Advertising

Saturday, 29 September 2012

[wanita-muslimah] (unknown)

Pak Muiz, Pak Chodjim, dan temen2. Mohon maaf kalo saya kedengaran terburu2, kalau bisa dijawab sekarang. Apa dalil syariat untuk haji pengganti, apa itu istilahnya haji wadal? Artinya, kita menghajikan orang yg sudah meninggal, misalnya bapak atau suami yg dulu belum sempat berhaji. Ini biasanya membayar petugas yg ada di sana dengan upah tertentu.

Kalau ada dalilnya tolong disebutkan, kalo nggak ada, kenapa ada kebiasaan itu? Kok kedengerannya bagiku seperti berlebih2an. Terimakasih.

Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment