Refleksi : Apakah tidak menegal berarti tidak boleh menikah?
http://www.hariante
Islam tidak mengenal nikah siri
Tanggal : 24 Feb 2010
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA - Kontroversi seputar nikah siri belum juga surut. Kendati berbagai kalangan berpendapat nikah siri tidak masalah, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda secara tegas mengatakan, Islam tidak mengenal istilah nikah siri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), KH Zaini Naim mengatakan, nikah yang benar adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam dan sesuai hadis Nabi Muhammad SAW, yakni, adanya satu wali dan dua saksi.
"Jadi, nikah siri atau dalam ungkapan di Indonesia biasa disebut sebagai nikah sembunyi-sembunyi tidak dikenal dalam Islam sebab hanya ada satu nikah yakni sesuai yang disyaratkan agama," ungkap Zaini Naim.
Namun walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi sepanjang nikah yang dilakukan itu sesuai syarat agama, kata Ketua MUI Samarinda itu hukumnya sah.
"Mau dilakukan secara sembunyi-sembuyi atau terang-terangan sepanjang ada wali dan dua saksi, nikah itu sudah sah menurut pandangan agama. Pada perspektif agama Islam, nikah merupakan ikrar dengan kata-kata dan bukan surat," ujar KH Zaini Naim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Samarinda terkait rencana pemerintah memberlakukan UU Nikah Siri.
"Mestinya, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama terlebih dahulu mengundang para tokoh dan alim ulama membahas tentang draf nikah siri itu. Bukan dengan melemparkan wacana itu ke masyarakat sehingga menjadi polemik," kata Zaini Naim.
Pemerintah dianggap terlalu mengintervensi nilai-nilai agama jika memaksakan pemberlakukan UU Nikah Siri tersebut.
"Kami (MUI Samarinda) menolak draf nikah siri itu karena kami menilai pemerintah sudah terlalu jauh mencampuri nilai agama," kata Ketua MUI Samarinda itu.
Masalah nikah siri lanjut Zaini Naim menjadi salah satu keputusan ulama pada pertemuan MUI se-Indonesia di Gontor, Jawa Timur, pada 2006 silam.
"Ada dua keputusan pada pertemuan ulama terkait nikah di bawah tangan yakni, nikah di bawah tangan sah jika hukumnya terpenuhi yaitu seorang wali dan dua saksi serta pelaku nikah di bawah tangan itu diharuskan mendaftarkan diri ke intansi berwenang. Jadi, terkait hukum negara yakni surat nikah, orang yang melakukan nikah di bawah tangan itu juga harus mendaftarkan ke instansi terkait," katanya.
Kasus penelantaran saat terjadi perceraian, lanjut Zaini Naim, tidak hanya terjadi pada pelaku nikah siri tetapi juga banyak terjadi pada pernikahan resmi.
"Masalah penelantaran bukan disebabkan proses nikah itu, sebab banyak juga pelaku nikah resmi menelantarkan anak setelah bercerai. Jadi, saya sepakat jika pelaku yang menelantarkan itu dihukum, tetapi bukan prosesnya yang dipermasalahkan,
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment