Advertising

Wednesday, 1 February 2012

[wanita-muslimah] Bahas Anas, Pimpinan KPK Pecah

 

Bahas Anas, Pimpinan KPK Pecah
Busyro: Butuh Bukti Kuat dalam Kasus Wisma Atlet

JAKARTA, FAJAR -- Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games,  tampaknya, tidak semudah membalik tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bekerja ekstrakeras untuk menemukan bukti dan fakta yang mengarah pada indikasi kuat keterlibatan ketua umum Partai Demokrat itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, terjadi perdebatan sengit di jajaran pimpinan KPK selama membahas  ada tidaknya perbuatan melawan hukum oleh Anas. Kata Busyro, perdebatan itu biasa dan wajar karena butuh argumen yang baik dan mendasar dalam penetapan tersangka baru.

"Yang namanya ekspose kasus di KPK itu kan berarti mengkritisi bukti. Dan, itu harus kritis sekali. Serius dan saling berargumen,'' kata Busyro setelah berceramah dalam seminar di kantor Kementerian Agama (Kemenag) kemarin.

Menurut dia, banyak pihak yang tidak paham dengan situasi di internal KPK. Padahal, perdebatan antar pimpinan KPK dalam ekspose kasus itu sangat dibenarkan. "Itu harus terjadi dan baik sekali, tapi tidak ada konflik di tubuh KPK,'' kata mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Busyro menjelaskan, semua orang tahu bahwa KPK tidak memiliki prinsip penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 (surat perintah penghentian perkara). Karena itu, setiap perkara yang masuk penyidikan KPK  harus benar-benar punya bukti kuat. "Maaf ya, karena KPK tak boleh SP3,  maka harus ekstra ketat dalam setiap kasusnya. Termasuk, dalam penetapan tersangka (Anas),'' ujar Busyro.

Menurut Busyro, butuh dokumentasi  bukti dan fakta yang sangat bertanggung jawab dalam penetapan tersangka. Setiap bukti dan fakta hukum yang ada harus saling mendukung. "Tidak boleh saling melemahkan,'' jelas mantan akademinisi UII ini. "Kalau soal hukum itu soal bukti. Harus ada bukti yang secara jelas, detail,  dan mengena,'' imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, jika KPK ternyata salah langkah, reputasinya dapat menjadi pertaruhan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan melemah dan memunculkan ketidakpercayaan publik. Apalagi jika nanti hakim pengadilan tipikor menolak segala bukti hasil penyidikan. "Sebab itu, kami (harus) ekstrahati-hati dalam setiap langkahnya,'' papar dia.

Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai menilai, kesungguhan KPK menuntaskan kasus-kasus besar masih diragukan. Sebab, KPK selama ini terlalu banyak pertimbangan politik dan sosial daripada fakta hukum.

Dalam kasus Anas, menurut dia, sudah ada bukti yang mengarah pada dirinya. Seharusnya, KPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti tersebut. Setelah itu, dapat menyatakan kepastian penetapannya. "Ini kan belum detail melakukan pemeriksaan, sudah seperti serius. Lakukan dulu penyidikan pada Anas, baru memberikan pendapat," terangnya. (*/sil)
 

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment