Advertising

Monday, 22 February 2010

Re: [wanita-muslimah] MUI Samarinda: Islam Tak Kenal Nikah Siri + MUI Jatim: Atur Juga Pelacuran

 

Memang aneh juga, kok nikah siri (yang sebenarnya sama sekali tidak rahasia) dikriminalisasi, namun kumpul kerbau dibiarkan.

Btw, ini ada berita baru, pernyataan dari Menteri Agama, bahwa Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang Perkawinan yang naskahnya sekarang beredar di masyarakat itu tidak resmi. Ya, kalau tidak rsemi, artinya ilegal.

Salam,
HMNA
****************************

JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar perdebatan seputar nikah siri dan ancaman pidananya dihentikan karena belum jelas masalahnya."Perdebatan itu tidak perlu, sampai hari ini naskahnya belum ada," kata Suryadharma saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Sabtu lalu.

Menurut Suryadharma, naskah resmi Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang Perkawinan, yang di dalamnya memberikan sanksi kepada pelaku nikah siri, belum ada. "Apanya di DPR? Naskah (rancangan) resminya belum ada," katanya. "Saya berharap silang pendapat tidak terjadi dan mohon dihentikan."Suryadharma menjelaskan, jika naskah itu ada, seharusnya Menteri Agama menandatanganinya terlebih dulu. Kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteken. Setelah itu, Presiden menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri mengakui aturan tentang perkawinan dan warisan belum dibuatkan undang-undangnya. Sehingga, kata dia, kekosongan aturan ini membuka peluang adanya pembahasan itu. "Memang ada kebutuhan, dan ini memunculkan perdebatan di publik tentang nikah siri. Adapun Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang Perkawinan yang naskahnya sekarang beredar di masyarakat itu tidak resmi," demikian Suryadharma.

----- Original Message -----
From: "sunny" <ambon@tele2.se>
To: <Undisclosed-Recipient:;>
Sent: Tuesday, February 23, 2010 01:16
Subject: [wanita-muslimah] MUI Samarinda: Islam Tak Kenal Nikah Siri + MUI Jatim: Atur Juga Pelacuran
http://www.surya.co.id/2010/02/22/mui-samarinda-islam-tak-kenal-nikah-siri.html

MUI Samarinda: Islam Tak Kenal Nikah Siri

Senin, 22 Februari 2010 | 21:18 WIB | Posts by: Sugeng Wibowo |
SAMARINDA | SURYA Online - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), KH Zaini Naim mengatakan, dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah Nikah Siri.

Hal tersebut diungkapkannya terkait rencana pemerintah memberlakukan UU Nikah Siri. "Mestinya, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama terlebih dahulu mengundang para tokoh dan alim ulama membahas tentang draft Nikah Siri itu. Bukan dengan melemparkan wacana itu ke masyarakat sehingga menjadi polemik," kata Kiai Zaini di Samarinda, Senin (22/2/2010).

"Nikah sesuai Syariat Islam dan sesuai hadist Nabi Muhammad SAW, yakni, adanya satu wali dan dua saksi. Jadi, nikah siri atau dalam ungkapan di Indonesia biasa disebut sebagai nikah sembunyi-sembunyi tidak dikenal dalam Islam sebab hanya ada satu nikah yakni sesuai yang disyaratkan agama," paparnya.

Namun, walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi sepanjang nikah yang dilakukan itu sesuai syarat agama kata Ketua MUI Samarinda itu hukumnya sah. "Mau dilakukan secara sembunyi-sembuyi atau terang-terangan sepanjang ada wali dan dua saksi, nikah itu sudah sah menurut pandangan agama. Pada perspektif agama Islam, nikah merupakan ikrar dengan kata-kata dan bukan surat," ujar Kiai Zaini.

Pemerintah dianggap terlalu mengintervensi nilai-nilai agama jika memaksakan pemberlakukan UU Nikah Siri tersebut, tegasnya.

"Kami (MUI Samarinda) menolak draft Nikah Siri itu karena kami menilai pemerintah sudah terlalu jauh mencampuri nilai agama," kata Ketua MUI Samarinda itu.

Masalah nikah siri, lanjut Kiai Zaini, menjadi salah satu keputusan ulama pada pertemuan MUI se-Indonesia di Gontor, Jawa Timur, pada 2006 silam.

"Ada dua keputusan pada pertemuan ulama terkait nikah di bawah tangan yakni, nikah di bawah tangan sah jika hukumnya terpenuhi yaitu seorang wali dan dua saksi serta pelaku nikah d bawah tangan itu diharuskan mendaftarkan diri ke intansi berwenang. Jadi, terkait hukum negara yakni surat nikah, orang yang melakukan nikah dibawah tangan itu juga harus mendaftarkan ke instansi terkait," ungkapnya.

Kasus penelantaran saat terjadi perceraian, lanjut Kiai Zaini, tidak hanya terjadi pada pelaku nikah siri tetapi juga banyak terjadi pada pernikahan resmi.

"Masalah penelantaran bukan disebabkan proses nikah itu, sebab banyak juga pelaku nikah resmi menelantarkan anak setelah bercerai. Jadi, saya sepakat jika pelaku yang menelantarkan itu dihukum, tetapi bukan prosesnya yang dipermasalahkan," katanya.

"Jika terkait status anak setelah bercerai, keputusan pelaku nikah siri itu harus mendaftarkan diri ke instansi terkait menjadi jawabannya," tandas Kiai Zaini.

++++

http://www.surya.co.id/2010/02/19/mui-jatim-atur-juga-pelacuran.html

MUI Jatim: Atur Juga Pelacuran
Jumat, 19 Februari 2010 | 18:46 WIB | Posts by: Sugeng Wibowo |

SURABAYA | SURYA Online - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), meminta pelacuran atau lokalisasi pelacuran juga diatur dengan UU, bila pernikahan "siri" (tersembunyi atau secara diam-diam) akan diatur UU.

"Prinsipnya, MUI setuju bila pernikahan siri diatur UU, tapi UU jangan hanya mengatur siri, poligami, atau kawin kontrak, tapi atur juga pelacuran," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori di Surabaya, Jumat (19/2/2010).

Menurutnya, MUI sebenarnya sudah pernah membahas hukum untuk pernikahan siri yakni sah dan haram. "Artinya, pernikahan siri itu sah, karena syariat (hukum agama) Islam memang memperbolehkan, tapi pernikahan siri bisa menjadi haram bila 'mudharat' (berdampak negatif)," kata Kiai Shomad menegaskan.

Ia juga menegaskan, Islam memperbolehkan pernikahan siri dengan tujuan untuk mengurangi perzinahan atau pelacuran, tapi pernikahan siri yang berdampak pada terlantarnya istri dan anak dari pernikahan "siri" itu, justru dilarang Islam.

"Jadi, pernikahan siri itu boleh karena bermanfaat untuk menangkal perzinahan atau pelacuran, tapi pernikahan siri itu haram bila membuat anak dan istri dari pernikahan diam-diam itu menjadi terlantar," papar Kiai Shomad.

Tentang pernikahan kontrak, ia mengatakan istilah kawin kontrak atau "mut'ah" itu hanya dikenal dalam mazhab (paham) Syiah, sedangkan di kalangan Islam non-Syiah justru dilarang.

"Kawin kontrak itu biasanya dilakukan pria asing yang datang ke suatu negara, lalu setelah urusan di negara orang selesai maka pria asing itu pun pergi dan akhirnya anak dari kawin kontrak pun terlantar," tutur Kiai Shomad.

Mengenai "judicial review" UU Penodaan Agama, MUI dan anggota FUI (Forum Ukhuwah Islamiah) Jatim dari NU, Muhammadiyah, Persis, Dewan Masjid, dan sebagainya menolak rencana itu.

"Itu justru akan menimbulkan kericuhan dan NKRI akan terancam dengan adanya konflik SARA. Menurut kami, apa yang sudah baik melalui penghormatan kepada kemajemukan agama hendaknya tetap dikuatkan dan bukan justru dicabut," tegasnya lagi.ant

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment