Advertising

Thursday 4 February 2010

[wanita-muslimah] Muhammadiyah Tolak Seluruh Gugatan + Menag: Sepatutnya MK Tolak Permohonan Itu

 

http://www.republika.co.id/berita/103203/muhammadiyah-tolak-seluruh-gugatan

Uji Materi UU Penodaan Agama
Muhammadiyah Tolak Seluruh Gugatan

Kamis, 04 February 2010, 14:07 WIB
JAKARTA--Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak seluruh permohonan pemohon. Ini disampaikan PP Muhammadiyah sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materiil terhadap UU no 1 tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Pandangan PP Muhammadiyah ini akan dibacakan pada sidang lanjutan yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB siang ini, Kamis (4/2).
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay, PP Muhammadiyah berpendapat dari sisi filosofis, bahwa kebebasan beragama bukanlah kebebasan tanpa batas. ''Kebebasan beragama menurut kami adalah kebebasan untuk memeluk agama, beribadat menurut pokok-pokok ajaran agama dan bahkan membentuk suatu agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan seseorang. ''Akan tetapi kebebasan ini hanya berlaku selama tidak mencederai pokok-pokok ajaran agama lain. Pada titik ini Muhammadiyah berpendapat bahwa di dalam kebebasan seseorang terdapat kebebasan orang lain,'' papar Saleh.

Dari sisi sosiologis, dikatakannya bahwa Muhammadiyah berpendapat bahwa produk hukum seperti UU No 1/PNPS/1965 mutlak diperlukan dalam rangka menjaga tatanan masyarakat yang tertib, aman dan damai. ''Peraturan yang dimaksud dalam UU tersebut bukanlah merupakan bentuk intervensi negara terhadap kebebasan meyakini dan melaksanakan suatu ajaran agama bagi warga negara, tetapi peraturan tersebut memperkokoh sendi-sendi kehidupan sosial dan menegakkan prinsip-prinsip persamaan hak warganegara di depan hukum,'' kata Saleh

++++

http://www.republika.co.id/berita/103211/menag-sepatutnya-mk-tolak-permohonan-itu

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama
Menag: Sepatutnya MK Tolak Permohonan Itu
Kamis, 04 February 2010, 14:37 WIB
JAKARTA--Menteri Agama, Suryadharma Ali, menegaskan bahwa sudah tepat dan sepatutnya jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Ini ditegaskan Menag saat membacakan opening statement pemerintah pada Sidang Gugatan Uji Materiil UU No 1 tahun 1965 di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/2).

Lebih lanjut dikatakan menag bahwa pemerintah berpendapat bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki kedududukan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 51 UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ditegaskan Menag bahwa dalam UU itu, khususnya ketentuan-ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, menurut pemerintah tidak dalam rangka membatasi dan menegasikan kebebasan warganegara, termasuk para pemohon untuk memeluk, meyakini, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

''Sebaliknya, menurut pemerintahjustru UU itu telah memberikan perlindungan dan kebebasan kepada setiap orang yang menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya. Juga menjaga ketentraman, keharmonisan, antar umat beragama dari kemungkinan-kemungkinan penghinaan, penodaan maupun pemaksaan terhadap umat beragama yang berbeda satu sama lain,'' papar Menag yang didampingi Menkumham, Patrialis Akbar.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment