Advertising

Friday, 1 June 2012

[wanita-muslimah] Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Timur

 

 
 
Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Timur
Sofyan Asnawie | Kamis, 31 Mei 2012 - 15:21:41 WIB
Dibaca : 20


(dok/ist)
Kasus ini terkait dengan kekerasan pembantu terhadap majikan.

KOTA KINABALU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, sejak awal Mei menangani dua kasus pembunuhan yang melibatkan dua WNI (Tenaga Kerja Indonesia). Keduanya diancam hukuman mati karena melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia (Kanun Kenseksaan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Konsul Jenderal RI, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur, Soepeno Sahid, kedua kasus berbeda lokasi, pelaku, korban, dan motif. Kedua kasus ini ditangani Satgas Citizen Service KJRI Kota Kinabalu dan melibatkan pengacara setempat.

Kasus pertama, pertikaian keluarga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana suami membunuh istri. Baik pelaku maupun korban merupakan WNI. Korban Intan Pagu (40) pemegang paspor RI No AP 646322 ditemukan tewas, dibunuh suaminya pada 2 Mei 2012 di perkebunan ladang Genting Tanjung Kinabatangan, Sabah. Tersangka pelaku Masdar bin Rusli (39), WNI/TKI, paspor AM 282418 adalah suami korban, kini ditahan kepolisian Polis Diraja.

Motif kejadian, menurut Satgas Citizen Service KJRI akibat perselisihan rumah tangga. Tersangka dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati. Kasus pembunuhan tersebut rencananya disidangkan 25 Juni 2012 di Mahkamah Majistret Kinabatangan. Satgas Citizen Service KJRI Kota Kinabalu dan pengacara KJRI akan melakukan pendampingan terhadap tesangka.

Kasus pembunuhan kedua melibatkan WNI dengan ancaman hukuman mati, juga terjadi awal Mei lalu. Menurut Soepeno Sahid, pembunuhan terhadap Hendra bin Lahe (29) WNI/TKI, terjadi pada 15 Mei 2012 di perkebunan sawit ladang Laukin IOI Beluran, Sabah. Kejahatan kekerasan tersebut diduga dilakukan tersangka Andika bin Nurdin (32) juga seorangWNI/TKI pemegang paspor nomor AR355037.

Motif kejadian menurut Satgas Citizen Service KJRI karena balas dendam pelaku Andika. Kasus pembunuhan tersebut diduga terjadi saat pesta minuman keras. Kasus tersebut dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati.

(Sinar Harapan)

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment