----- Original Message -----
From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setijadi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 01, 2010 16:01
Subject: Re: [wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal Kesudahan Israel
Bagaimana dengan pembunuh bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak? Di daerah damai lagi? Apakah itu awal dari kesudahan mereka?
########################################################################
HMNA:(3/5)
Bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak itu punya dua kesalahan:
1. Meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri
2. Meledakkan dirinya di tengah pasar, kerumunan orang, wanita & anak-anak
Silakan simak di bawah dengan kepala dingin
******************************************************
Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah
for everyone
Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man
Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti dalam YOUTUBE.
Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid
Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah- sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka'bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, "Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?"
Syaikh menjawab, "Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid." (Dikutip dari Al-'Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M -1417 H.)
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-abdullah-bin-humaid-tentang-bomb-syahid-2/
########################################################################
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment