Advertising

Monday, 4 June 2012

Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari agama

 

Mei:
Kalo DIY diperlakukan istimewa seperti yg Pak Chodjim katakan, nanti
Cirebon, Ternate, Solo juga mau. Ada yg usul HB cuma sebagai lambang saja,
artinya jabatan pemerintahan tetap dalam aturan NKRI.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Lho.., lho..., lho....
Mbak Mei, ini bukan perihal Cirebon, Ternate, Solo juga mau, tetapi ini menyangkut kebenaran sejarah. Pada saat proklamasi 17-8-1945 NKRI itu tidak mencakup Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat. Yogya itu negara merdeka. Barulah sebulan kemudian, Sultan HB IX menganggabungkan diri --sekali lagi menggabungkan diri ke dalam NKRI. Dan, Sultan dalam masa selanjutnya memberikan tempat perlindungan kepada Presiden/Wakil Presiden I (SH) ketika NKRI dipecah-pecah dan dikuasai kembali oleh Belanda atas bantuan pasukan Sekutu.
 
Ini jawaban dari Wiki:
 
Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai "Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state" dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda(Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).
 
Tanggal 18 atau 19 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi.
 
Jadi, secara historis Yogya berbeda dengan Cirebon, Ternate dan Solo.
Saya sendiri orang Surabaya yang tidak punya saudara keturunan dari Yogyakarta. Tapi, saya berusaha melihat Indonesia sebagaimana adanya agar kita tidak terjeblos ke dalam permainan politik bangsa ini akhir-akhir ini.
 
Wassalam,
 
chodjim
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, June 05, 2012 12:27 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari agama

 



Ya Pak Chodjim, soal Aceh saya sudah jelaskan terdahulu : bahwa kewajiban
berjilbab ya kalo berada di tempat umum. Di acara kenduri tertutup dalam
rumah gak usah pake jilbab juga gak apa-apa, meski bercampur dengan
undangan pria.
[ini kisah adik saya yg kebetulan pernah tinggal di NAD selama 6 bulan penuh]

Soal Banten, setahu saya yg bekerja di instansi pemerintahan diwajibkan
berjilab. Kalo Pak Chodjim lihat ada yg gak berjilbab, mungkin bossnya
orang Kresten atau mungkin gak lagi jam dinas. Dulu tetangga saya yg PNS
non islam bahkan ke kantor juga harus mengenakan kerudung/ bukan jilbab.
Memang sekarang enggak lagi tapi pakaiannya harus 'islami'.
Mungkin di Banten juga begitu yg semula seluruh kabupaten diwajibkan
berjilbab sekarang agak longgar. Kan wagubnya orang PDI-P.
Tapi beberapa waktu saya ke suatu instansi saya tetap bawa pshmina untuk
jaga2 yg akhirnya memang gak saya pakai.

Kalo DIY diperlakukan istimewa seperti yg Pak Chodjim katakan, nanti
Cirebon, Ternate, Solo juga mau. Ada yg usul HB cuma sebagai lambang saja,
artinya jabatan pemerintahan tetap dalam aturan NKRI. Jabatan
Gubernur/wagub tetap ikuti mekanisme pilkada. Jadi jabatan itu seperti
jabatan di daerah lain; gak seumur hidup, gak turun temurun.

Tentang Papua saya bacanya sekilas dari uraian tulisan GJA yg nulis Gurita
Cikeas.

Salam,
l.meilany

Mbak Mei, realitanya tidak demikian. Dari 23 pemerintahan kota dan
kabupaten, hanya 3 pemkot/kab yang menjalankan jilbab bagi perempuannya.
Di Banda Aceh pun asalkan tidak di jalan umum, perempuan tak harus
berjilbab. Ini hasil pengamatan langsung ketika saya diundang sebagai
narasumber dalam seminar sehari di Aceh tahun lalu.

Dalam kenyataannya di Prov. Banten tidak demikian. Lha, kita kan bisa
lihat sendiri di pemkot/kab di Banten.

Bahwa adanya otonomi daerah kedudukan gub/bup itu seperti raja-raja kecil
itu memang benar, tetapi itu bukan yang dikehendaki dalam UUD/UU. Hal itu
terjadi karena sedang lemahnya pemerintah pusat.

Mengenai DIY itu sebenarnya kalau pemerintah NKRI mau memperhatikan
kembali maklumat bergabungnya DIY ke NKRI ya tidak ada persoalan dengan
gub/wagub seumur hidup. Bukankah gub/wagub itu hanya relasi DIY dengan
pemerintah pusat? Sedangkan DIY adalah sebuah kerajaan yang pada mulanya
independen, seperti Brunai. Hanya saja, Brunai berinduk dalam
negara-negera persemakmuran (common wealth) Inggris Raya, sedangkan DIY
memilih dalam NKRI.

Papua itu bukan sekadar kontrak bagi hasil, Mbak Mei, tetapi itu
menyangkut Papua Merdeka. Jadi, kalau kita bersedia menelusuri Papua, maka
USA itu berkeinginan untuk memisahkan Papua dari NKRI. nah, kita bisa
lakukan investigasi Corby... hihihi...

Wassalam,

chodjim

----- Original Message -----
From: L.Meilany
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 30, 2012 3:05 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama

Pak Chodjim. itu realitanya. Di NAD musti berjilbab kan?
Menteri Elka Pangestu yg non Islam saja musti berkerudung kalo kesana
Kita mau nolak gimana? Ini bukan masalah hak dan kewajiban lagi. Tapi
aturan.

Di Banten semua instansi pemerintah juga mewajibkan karyawati berjilbab.
Adanya otonomi daerah kan gubernur jadi seperti raja kecil di
wilayahnya, bisa bikin macam2 asal DPRDnya setuju.
Itu realitanya.

NAD itu kan daerah istimewa sama seperti DIY juga setara dengan DKI.
Sampai sekarang Kemendagri juga bingung : gimana gitu ngurus DIY.
Emangnya ada gitu peraturan gubernur & wagub di Indonesia jabatannya
seumur hidup,
kalo sudah mati keturunannya yg menjabat?
Ini kenyataan. Melanggar HAM apa tidakkah? Jika org selain keturunan HB
dan Paku Alam gak bakalan bisa
jadi gubernur/wagub DIY sampai kiamat.

Soal Papua sih memang akan ribut terus sampai nanti jika kontrak bagi
hasil dengan Freeport sudah berakhir.
Mereka kan ingin keadilan; hasil tambangnya diangkut semua ke Amrik.
Mereka gak dapat apa2.
Wajar dan nyata.

Dengan kondisi seperti itu gimana menyiasati agar gak lebih banyak
masalah yakni : toleransi dan mampu beradaptasi
[ terutamanya urusan kerudung]
:-))

Salam,
l.meilany

----- Original Message -----
From: chodjim
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 27, 2012 7:37 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama

Mbak Mei lagi bingung, sehingga rancu dalam melihat "negara" dan
"lembaga (termasuk lembaga non negara)".

Berdasarkan prinsip negara, NAD tak boleh melanggar ham, termasuk ham
dalam berpakaian. Jadi, meski itu atas persetujuan DPR-D kalau
melanggar ham, tidak boleh dibenarkan. Karena asas hidup bernegara itu
adalah kebinekaan warganya.

Lain halnya dengan lembaga, orang yang diterima di dalamnya tidak
disebut "warga negara" melainkan anggota, staff, karyawan, dan
sejenisnya. Dalam hal institusi, tidak masalah ditetapkan adanya
"pakaian seragam" sebagai tanda atau ciri lembaga yang bersangkutan.

Justru, pemerintah RI mengizinkan NAD punya uu sendiri itu sebenarnya
melanggar konsep negara kesatuan. Dan, hal inilah yang memicu Papua
ingin lepas dari NKRI atau mendapat otonomi khusus yang seperti Aceh.
Coba bayangkan kalau pemberontakan di sana yang tak kunjung bisa
diselesaikan itu akhirnya berujung seperti NAD, lalu mereka menetapkan
undang-undang untuk berkoteka...., biyuh...biyuh seperti apa NKRI ini
jadinya.

Wassalam,
chodjim

----- Original Message -----
From: aldiy@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 27, 2012 7:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama

Mei: Siapa yang melarang nggak boleh pakai jilbab atau wajib pakai
jilbab di Indonesia??? Nggak ada tuh.

Yg saya tahu dalam urusan negara pemerintahan itu bagian dari
aturan/tatib. Semacam seragam.

Di NAD orang berjilbab kan juga ada UU yg disetujui DPR. DPR kan
wakil rakyat.

wong di Indonesia saja bercadar nggak boleh memang gak ada
undang2nya tapi ya orang tahu saja sendiri.

Mia: Mohon maaf sebelumnya, mba Mei sepertinya rancu dengan indikasi
"hak, boleh, dan kewajiban".

Sesudah ini I let you to have the last words.

Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

----------------------------------------------------------

From: "L.Meilany" <wpamungk@centrin.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sat, 26 May 2012 17:39:32 +0700
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama

Siapa yang melarang nggak boleh pakai jilbab atau wajib pakai jilbab
di Indonesia???
Nggak ada tuh. Yg saya tahu dalam urusan negara pemerintahan itu
bagian dari aturan/tatib. Semacam seragam.
Di NAD orang berjilbab kan juga ada UU yg disetujui DPR. DPR kan
wakil rakyat.

Saya tinggal di prov. Banten : di kantor pemerintahan semua
karyawati di wajibkan berjilbab. Aturannya gitu.
Nanti setelah usai jam kantor ya bebas lagi, mau pakai rok mini dan
langsung dugem gak masalah.

Tentara juga harus pakai seragam sepatunya harus disemir, kopel
rimnya harus di braso supaya kinclong senantiasa,
nggak boleh rambut gondrong nggak boleh buncit, musti beri hormat
kalo ketemu atasan. Itu kan aturannya.
Dulu almarhumah Yoyoh Yusroh konon terus2an menghimbau TNI supaya
memperbolehkan tentara wanita berjilbab,
memakai seragam rok panjang, lengan panjang. Ya gak bisalah
memangnya tentara Libya.? Mungkin nanti kalo orang PKS jadi presiden

Makanya menurut saya berjilbab itu juga bagian dari ibadah. Kalo
kata ibu Teresa ibadah harus dengan pengorbanan,
tanpa pengorbanan makna ibadah itu sia2.
Larangan bercadar di Kanada mungkin saja kalo aturan negara itu
sudah mengkaji gimana akibat bercadar di ranah publik.
Nggak usah jauh ke Kanada lha wong di Indonesia saja bercadar nggak
boleh memang gak ada undang2nya tapi ya orang tahu saja sendiri.
Kita kan bangsa yg penuh komunikasi yang tak tersurat tapi tersirat
maksudnya apa.
Kita mayoritas Islam loh, pramugari yg melanglang buana juga gak
boleh berjilbab ketika bertugas kecuali kalo ngantar jamaah haji.

Dulu kasus perawat RS swasta di Bekasi yg ingin berjilbab dengan
caranya sendiri juga malahan gak dapat respek dari komunitasnya.
Dia ngadu ke MUI, DPR gak ada kelanjutannya. Stres sendiri, sekarang
malahan bercadar nggak kerja, tapi dia mungkin mandiri. Punya duit
jasa memberikan testimoni di pengajian2, jasa ngomporin perawat2
lain :-) Di Arab, perawat bercadarkah ? :-)

Mia, fatwa itu apa harus dituruti? sebagai orang Islam sepengetahuan
saya yg kita ikuti itu Qur'an dan Hadith.
Di milis tentang halal yg rujukannya fatwa MUI; fatwa halal itu
merupakan rujukan: bagi saya silaken mau ikuti atau nggak.

Tapi semua yg gak sesuai dengan 'protap' ya mustinya disimpan
sendiri gak usah diomongin, gak usah dijadikan pembenaran.
Kalo orang ngaku islam tapi gak solat ya sudah orang itu diam saja
gak usah tereak2 bahwa solat gak penting pokoknya yg penting hidup
lurus, baik, gak korup.

Keyakinan, agama kan diantaranya urusan pribadi : urusan kita dengan
Tuhan; lha ngapain musti dipamer-pamer ke publik misalnya dengan
atribut islami supaya menunjukkan kesalihan. Gak perlu. Pakailah
atribut islami karena kesadaran, ikhlas bukan untuk pamer dan
bangga.
Sebaliknya juga orang yg menganggap nilai2 spiritual diatas
segalanya dari pada menjalankan syariat agamanya juga gak usah
protes, mengkritik-kritik, meng-obok2 dalil/syariat yg sudah
diyakini banyak orang.
Itu cuma menimbulkan masalah. Kan gitu.....
MOHON MAAP!
Kebebasan itu bisa dilakukan oleh seseorang kalo dia punya
kemandirian, jadi jangan dibalik Mia.
Kemandirian finansial, kemandirian dalam berkarir, kemandirian
menentukan nasib sendiri.
Mia bukan PNS, Mia tidak berkarir dalam institusi yg punya standar
baku. Di lingkungan yg tidak memerlukan etika berbusana yg baku.
Jadi ya bebas mau melakukan apapun juga.
Lha wong urusan makan saja ada kok tatacaranya, mau dikuti silaken
nggak juga EGP - jadi jangan jadikan masalah.

Batik identitas Nusantara? Yg saya tahu batik diakui sebagai warisan
budaya Indonesia oleh Unesco. Karena standar pakaian nasional
Indonesia sebagai identitas adalah bagi pria : pakaian teluk belanga
bagi wanita kain kebaya. Kainnya bisa kain songket, tenun ikat,
sarung gak melulu batik.
Karena gak ada juga yg asli nusantara. Setahu saya proses membuat
batik [ dengan malam, pencelupan : batik tulis itu dari india]. Jadi
percampuran budaya dari bermacam-macam bangsa mempengaruhi gaya
hidup, produk budaya masyarakat di sebuah bangsa. China, Malaysia
juga punya batik. Seragam pramugari Sin Airlines dari dulu dah
bermotif batik.
Sekarang kalo gak hati2 banyak batik 'KW' dari China utamanya. Juga
tekstil yg bermotif batik.
Kita berbatik ria dan merasa PD berbatik baru sekitar tahun 2010 an.

Saya senang baca tapi saya belum tertarik baca buku IM; saya cuma
baca resensinya berlembar-lembar dari banyak teman yg kebetulan
jurnalis, penulis. Makanya ketika diajak ke salihara tempo hari saya
ogah, karena saya dah feeling bakalan gak mulus. Mustinya diadakan
tertutup terbatas dengan mengundang juga orang2 yg dianggap
berseberangan supaya terjadi dialog yg bernas. Kalo tertutup polisi
gak berhak dan gak bisa bertindak membubarkan. Dan orang2 islam yg
ngamuk itu bukan dari FPI :-)

Salam,
l.meilany

----- Original Message -----
From: aldiy@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 25, 2012 6:34 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian
dari agama

Iya mba Mei tentunya kita dari dulu semua setuju bahwa jilbab itu
pilihan kebebasan, mau pake atau nggak. Maunya kita stop sampe di
sini kan?

Ternyata nggak bisa. Masalahnya, pilihan itu jadi nggak bebas
kalau dilarang atau diwajibkan oleh ulama, agama, lembaga dan
negara.

BTW mbak Mei tahu nggak, dalam bukunya Irshad Manji mengkritik
Lembaga di Kanada yg mau mengeluarkan larangan bercadar?

Kalau Quraish Shihab, ulama Al Azhar, dll mengeluarkan fatwa bahwa
jilbab itu bukan dari agama, ini dukungan yg amat jarang dilakukan
utk yg nggak berjilbab. Legitimasinya luar biasa.

Ini menunjukkan sebagian ummat Islam mulai pede. Nah dalam rangka
pede ini, sebenernya kita nggak perlu identitas seperti jilbab.
Yang kita perlukan adalah integritas atau berakhlak baik (Irshad
M, Allah, Liberty and Love).

Pada kenyataannya sebagian kita memang melakukannya untuk
identitas kemandirian. Dulu dalam kasus saya, karena jenuh disuruh
keluarga utk pake jilbab, saya mengukuhkan batik dan
kerudung/selendang ketimbang jilbab. Ternyata diikutin orang
sekeliling, pada pake batik (mereka bilang sendiri ke saya). Dan
keluarga pun sudah menerima ini.

Ini cerita sukses tentang batik sebagai identitas Nusantara.

BTW, Pak DWS - saya kutip melulu buku IM karena pada ngegeruduk,
heboh, menghakimi tanpa baca bukunya dulu. Kayaknya di WM ini aku
doang yg baca yah?

Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

----------------------------------------------------------

From: "wpamungk@centrin.net.id" <wpamungk@centrin.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 May 2012 19:57:44 +0700 (WIT)
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian
dari agama

nimbrung :
Pernah duluu Mia bilang bahwa berjilbab atau tdk berjilbab itu
suatu pilihan.
Pilihan itu kesadaran pribadi juga kali ya.
Identitas kemandirian? Gak lah.
Kemandirian gak ditentukan dengan cara berbusana/berjilbab/tidak
berjilbab.

Kita kan juga harusnya menghargai pendapat orang lain yg
menganjurkan
kebaikan versinya mereka dalam menjalankan agamanya [misalnya
menganjurkan
berjilbab].Toh kalo kerja jadi PNS juga harus taat ikuti aturan
PNS, jadi
murid madrasah juga harus mau nyanyi indonesia raya, menghormati
bendera.

Jadi yg dimaksud mungkin bukan kemandirian tapi kebebasan.

Salam,
l.meilany

Mba Lina, personal is political maksutnya, menumbuhkan kesadaran
di antara
perempuan (dan laki-laki) bahwa urusan rumah tangga, pribadi juga
berkontribusi ke politik, kontribusi kolektif bukannya ke
permasalahan
sendiri-sendiri.

Misalnya yg kucontohkan, ada tekanan keluargaku untuk pake jilbab.
Nah,
bagaimana mengatasinya ini persoalan pribadiku dong. Namun di sisi
lain,
ada kesadaranku untuk nggak nurut karena aku nggak mau pake
jilbab, ku
sharing ke sini atau orang lain (yg ternyata orang2 di
sekelilingku pada
ngikutin). Itulah pernyataan politik dari sisi personalku, sama
kuatnya
dengan gerakan protes terhadap kewajiban pake jilbab.

Politik identitas, karena memakai jilbab untuk menekankan
identitas
kemandirian. Irshad bertanya, kalau gitu apa yang bisa membatasi
imajinasi
kita? So diriku pake imajinasi berbatik, ketimbang jilbab.

Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Lina" <linadahlan@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 May 2012 04:50:39
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama

Mbak Mia,
Maksud na apa sih politik identitas (i.e. personal is
political)?..

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, aldiy@... wrote:
>
> Terimakasih Pak DWS.
> Dengan pendapat Quraish Shihab, ini menambah ke-pede-an kita.
Mesti kita
> catat dan sebarkan, kalo nggak Irshad Manji dkk yg akan
melakukan ini.
> Sudah dilakukannya di bukunya yg terbaru mengutip GuBes Al Azhar
(bukan
> soal jilbab).
>
> Pertanyaan yg tersisa adalah. Ternyata sebagian perempuan
memakainya
> karena politik identitas (i.e. personal is political). Irshad
bertanya,
> kalau itu politik identitas, kenapa nggak pake identitas lokal?
Kenapa
> pake identitas budaya Arab? Dulu aku lantaran ditekan keluarga
suruh
> pake jilbab, tapi aku sendiri kan menolak pake jilbab. Sebagai
jawaban,
> sejak itu sehari-harinya di kantor pake batik, atau asesori
etnik.
>
> Salam
> Mia
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,
Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: Dwi Soegardi <soegardi@...>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Wed, 23 May 2012 21:40:48
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Al-Azhar: Hijab bukan bagian dari
agama
>
> ==
> Berita dari Mesir pekan lalu, sebuah disertasi doktor bidang
Syariah
> oleh Mustafa M Rashid
> dinyatakan lulus cum laude oleh Al-Azhar, menyatakan bahwa hijab
bukan
> bagian dari agama.
> (al-hijab laysa min al-din)
>
> Silakan menyimak artikel asli dalam bahasa Arab dan di bawahnya
adalah
> terjemahan dalam bahasa Inggris
> dari milis lain. Saya mencoba google translate tetapi hasilnya
rancu
> dan tidak layak ditayangkan di sini.
>
> btw, rasanya ngga baru-baru amat argumen ini, mudah-mudahan ada
> informasi lebih lanjut.
>
> salam,
> ==
>
> http://www.elbashayer.com/news-192556.html
>
>
> الازهر يؤكد : الحجاب ليس من الدين
>
> الخميس 17 مايو 2012 12:20:02 م
>
> أخيرا حسم الازهر موقفه ..
> وأعلن صراحة ان الحجاب ليس من الدين
فى
> شىء ..
>
> موافقة الازهر على هذا الرأى جاءت فى
> منحه درجة الدكتورة للشيخ مصطفى
> محمد راشد في الشريعة والقانون
بتقدير
> عام امتياز،فى رسالة قال الشيخ
> مصطفى فيها ان الحجاب ليس فريضة
اسلامية..
>
> وان تفسير الايات بمعزل عن ظروفها
> التاريخية، واسباب نزولها قد ادى
إلى
> فهم مغلوط شاع وانتشر بشكل كبير حول
ما
> يسمى بـ«الحجاب الاسلامي!»،
> والمراد به غطاء الرأس الذي لم يذكر
لفظه
> في القرآن الكريم على الاطلاق
>
> الا ان البعض قد اختزل مقاصد الشريعة
> الاسلامية وصحيح التفسير ورفض إعمال
> العقل في نقله وتفسيره، وأورد
النصوص في
> غير موضعها وفسرها على هواه،
> مبتعدا عن المنهج الصحيح في التفسير
> والاستدلال الذي يفسر الآيات وفقا
> لظروفها التاريخية وتبعا لأسباب
نزولها،
> إما لرغبتهم وقصدهم ان يكون
> التفسير هكذا، واما لحسن نيتهم لأن
> قدراتهم التحليلية تتوقف إمكانات
> فهمها عند هذا الحد لعوار عقلي أو
آفة
> نفسية.
>
>
> باتت مسألة «الحجاب!» تفرض نفسها على
> العقل الاسلامي وغير الاسلامي،
> وامست مقياسا وتحديدا لمقصد ومعنى
> وطبيعة الدين الاسلامي في نظر غير
> المسلمين مما حدا ببعض الدول غير
> الاسلامية الى اعتبار «الحجاب!»
شعارا
> سياسيا يؤدي إلى التفرقة بين
المواطنين
> والتمييز بينهم، وقد حدثت
> مصادمات، وفصل من الجامعات والوظائف
> بسبب تمسك المسلمة بفهم خاطئ لما
> يسمى «الحجاب!»، وتحميل للاسلام بما
لم
> يأت به من دعوى انه فريضة
> اسلامية.
>
> جاءت ادلة من يرون فرضية «الحجاب!»
> متخبطة وغير مرتبطة، مرة بمعنى
> الحجاب، وتارة بمعنى الخمار، واخرى
> بمعنى الجلابيب، وهو ما يوضح
ابتعادهم
> عن المعنى الصحيح الذي يقصدونه وهو
غطاء
> الرأس، وانهم يريدون انزال الحكم
> بأي شكل لهوى عندهم، وقد ورد ذكر
> «الحجاب!» في الآية رقم (53) من سورة
> الاحزاب، والمقصود به الحائط أو
الساتر،
> وهو متعلق بأمهات المؤمنين
> الطاهرات المطهرات ووجوب وضع ساتر
بينهن
> وبين الرجال من صحابة رسول الله
> صلى الله عليه وسلم، اما الاستدلال
بآية
> الخمار التي وردت في سورة النور
> في الآية رقم (31) فهو أيضا استدلال
باطل
> لأن المقصود بها وجوب ستر النحر
> وهو اعلى الصدر وستر العنق ايضا،
وعلة
> نزول تلك الآية الكريمة، تصحيح
> وتعديل وضع خاطئ كان سائدا وقائما
وقت
> نزولها وهو كشف صدر المرأة وهي
> صورة يرفضها الاسلام ومن ثم قصدت
الاية
> تغطية الصدر وليس غطاء الرأس كما
> يسميه الناس الآن «الحجاب!».
>
> اما الاستدلال بآية الجلابيب التي
وردت
> في سورة الاحزاب في الآية رقم
> (59)، فإن سبب نزول الآية ان عادة
النساء
> وقت التنزيل كانت كشف وجوههن
> مثل الإماء أو الجواري، فكان بعض
الفجار
> يسترقون النظر إلى النساء فنزلت
> تلك الآية لتضع فارقا وتمييزا بين
> الحرائر والإماء الجواري حتى لا
تتأذى
> الحرة المؤمنة العفيفة.
>
> واخيرا استدلال البعض بحديث أسماء
بنت
> ابي بكر رضي الله عنهما عندما دخلت
> على رسول الله صلى الله عليه وسلم
فأمرها
> بأن لا تكشف الا عن وجهها
> وكفيها، كدليل على فرضية «الحجاب!»
أي
> غطاء الرأس، فهو استدلال لا يعتد
> به لأن هذا الحديث من احاديث الآحاد،
> وليس من الاحاديث المتواترة أو
> المتصلة السند، لكنه حديث آحاد لم
يتصل
> سنده بالعدول الضابط
>
>
> Terjemahan ke dalam bahasa Inggris yang saya dapatkan dari milis
lain:
>
>
>
> Finally al Azhar clarifies its position and announces that hijab
has
> nothing to do with religion
>
> al Azhar's endorsed Sheikh Mustafa Mohamed Rashid's PhD thesis
on
> Sharia and Law for which he obtained a grade of excellent, where
he
> stated that hijab is not an Islamic requirement (fard), and that
the
> interpretation (tafseer) of the verses (ayat) and the
circumstances
> during which they appeared has led to the widespread
misunderstanding
> about the so-called 'Islamic Hijab' denoting covering the head,
of
> which there is absolutely no mention in the Quran.
>
> Yet some have misconstrued the intent and correct interpretation
of
> the Sharia, refusing the logic and sequence of its appearance,
> abandoning the proper methods of citing and interpreting of the
verses
> (ayat), their historical background and reason for them. They
have
> done so either intentionally, or with good intention but with
lack of
> the essential analytical savvy.
>
> This hijab issue imposed itself on the Islamic and non-Islamic
psyche,
> and thus becoming the defining factor, meaning, and nature of
the
> Islamic faith to non-Muslims, which led some non-Islamic nations
to
> consider it a divisive political statement. In consequence to
the
> resulting friction, some female students have been expelled from
> universities and jobs, only due to their adherence to this false
> belief, thereby attaching to Islam a non existent requirement.
>
> So inconsistent and misguided have the proofs of the supporters
of the
> hijab theory been, that it would sometimes take the form of
khimar or
> jalabeeb, which distanced them from what they meant by head
cover,
> which is indicative of their restrictive set of mind.
>
> 'Hijab' was mentioned in verse (ayah) 53 of al AHzab, where it
> signifies 'wall' or 'what prevents view' and it was in regards
to pure
> "ummuhat al mo'mineen" where a "hajib" is to be placed between
them
> and any men.
>
> As for verse (ayah) 31 of Al Khimar - Sourrat al Noor, that is
also a
> redundant claim, as the intent here is the cover of the breast
and
> neck - the background here is the covering of the breast whose
> exposure is un-Islamic, and not what is now understood by hijab
for
> the head.
>
> And in regards to the historical background of verse (ayah) 59
of
> Sourrat al AHzab was to distinguish between the pure and the
> promiscuous whores and slaves.
>
> Finally, in the mis-use of the Hadith about Asma'a, daughter of
Abu
> Bakr, when she walked in on the prophet (pbuh)s gathering, and
he
> ordered her to not expose her face or palms - this Hadith is not
a
> binding Hadith, as it is one of al AHaad and not one of the
> consistent, or the connected confirmed.
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera
mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment