Hukum Mengerik
<http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/08/03/hukum-mengerik-bulu-alis/>
Bulu Alis
Ditulis oleh Admin <http://qurandansunnah.wordpress.com/> di/pada
03/08/2009
Penulis: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Fauzan
Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun
baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun
hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh
Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun
mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau
Sholallahu 'Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian
atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan
Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji
untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya
yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya):e
"Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar
dia merubahnya" (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya
Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam bersabda,
"Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato,
orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang
mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan
Allah.".Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "mengapa saya tidak mengutuk apa yang
dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,'Apapun yang disampaikan oleh Rasul
kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah'(Al
Hasyr:7)"
(Hadist Riwayat Bukhari - Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar
Al-Andalus):"Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini
merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh
wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok
harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia
menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat"
Dinukil dari Kitab "Tanbihat 'Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu'minat", Edisi
Indonesia, "Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita", Penerbit Pustaka Summayah
Dikutip dari darussalaf.org offline Penulis: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
bin Fauzan, Judul: Hukum Mengerik Rambut Alis
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment