http://antasari.
Mahfud MD: RUU Nikah Siri Sudah Masuk Prolegnas, Menag Baru Mungkin Belum Tahu
Posted by antasari on Feb 20th, 2010
Visited 20 times, 3 so far today and filed under Fenomena. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
2010-02-20 13:32:00 Solo -
RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau dikenal juga dengan RUU Nikah Siri sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Jika Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan belum, hal itu semata-mata ketidaktahuan seorang menteri baru.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai seminar tentang arah dan Strategi kebijakan legislasi nasional di Hotel Sahid Jaya, Solo, Sabtu (20/2/2010). Menurut mantan anggota DPR yang juga penggagas prolegnas ini, RUU Nikah Siri telah ada dalam daftar prolegnas sejak tahun 2004.
"RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang didalamnya mengatur persoalan nikah siri itu sudah masuk daftar ketika Prolegnas dibentuk tahun 2004. Jadi yang mengajukan memang bukan Menag yang sekarang," ujar Mahfud.
Mahfud menduga draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang diriliskan oleh Dirjen Bimas Islam Depag, Nasaruddin Umar, adalah draft yang telah ada di Prolegnas. Namun demikian Mahfud enggan mengomentari pernyataan Menag yang
mengatakan draft yang beredar adalah draft ilegal.
"Itu urusannya Pemerintah, terutama internal Depag. Tapi yang jelas memang RUU itu telah masuk Prolegnas sejak 2004. Memang yang mengajukan Menteri Agama jauh sebelum Pak Suryadharma. Barangkali saja sebagai pejabat menteri yang baru, Pak
Suryadharma, memang belum mengetahuinya,
Menteri `Genit'
Dalam kesempatan itu Mahfud juga mengungkapkan, ketika RUU Nikah Siri ini dimasukan ke Prolegnas memang sedang ada perhatian khusus tentang produk perundangan. Hal tersebut disebabkan adanya tren menteri yang `genit', yaitu suka membuat undang-undang
baru selama menjabat.
"Bahkan ada guyonan bahwa seseorang belum merasa menjadi menteri sebelum membuat undang-undang baru," ungkap Mahfud.
Untuk mengerem kegenitan itulah, lanjut Mahfud, lalu dibentuk prolegnas untuk membuat daftar RUU yang akan diajukan. Pada awal dibentuk pada tahun 2004, prolegnas telah mendaftar 289 RUU, salah satunya adalah RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang sekarang lebih sering disebut RUU Nikah Siri.
(mbr/djo)
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment