Advertising

Thursday 27 September 2012

[wanita-muslimah] Miranda Kaget Divonis Tiga Tahun Penjara

 

Ref: Apakah Miranda akan mendapat grasi presiden seperti yang diberikan kepada  Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI dan juga mertua putra SBY bernama Agus Harmuti Yudhoyono?
 
 
Miranda Kaget Divonis Tiga Tahun Penjara
Vidi Batlolone | Kamis, 27 September 2012 - 17:48:33 WIB
: 39
 


(Miranda Goeltom/antara)
"Saya tidak menyangka. Saya akan naik banding," Miranda Goeltom, menanggapi vonis hakim Tipikor.

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Vonis dibacakan oleh Ketua Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (27/9) siang.

Gusrizal mengatakan, terdakwa terbukti bersalah bersama-sama menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kaget. Saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Karena itu, saya akan naik banding," kata Miranda kepada SH.

Sebelum sidang, Miranda yang dicegat wartawan mengaku dirinya siap menghadapi vonis yang dijatuhkan. "Ya siap mendengarkan vonis. Nanti kalian dengar dululah," kata Miranda yang mengaku tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pembacaan vonis.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment