwajibkan berlaku tahun ini, baru itu masalah dan Komisi X akan meminta Menteri menjelaskan itu,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid menyatakan Dirjen Dikti menyalahi aturan karena sejatinya dia tidak berhak menambahkan syarat kelulusan mahasiswa."Dalam UndangUndang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2003 Pasal 21 dan 25, sangat jelas dinyatakan Dirjen tidak berhak menambahkan syarat kelulusan," katanya.Menurut Edy, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak memberikan sanksi kepada universitas yang tidak menjadikan jurnal sebagai persyaratan kelulusan sebagai pengakuan kesalahan. "Itu sudah merupakan pengakuan kekeliruan surat Dirjen Dikti tersebut," ujarnya.
Untuk itu, APTSI meminta Kementerian menarik surat edaran yang seolah membuat dikotomi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta itu. Justru jika edaran tersebut dipaksakan, Edy khawatir akan muncul gugatan uji materi, yang ujungnya pencabutan surat juga."Jangan seolah-olah pejabat tak pernah berbuat salah,"katanya.
Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memuat surat edaran pada 27 Januari lalu, yang mensyaratkan lulusan program sarjana menghasilkan makalah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah, lulusan program magister harus menghasilkan makalah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti, serta lulusan program doktor harus menghasilkan makalah dan diterima untuk terbit pada jurnal internasional. Publikasi karya ilmiah dalam jurnal ilmiah ini akan diberlakukan pada Agustus mendatang.
Sontak edaran ini mengundang reaksi beragam dari kalangan civitas academica.
Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menyatakan mendukung kebijakan tersebut dan menyikapinya dengan menyiapkan perpustakaan digital yang memadai. ● AFRILIA SURYANIS | RAHMA TW
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment