Bismilahirrahmanirrahiim
Begitulah kalau beragama tanpa ilmu...seperti orang2 dahulu kala
dimana ilmu2 technologi belum bekembang...seperti orang2 yg tinggal dihutan2 hidup alam....tanpa ilmu....
Setelah manusia ber ilmu apalagi ilmu science dan technology
pradapan manusia jauhi sekali berbeda...
Ajaran2 ALLAH dari nabi Musa sampai nabi Muhammad saw mengikuti perobahan2 sesuai dgn pradapan manusia....oleh karena itu ALLAH menjelaskan dlm al quran;
==================================
Bahwa orang2 beriman dan berilmu itu
ALLAH akan berikan derajat hidup yg lebih baik..dari orang2 hutan.
=================================
Zaman Nabi Musa orang2 yg ingkar kpd peraturan2 ALLAH di hukum bunuh dgn melempar batu....
Artinya apa itu? Apakah benar dgn hukum melempar batu?
Tidak demikian artinya. Maknanya adalah berkanlah hukuman yang berat
kpd orang2 berzina...pencuri...pembunuh dll
Dalam masarakat Civil Society...bentuk hukuman itu halal di robah menjadi hukuman kurung...dan pelaku2 perbuatan2 kriminal itu di berikan haknya untuk membela dgn seorang ahli hukum...
Jadi bukan seperti hukuman rimba,dimana orang2 yg bersalah lansung
gantung dgn tali diatas pohon...hukum alam...
Begitu juga, dlm al quran harus membawa 4 orang SAKSI utk membuktikan
perbuatan zina....
Kalau sekrang ini masih mengikuti apayg tertulis dlm al Quran...yaaa
orang2 perzina..susah di hukum...karena sulit membawa 4 orang saksi.
benar bukan?
dgn ilmu science dan technologi..dapat di ganti dgn menggunakan alat2
kemia dan alat2 technologi utk membuktikan seseorang sudah berzina.
Jadi yang baku hukum ALLAH itu hanya hukum2 RITUAL....
Sedangkan hukum2 selain hukum Ritual dapat di ==MUSYAWARAHKAN==
dgn umat2 lain2nya...dalam masarakat arab itu bukan orang2 Islam
saja, tapi juga ada umat yahudi--nasrani--dan mukmin.
=======================================
Bismilahirrahmanirrahiim.
[QS 40:38] Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan ( dunia ) mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka(yahudi,nasrani, Mukmin, Tabiin dll ); dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka
[QS 3:159] Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu( urusan dunia ). Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
========================================
Marilah kita bawa umat islam ini berpaham maju, berilmu
jangan ikuti ulama2 Arab fundamentalis yg akan membawa
umat Islam terbelakang...tanpa ilmu,technology dan science..
Semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa teladan di dunia islam
amien
salam
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" <mnur.abdurrahman@...> wrote:
>
> ==============================
> dullatip non-Muslim dan non-Kristian
> ==============================
>
> dul-dul jabrut menyalak:
> hukum cambuk,rajam, hukum potong tangan atau hukum gantung adalah sistem hukuman manusia yg tinggal di hutan2
> #####################################################
> HMNA:
> Sudah lama saya menahan diri tidak menanggapi kaing-kaing (bunyi anjing menyalak) dul-dul jabrut. Tetapi sekali ini saya membuktikan lagi bahwa dul-dul jabrut memang sungguh-sungguh musang berbulu ayam, serigala berbulu domba, non- Muslim bertopengkan Muslim, infidel yang menyusup dalam kalangan milis yang seperti milis ini "wanita MUSLIMAH" (huruf kapital menyatakan garis bwah).
>
> ================================
> Mengapa dul-dul jabrut itu non-Muslim?
> ================================
> Ini buktinya saya copy paste kaing-kaing dul-dul jabrut: "hukum cambuk, rajam, hukum potong tangan atau hukum gantung adalah sistem hukuman manusia yg tinggal di hutan2"
>
> Hukum cambuk dan rajam serta potong ada dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
>
> ------------------------------------
> Hukum cambuk dan rajam
> -----------------------------------
> Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (Al-Quran, Surah 24:2).
> Selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan Ghamidiyah dan sepasang pezina Yahudi.
>
> ------------------------------
> Hukum potong tangan
> ------------------------------
> Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana (Al-Quran, Surah 5:38).
> Nabi Muhammad SAW sendiri telah menjelaskan makna potong tangan itu secara tegas, dengan bersabda: "Walaupun andaikata Fatimah mencuri akan kupotong tangannya".
> Sabda beliau itu menunjukkan bahwa tidaklah boleh ditafsirkan ungkapan memotong tangan itu secara metaforis dengan memotong kekuasaan. Sabda beliau itu menunjukkan bahwa memotong tangan itu betul-betul berarti sungguh-sungguh memotong tangan..
>
> Tak seorang juapun Muslim menentang Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Jadi jelas dul-dul jabrut memang sungguh-sungguh musang berbulu ayam, serigala berbulu domba, non muslim bertopengkan Muslim, infidel yang menyusup dalam kalangan milis yang seperti milis ini "wanita MUSLIMAH" (huruf kapital menyatakan garis bwah)
>
> =================================
> Mengapa dul-dul jabrut itu non-Kristian?
> =================================
> Dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan sanksi potong kaki juga ada! Karena bukankah Yesus bersabda?:
> -- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka.
> -- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu dicampakkan ke dalam api kekal.
> -- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan;
> -- [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua kakimu dicampakkan ke dalam neraka.
>
> Berarti juga dul-dul jabrut itu non-Kristian karena menentang Injil.
>
>
> ##########################################################
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "abdul" <latifabdul777@...>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, June 28, 2010 07:51
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Islamic authorities cane 4 gamblers in Aceh
>
> sunny------------Bismilahirrahmanirahiim
>
> hukum cambuk,rajam, hukum potong tangan atau hukum gantung adalah
> sistem hukuman manusia yg tinggal di hutan2....bukan bentuk hukuman masarakat Civil Society yang Islami.
>
> Kalau pemerintah membiarkan negeri aceh menjadi negeri Syariat Islam fanatik seperti taliban....Bangsa Indonesia atau NKRI akan membayar mahal nantinya...sebagaimana pemerintah membesakan golongan2 Islam taliban....sekarang mereka membrontak kpd pemerintah....ratusan ribu yg telah meninggal dunia, jutaan dollar yang habis untuk membiayai peperangan dgn taliban.
>
> apakah pemuda2 Indonesia belum sadar akan contoh diberikan oleh ALLAH di Afganistan dan Pakistan?
>
> salam
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "sunny" <ambon@> wrote:
> >
> > http://arabnews.com/world/article73521.ece
> >
> > Islamic authorities cane 4 gamblers in Aceh
> >
> > An Acehnese man, Hasbi, is flogged as part of his sentence for illegal gambling in Aceh Besar, Indonesia's Aceh province, on Friday. Aceh is the only province in Indonesia, the world's most populous Muslim country, where the Shariah law is enforced. (Reuters)
> >
> >
> > Published: Jun 26, 2010 00:42 Updated: Jun 26, 2010 00:42
> >
> > JAKARTA, Indonesia: Three convicted gamblers have been publicly caned for gambling in Indonesia's devoutly Muslim province of Aceh.
> >
> > Bendry Almy, a local prosecutor, says the men were caned seven times each Friday outside a mosque before hundreds of worshippers.
> >
> > He says the men were among 21 suspected gamblers nabbed last month while playing cards after a wedding party in Dayah Dabo village.
> >
> > Only four of the men were convicted because the others failed to show up for their trials. The caning of the fourth man was postponed because of a health condition.
> >
> > Indonesia has a policy of secularism, but the government granted highly conservative Aceh province special permission to implement a version of Sharia law in 2001 as part of efforts to defuse an Islamic rebellion there.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment