Ya Pak Chodjim, soal Aceh saya sudah jelaskan terdahulu : bahwa kewajiban
berjilbab ya kalo berada di tempat umum. Di acara kenduri tertutup dalam
rumah gak usah pake jilbab juga gak apa-apa, meski bercampur dengan
undangan pria.
[ini kisah adik saya yg kebetulan pernah tinggal di NAD selama 6 bulan penuh]
Soal Banten, setahu saya yg bekerja di instansi pemerintahan diwajibkan
berjilab. Kalo Pak Chodjim lihat ada yg gak berjilbab, mungkin bossnya
orang Kresten atau mungkin gak lagi jam dinas. Dulu tetangga saya yg PNS
non islam bahkan ke kantor juga harus mengenakan kerudung/ bukan jilbab.
Memang sekarang enggak lagi tapi pakaiannya harus 'islami'.
Mungkin di Banten juga begitu yg semula seluruh kabupaten diwajibkan
berjilbab sekarang agak longgar. Kan wagubnya orang PDI-P.
Tapi beberapa waktu saya ke suatu instansi saya tetap bawa pshmina untuk
jaga2 yg akhirnya memang gak saya pakai.
Kalo DIY diperlakukan istimewa seperti yg Pak Chodjim katakan, nanti
Cirebon, Ternate, Solo juga mau. Ada yg usul HB cuma sebagai lambang saja,
artinya jabatan pemerintahan tetap dalam aturan NKRI. Jabatan
Gubernur/wagub tetap ikuti mekanisme pilkada. Jadi jabatan itu seperti
jabatan di daerah lain; gak seumur hidup, gak turun temurun.
Tentang Papua saya bacanya sekilas dari uraian tulisan GJA yg nulis Gurita
Cikeas.
Salam,
l.meilany
Mbak Mei, realitanya tidak demikian. Dari 23 pemerintahan kota dan
kabupaten, hanya 3 pemkot/kab yang menjalankan jilbab bagi perempuannya.
Di Banda Aceh pun asalkan tidak di jalan umum, perempuan tak harus
berjilbab. Ini hasil pengamatan langsung ketika saya diundang sebagai
narasumber dalam seminar sehari di Aceh tahun lalu.
Dalam kenyataannya di Prov. Banten tidak demikian. Lha, kita kan bisa
lihat sendiri di pemkot/kab di Banten.
Bahwa adanya otonomi daerah kedudukan gub/bup itu seperti raja-raja kecil
itu memang benar, tetapi itu bukan yang dikehendaki dalam UUD/UU. Hal itu
terjadi karena sedang lemahnya pemerintah pusat.
Mengenai DIY itu sebenarnya kalau pemerintah NKRI mau memperhatikan
kembali maklumat bergabungnya DIY ke NKRI ya tidak ada persoalan dengan
gub/wagub seumur hidup. Bukankah gub/wagub itu hanya relasi DIY dengan
pemerintah pusat? Sedangkan DIY adalah sebuah kerajaan yang pada mulanya
independen, seperti Brunai. Hanya saja, Brunai berinduk dalam
negara-negera persemakmuran (common wealth) Inggris Raya, sedangkan DIY
memilih dalam NKRI.
Papua itu bukan sekadar kontrak bagi hasil, Mbak Mei, tetapi itu
menyangkut Papua Merdeka. Jadi, kalau kita bersedia menelusuri Papua, maka
USA itu berkeinginan untuk memisahkan Papua dari NKRI. nah, kita bisa
lakukan investigasi Corby... hihihi...
Wassalam,
chodjim
----- Original Message -----
From: L.Meilany
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 30, 2012 3:05 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
Pak Chodjim. itu realitanya. Di NAD musti berjilbab kan?
Menteri Elka Pangestu yg non Islam saja musti berkerudung kalo kesana
Kita mau nolak gimana? Ini bukan masalah hak dan kewajiban lagi. Tapi
aturan.
Di Banten semua instansi pemerintah juga mewajibkan karyawati berjilbab.
Adanya otonomi daerah kan gubernur jadi seperti raja kecil di
wilayahnya, bisa bikin macam2 asal DPRDnya setuju.
Itu realitanya.
NAD itu kan daerah istimewa sama seperti DIY juga setara dengan DKI.
Sampai sekarang Kemendagri juga bingung : gimana gitu ngurus DIY.
Emangnya ada gitu peraturan gubernur & wagub di Indonesia jabatannya
seumur hidup,
kalo sudah mati keturunannya yg menjabat?
Ini kenyataan. Melanggar HAM apa tidakkah? Jika org selain keturunan HB
dan Paku Alam gak bakalan bisa
jadi gubernur/wagub DIY sampai kiamat.
Soal Papua sih memang akan ribut terus sampai nanti jika kontrak bagi
hasil dengan Freeport sudah berakhir.
Mereka kan ingin keadilan; hasil tambangnya diangkut semua ke Amrik.
Mereka gak dapat apa2.
Wajar dan nyata.
Dengan kondisi seperti itu gimana menyiasati agar gak lebih banyak
masalah yakni : toleransi dan mampu beradaptasi
[ terutamanya urusan kerudung]
:-))
Salam,
l.meilany
----- Original Message -----
From: chodjim
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 27, 2012 7:37 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
Mbak Mei lagi bingung, sehingga rancu dalam melihat "negara" dan
"lembaga (termasuk lembaga non negara)".
Berdasarkan prinsip negara, NAD tak boleh melanggar ham, termasuk ham
dalam berpakaian. Jadi, meski itu atas persetujuan DPR-D kalau
melanggar ham, tidak boleh dibenarkan. Karena asas hidup bernegara itu
adalah kebinekaan warganya.
Lain halnya dengan lembaga, orang yang diterima di dalamnya tidak
disebut "warga negara" melainkan anggota, staff, karyawan, dan
sejenisnya. Dalam hal institusi, tidak masalah ditetapkan adanya
"pakaian seragam" sebagai tanda atau ciri lembaga yang bersangkutan.
Justru, pemerintah RI mengizinkan NAD punya uu sendiri itu sebenarnya
melanggar konsep negara kesatuan. Dan, hal inilah yang memicu Papua
ingin lepas dari NKRI atau mendapat otonomi khusus yang seperti Aceh.
Coba bayangkan kalau pemberontakan di sana yang tak kunjung bisa
diselesaikan itu akhirnya berujung seperti NAD, lalu mereka menetapkan
undang-undang untuk berkoteka...., biyuh...biyuh seperti apa NKRI ini
jadinya.
Wassalam,
chodjim
----- Original Message -----
From: aldiy@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 27, 2012 7:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
Mei: Siapa yang melarang nggak boleh pakai jilbab atau wajib pakai
jilbab di Indonesia??? Nggak ada tuh.
Yg saya tahu dalam urusan negara pemerintahan itu bagian dari
aturan/tatib. Semacam seragam.
Di NAD orang berjilbab kan juga ada UU yg disetujui DPR. DPR kan
wakil rakyat.
wong di Indonesia saja bercadar nggak boleh memang gak ada
undang2nya tapi ya orang tahu saja sendiri.
Mia: Mohon maaf sebelumnya, mba Mei sepertinya rancu dengan indikasi
"hak, boleh, dan kewajiban".
Sesudah ini I let you to have the last words.
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
----------------------------------------------------------
From: "L.Meilany" <wpamungk@centrin.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sat, 26 May 2012 17:39:32 +0700
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
Siapa yang melarang nggak boleh pakai jilbab atau wajib pakai jilbab
di Indonesia???
Nggak ada tuh. Yg saya tahu dalam urusan negara pemerintahan itu
bagian dari aturan/tatib. Semacam seragam.
Di NAD orang berjilbab kan juga ada UU yg disetujui DPR. DPR kan
wakil rakyat.
Saya tinggal di prov. Banten : di kantor pemerintahan semua
karyawati di wajibkan berjilbab. Aturannya gitu.
Nanti setelah usai jam kantor ya bebas lagi, mau pakai rok mini dan
langsung dugem gak masalah.
Tentara juga harus pakai seragam sepatunya harus disemir, kopel
rimnya harus di braso supaya kinclong senantiasa,
nggak boleh rambut gondrong nggak boleh buncit, musti beri hormat
kalo ketemu atasan. Itu kan aturannya.
Dulu almarhumah Yoyoh Yusroh konon terus2an menghimbau TNI supaya
memperbolehkan tentara wanita berjilbab,
memakai seragam rok panjang, lengan panjang. Ya gak bisalah
memangnya tentara Libya.? Mungkin nanti kalo orang PKS jadi presiden
Makanya menurut saya berjilbab itu juga bagian dari ibadah. Kalo
kata ibu Teresa ibadah harus dengan pengorbanan,
tanpa pengorbanan makna ibadah itu sia2.
Larangan bercadar di Kanada mungkin saja kalo aturan negara itu
sudah mengkaji gimana akibat bercadar di ranah publik.
Nggak usah jauh ke Kanada lha wong di Indonesia saja bercadar nggak
boleh memang gak ada undang2nya tapi ya orang tahu saja sendiri.
Kita kan bangsa yg penuh komunikasi yang tak tersurat tapi tersirat
maksudnya apa.
Kita mayoritas Islam loh, pramugari yg melanglang buana juga gak
boleh berjilbab ketika bertugas kecuali kalo ngantar jamaah haji.
Dulu kasus perawat RS swasta di Bekasi yg ingin berjilbab dengan
caranya sendiri juga malahan gak dapat respek dari komunitasnya.
Dia ngadu ke MUI, DPR gak ada kelanjutannya. Stres sendiri, sekarang
malahan bercadar nggak kerja, tapi dia mungkin mandiri. Punya duit
jasa memberikan testimoni di pengajian2, jasa ngomporin perawat2
lain :-) Di Arab, perawat bercadarkah ? :-)
Mia, fatwa itu apa harus dituruti? sebagai orang Islam sepengetahuan
saya yg kita ikuti itu Qur'an dan Hadith.
Di milis tentang halal yg rujukannya fatwa MUI; fatwa halal itu
merupakan rujukan: bagi saya silaken mau ikuti atau nggak.
Tapi semua yg gak sesuai dengan 'protap' ya mustinya disimpan
sendiri gak usah diomongin, gak usah dijadikan pembenaran.
Kalo orang ngaku islam tapi gak solat ya sudah orang itu diam saja
gak usah tereak2 bahwa solat gak penting pokoknya yg penting hidup
lurus, baik, gak korup.
Keyakinan, agama kan diantaranya urusan pribadi : urusan kita dengan
Tuhan; lha ngapain musti dipamer-pamer ke publik misalnya dengan
atribut islami supaya menunjukkan kesalihan. Gak perlu. Pakailah
atribut islami karena kesadaran, ikhlas bukan untuk pamer dan
bangga.
Sebaliknya juga orang yg menganggap nilai2 spiritual diatas
segalanya dari pada menjalankan syariat agamanya juga gak usah
protes, mengkritik-kritik, meng-obok2 dalil/syariat yg sudah
diyakini banyak orang.
Itu cuma menimbulkan masalah. Kan gitu.....
MOHON MAAP!
Kebebasan itu bisa dilakukan oleh seseorang kalo dia punya
kemandirian, jadi jangan dibalik Mia.
Kemandirian finansial, kemandirian dalam berkarir, kemandirian
menentukan nasib sendiri.
Mia bukan PNS, Mia tidak berkarir dalam institusi yg punya standar
baku. Di lingkungan yg tidak memerlukan etika berbusana yg baku.
Jadi ya bebas mau melakukan apapun juga.
Lha wong urusan makan saja ada kok tatacaranya, mau dikuti silaken
nggak juga EGP - jadi jangan jadikan masalah.
Batik identitas Nusantara? Yg saya tahu batik diakui sebagai warisan
budaya Indonesia oleh Unesco. Karena standar pakaian nasional
Indonesia sebagai identitas adalah bagi pria : pakaian teluk belanga
bagi wanita kain kebaya. Kainnya bisa kain songket, tenun ikat,
sarung gak melulu batik.
Karena gak ada juga yg asli nusantara. Setahu saya proses membuat
batik [ dengan malam, pencelupan : batik tulis itu dari india]. Jadi
percampuran budaya dari bermacam-macam bangsa mempengaruhi gaya
hidup, produk budaya masyarakat di sebuah bangsa. China, Malaysia
juga punya batik. Seragam pramugari Sin Airlines dari dulu dah
bermotif batik.
Sekarang kalo gak hati2 banyak batik 'KW' dari China utamanya. Juga
tekstil yg bermotif batik.
Kita berbatik ria dan merasa PD berbatik baru sekitar tahun 2010 an.
Saya senang baca tapi saya belum tertarik baca buku IM; saya cuma
baca resensinya berlembar-lembar dari banyak teman yg kebetulan
jurnalis, penulis. Makanya ketika diajak ke salihara tempo hari saya
ogah, karena saya dah feeling bakalan gak mulus. Mustinya diadakan
tertutup terbatas dengan mengundang juga orang2 yg dianggap
berseberangan supaya terjadi dialog yg bernas. Kalo tertutup polisi
gak berhak dan gak bisa bertindak membubarkan. Dan orang2 islam yg
ngamuk itu bukan dari FPI :-)
Salam,
l.meilany
----- Original Message -----
From: aldiy@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 25, 2012 6:34 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian
dari agama
Iya mba Mei tentunya kita dari dulu semua setuju bahwa jilbab itu
pilihan kebebasan, mau pake atau nggak. Maunya kita stop sampe di
sini kan?
Ternyata nggak bisa. Masalahnya, pilihan itu jadi nggak bebas
kalau dilarang atau diwajibkan oleh ulama, agama, lembaga dan
negara.
BTW mbak Mei tahu nggak, dalam bukunya Irshad Manji mengkritik
Lembaga di Kanada yg mau mengeluarkan larangan bercadar?
Kalau Quraish Shihab, ulama Al Azhar, dll mengeluarkan fatwa bahwa
jilbab itu bukan dari agama, ini dukungan yg amat jarang dilakukan
utk yg nggak berjilbab. Legitimasinya luar biasa.
Ini menunjukkan sebagian ummat Islam mulai pede. Nah dalam rangka
pede ini, sebenernya kita nggak perlu identitas seperti jilbab.
Yang kita perlukan adalah integritas atau berakhlak baik (Irshad
M, Allah, Liberty and Love).
Pada kenyataannya sebagian kita memang melakukannya untuk
identitas kemandirian. Dulu dalam kasus saya, karena jenuh disuruh
keluarga utk pake jilbab, saya mengukuhkan batik dan
kerudung/selendang ketimbang jilbab. Ternyata diikutin orang
sekeliling, pada pake batik (mereka bilang sendiri ke saya). Dan
keluarga pun sudah menerima ini.
Ini cerita sukses tentang batik sebagai identitas Nusantara.
BTW, Pak DWS - saya kutip melulu buku IM karena pada ngegeruduk,
heboh, menghakimi tanpa baca bukunya dulu. Kayaknya di WM ini aku
doang yg baca yah?
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
----------------------------------------------------------
From: "wpamungk@centrin.net.id" <wpamungk@centrin.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 May 2012 19:57:44 +0700 (WIT)
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian
dari agama
nimbrung :
Pernah duluu Mia bilang bahwa berjilbab atau tdk berjilbab itu
suatu pilihan.
Pilihan itu kesadaran pribadi juga kali ya.
Identitas kemandirian? Gak lah.
Kemandirian gak ditentukan dengan cara berbusana/berjilbab/tidak
berjilbab.
Kita kan juga harusnya menghargai pendapat orang lain yg
menganjurkan
kebaikan versinya mereka dalam menjalankan agamanya [misalnya
menganjurkan
berjilbab].Toh kalo kerja jadi PNS juga harus taat ikuti aturan
PNS, jadi
murid madrasah juga harus mau nyanyi indonesia raya, menghormati
bendera.
Jadi yg dimaksud mungkin bukan kemandirian tapi kebebasan.
Salam,
l.meilany
Mba Lina, personal is political maksutnya, menumbuhkan kesadaran
di antara
perempuan (dan laki-laki) bahwa urusan rumah tangga, pribadi juga
berkontribusi ke politik, kontribusi kolektif bukannya ke
permasalahan
sendiri-sendiri.
Misalnya yg kucontohkan, ada tekanan keluargaku untuk pake jilbab.
Nah,
bagaimana mengatasinya ini persoalan pribadiku dong. Namun di sisi
lain,
ada kesadaranku untuk nggak nurut karena aku nggak mau pake
jilbab, ku
sharing ke sini atau orang lain (yg ternyata orang2 di
sekelilingku pada
ngikutin). Itulah pernyataan politik dari sisi personalku, sama
kuatnya
dengan gerakan protes terhadap kewajiban pake jilbab.
Politik identitas, karena memakai jilbab untuk menekankan
identitas
kemandirian. Irshad bertanya, kalau gitu apa yang bisa membatasi
imajinasi
kita? So diriku pake imajinasi berbatik, ketimbang jilbab.
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: "Lina" <linadahlan@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 May 2012 04:50:39
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
Mbak Mia,
Maksud na apa sih politik identitas (i.e. personal is
political)?..
wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, aldiy@... wrote:
>
> Terimakasih Pak DWS.
> Dengan pendapat Quraish Shihab, ini menambah ke-pede-an kita.
Mesti kita
> catat dan sebarkan, kalo nggak Irshad Manji dkk yg akan
melakukan ini.
> Sudah dilakukannya di bukunya yg terbaru mengutip GuBes Al Azhar
(bukan
> soal jilbab).
>
> Pertanyaan yg tersisa adalah. Ternyata sebagian perempuan
memakainya
> karena politik identitas (i.e. personal is political). Irshad
bertanya,
> kalau itu politik identitas, kenapa nggak pake identitas lokal?
Kenapa
> pake identitas budaya Arab? Dulu aku lantaran ditekan keluarga
suruh
> pake jilbab, tapi aku sendiri kan menolak pake jilbab. Sebagai
jawaban,
> sejak itu sehari-harinya di kantor pake batik, atau asesori
etnik.
>
> Salam
> Mia
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,
Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: Dwi Soegardi <soegardi@...>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Wed, 23 May 2012 21:40:48
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
>
> ==
> Berita dari Mesir pekan lalu, sebuah disertasi doktor bidang
Syariah
> oleh Mustafa M Rashid
> dinyatakan lulus cum laude oleh Al-Azhar, menyatakan bahwa hijab
bukan
> bagian dari agama.
> (al-hijab laysa min al-din)
>
> Silakan menyimak artikel asli dalam bahasa Arab dan di bawahnya
adalah
> terjemahan dalam bahasa Inggris
> dari milis lain. Saya mencoba google translate tetapi hasilnya
rancu
> dan tidak layak ditayangkan di sini.
>
> btw, rasanya ngga baru-baru amat argumen ini, mudah-mudahan ada
> informasi lebih lanjut.
>
> salam,
> ==
>
> http://www.elbashayer.com/news-192556.html
>
>
> اÙازÙر ÙؤÙد : اÙØجاب ÙÙس Ù
٠اÙدÙÙ
>
> اÙØ®Ù
Ùس 17 Ù
اÙÙ 2012 12:20:02 Ù
>
> أخÙرا ØسÙ
اÙازÙر Ù
ÙÙÙÙ ..
> ÙأعÙ٠صراØØ© ا٠اÙØجاب ÙÙس Ù
٠اÙدÙÙ
ÙÙ
> Ø´ÙØ¡ ..
>
> Ù
ÙاÙÙØ© اÙازÙر عÙÙ Ùذا اÙرأ٠جاءت ÙÙ
> Ù
ÙØ٠درجة اÙدÙتÙرة ÙÙØ´ÙØ® Ù
صطÙÙ
> Ù
ØÙ
د راشد Ù٠اÙشرÙعة ÙاÙÙاÙÙÙ
بتÙدÙر
> عاÙ
اÙ
تÙازØÙ٠رساÙØ© Ùا٠اÙØ´ÙØ®
> Ù
صطÙÙ ÙÙÙا ا٠اÙØجاب ÙÙس ÙرÙضة
اسÙاÙ
ÙØ©..
>
> Ùا٠تÙسÙر اÙاÙات بÙ
عز٠ع٠ظرÙÙÙا
> اÙتارÙØ®ÙØ©Ø Ùاسباب ÙزÙÙÙا Ùد ادÙ
Ø¥ÙÙ
> ÙÙÙ
Ù
غÙÙØ· شاع ÙاÙتشر بشÙÙ ÙبÙر ØÙÙ
Ù
ا
> ÙسÙ
٠بÙ«اÙØجاب اÙاسÙاÙ
Ù!»Ø
> ÙاÙÙ
راد ب٠غطاء اÙرأس اÙØ°Ù ÙÙ
ÙØ°Ùر
ÙÙظÙ
> Ù٠اÙÙرآ٠اÙÙرÙÙ
عÙ٠اÙاطÙاÙ
>
> اÙا ا٠اÙبعض Ùد اختز٠Ù
Ùاصد اÙشرÙعة
> اÙاسÙاÙ
ÙØ© ÙصØÙØ Ø§ÙتÙسÙر ÙرÙض إعÙ
اÙ
> اÙعÙÙ ÙÙ ÙÙÙÙ ÙتÙسÙرÙØ ÙØ£Ùرد
اÙÙصÙص ÙÙ
> غÙر Ù
ÙضعÙا ÙÙسرÙا عÙÙ ÙÙاÙØ
> Ù
بتعدا ع٠اÙÙ
ÙÙج اÙصØÙØ Ù٠اÙتÙسÙر
> ÙاÙاستدÙا٠اÙØ°Ù ÙÙسر اÙØ¢Ùات ÙÙÙا
> ÙظرÙÙÙا اÙتارÙØ®ÙØ© Ùتبعا Ùأسباب
ÙزÙÙÙاØ
> Ø¥Ù
ا ÙرغبتÙÙ
ÙÙصدÙÙ
ا٠ÙÙÙÙ
> اÙتÙسÙر ÙÙØ°Ø§Ø ÙاÙ
ا ÙØس٠ÙÙتÙÙ
ÙØ£Ù
> ÙدراتÙÙ
اÙتØÙÙÙÙØ© تتÙÙ٠إÙ
ÙاÙات
> ÙÙÙ
Ùا عÙد Ùذا اÙØد ÙعÙار عÙÙ٠أÙ
Ø¢ÙØ©
> ÙÙسÙØ©.
>
>
> باتت Ù
سأÙØ© «اÙØجاب!» تÙرض ÙÙسÙا عÙÙ
> اÙعÙ٠اÙاسÙاÙ
Ù ÙغÙر اÙاسÙاÙ
ÙØ
> ÙاÙ
ست Ù
ÙÙاسا ÙتØدÙدا ÙÙ
Ùصد ÙÙ
عÙÙ
> ÙطبÙعة اÙدÙ٠اÙاسÙاÙ
Ù ÙÙ Ùظر غÙر
> اÙÙ
سÙÙ
ÙÙ Ù
Ù
ا Øدا ببعض اÙدÙ٠غÙر
> اÙاسÙاÙ
ÙØ© اÙ٠اعتبار «اÙØجاب!»
شعارا
> سÙاسÙا Ùؤد٠إÙ٠اÙتÙرÙØ© بÙÙ
اÙÙ
ÙاطÙÙÙ
> ÙاÙتÙ
ÙÙز بÙÙÙÙ
Ø ÙÙد Øدثت
> Ù
صادÙ
Ø§ØªØ ÙÙص٠Ù
٠اÙجاÙ
عات ÙاÙÙظائÙ
> بسبب تÙ
س٠اÙÙ
سÙÙ
Ø© بÙÙÙ
خاطئ ÙÙ
ا
> ÙسÙ
٠«اÙØجاب!Â»Ø ÙتØÙ
ÙÙ ÙÙاسÙاÙ
بÙ
ا
ÙÙ
> Ùأت ب٠Ù
٠دعÙ٠اÙÙ ÙرÙضة
> اسÙاÙ
ÙØ©.
>
> جاءت ادÙØ© Ù
Ù ÙرÙÙ ÙرضÙØ© «اÙØجاب!»
> Ù
تخبطة ÙغÙر Ù
Ø±ØªØ¨Ø·Ø©Ø Ù
رة بÙ
عÙÙ
> اÙØØ¬Ø§Ø¨Ø Ùتارة بÙ
عÙ٠اÙØ®Ù
Ø§Ø±Ø ÙاخرÙ
> بÙ
عÙ٠اÙجÙابÙØ¨Ø ÙÙÙ Ù
ا ÙÙضØ
ابتعادÙÙ
> ع٠اÙÙ
عÙ٠اÙصØÙØ Ø§ÙØ°Ù ÙÙصدÙÙÙ ÙÙÙ
غطاء
> اÙØ±Ø£Ø³Ø ÙاÙÙÙ
ÙرÙدÙ٠اÙزا٠اÙØÙÙ
> بأ٠شÙÙ ÙÙÙ٠عÙدÙÙ
Ø ÙÙد Ùرد Ø°Ùر
> «اÙØجاب!» Ù٠اÙØ¢ÙØ© رÙÙ
(53) Ù
٠سÙرة
> اÙاØØ²Ø§Ø¨Ø ÙاÙÙ
ÙصÙد ب٠اÙØائط Ø£Ù
اÙساترØ
> ÙÙÙ Ù
تعÙ٠بأÙ
Ùات اÙÙ
ؤÙ
ÙÙÙ
> اÙطاÙرات اÙÙ
Ø·Ùرات ÙÙجÙب Ùضع ساتر
بÙÙÙÙ
> ÙبÙ٠اÙرجا٠Ù
٠صØابة رسÙ٠اÙÙÙ
> صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
Ø Ø§Ù
ا اÙاستدÙاÙ
بآÙØ©
> اÙØ®Ù
ار اÙت٠Ùردت Ù٠سÙرة اÙÙÙر
> Ù٠اÙØ¢ÙØ© رÙÙ
(31) ÙÙ٠أÙضا استدÙاÙ
باطÙ
> Ùأ٠اÙÙ
ÙصÙد بÙا ÙجÙب ستر اÙÙØر
> ÙÙ٠اعÙ٠اÙصدر Ùستر اÙعÙ٠اÙضاØ
ÙعÙØ©
> ÙزÙ٠تÙ٠اÙØ¢ÙØ© اÙÙرÙÙ
Ø©Ø ØªØµØÙØ
> ÙتعدÙÙ Ùضع خاطئ Ùا٠سائدا ÙÙائÙ
ا
ÙÙت
> ÙزÙÙÙا ÙÙÙ Ùش٠صدر اÙÙ
رأة ÙÙÙ
> صÙرة ÙرÙضÙا اÙاسÙاÙ
ÙÙ
Ù Ø«Ù
Ùصدت
اÙاÙØ©
> تغطÙØ© اÙصدر ÙÙÙس غطاء اÙرأس ÙÙ
ا
> ÙسÙ
Ù٠اÙÙاس اÙآ٠«اÙØجاب!».
>
> اÙ
ا اÙاستدÙا٠بآÙØ© اÙجÙابÙب اÙتÙ
Ùردت
> Ù٠سÙرة اÙاØزاب Ù٠اÙØ¢ÙØ© رÙÙ
> (59)Ø Ùإ٠سبب ÙزÙ٠اÙØ¢ÙØ© ا٠عادة
اÙÙساء
> ÙÙت اÙتÙزÙÙ ÙاÙت ÙØ´Ù ÙجÙÙÙÙ
> Ù
ث٠اÙØ¥Ù
اء أ٠اÙجÙارÙØ ÙÙا٠بعض
اÙÙجار
> ÙسترÙÙ٠اÙÙظر Ø¥Ù٠اÙÙساء ÙÙزÙت
> تÙ٠اÙØ¢ÙØ© Ùتضع ÙارÙا ÙتÙ
ÙÙزا بÙÙ
> اÙØرائر ÙاÙØ¥Ù
اء اÙجÙار٠Øت٠Ùا
تتأذÙ
> اÙØرة اÙÙ
ؤÙ
ÙØ© اÙعÙÙÙØ©.
>
> ÙاخÙرا استدÙا٠اÙبعض بØدÙØ« أسÙ
اء
بÙت
> اب٠بÙر رض٠اÙÙ٠عÙÙÙ
ا عÙدÙ
ا دخÙت
> عÙ٠رسÙ٠اÙÙ٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
ÙØ£Ù
رÙا
> بأ٠Ùا تÙش٠اÙا ع٠ÙجÙÙا
> ÙÙÙÙÙØ§Ø ÙدÙÙ٠عÙÙ ÙرضÙØ© «اÙØجاب!»
Ø£Ù
> غطاء اÙØ±Ø£Ø³Ø ÙÙ٠استدÙا٠Ùا Ùعتد
> ب٠ÙØ£Ù Ùذا اÙØدÙØ« Ù
٠اØادÙØ« اÙØ¢ØادØ
> ÙÙÙس Ù
٠اÙاØادÙØ« اÙÙ
تÙاترة Ø£Ù
> اÙÙ
تصÙØ© اÙسÙØ¯Ø ÙÙÙÙ ØدÙØ« Ø¢Øاد ÙÙ
ÙتصÙ
> سÙد٠باÙعدÙ٠اÙضابط
>
>
> Terjemahan ke dalam bahasa Inggris yang saya dapatkan dari milis
lain:
>
>
>
> Finally al Azhar clarifies its position and announces that hijab
has
> nothing to do with religion
>
> al Azhar's endorsed Sheikh Mustafa Mohamed Rashid's PhD thesis
on
> Sharia and Law for which he obtained a grade of excellent, where
he
> stated that hijab is not an Islamic requirement (fard), and that
the
> interpretation (tafseer) of the verses (ayat) and the
circumstances
> during which they appeared has led to the widespread
misunderstanding
> about the so-called 'Islamic Hijab' denoting covering the head,
of
> which there is absolutely no mention in the Quran.
>
> Yet some have misconstrued the intent and correct interpretation
of
> the Sharia, refusing the logic and sequence of its appearance,
> abandoning the proper methods of citing and interpreting of the
verses
> (ayat), their historical background and reason for them. They
have
> done so either intentionally, or with good intention but with
lack of
> the essential analytical savvy.
>
> This hijab issue imposed itself on the Islamic and non-Islamic
psyche,
> and thus becoming the defining factor, meaning, and nature of
the
> Islamic faith to non-Muslims, which led some non-Islamic nations
to
> consider it a divisive political statement. In consequence to
the
> resulting friction, some female students have been expelled from
> universities and jobs, only due to their adherence to this false
> belief, thereby attaching to Islam a non existent requirement.
>
> So inconsistent and misguided have the proofs of the supporters
of the
> hijab theory been, that it would sometimes take the form of
khimar or
> jalabeeb, which distanced them from what they meant by head
cover,
> which is indicative of their restrictive set of mind.
>
> 'Hijab' was mentioned in verse (ayah) 53 of al AHzab, where it
> signifies 'wall' or 'what prevents view' and it was in regards
to pure
> "ummuhat al mo'mineen" where a "hajib" is to be placed between
them
> and any men.
>
> As for verse (ayah) 31 of Al Khimar - Sourrat al Noor, that is
also a
> redundant claim, as the intent here is the cover of the breast
and
> neck - the background here is the covering of the breast whose
> exposure is un-Islamic, and not what is now understood by hijab
for
> the head.
>
> And in regards to the historical background of verse (ayah) 59
of
> Sourrat al AHzab was to distinguish between the pure and the
> promiscuous whores and slaves.
>
> Finally, in the mis-use of the Hadith about Asma'a, daughter of
Abu
> Bakr, when she walked in on the prophet (pbuh)s gathering, and
he
> ordered her to not expose her face or palms - this Hadith is not
a
> binding Hadith, as it is one of al AHaad and not one of the
> consistent, or the connected confirmed.
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera
mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment