Advertising

Wednesday, 24 February 2010

Re: [wanita-muslimah] Seri 742 Tim Pengarus-utamaan Gender Mendapat Tantangan di Salt Lake City

 

=====================================================
Nikah misyar (Zawaj al Misyar, baca mis-yar, Mim-Sin-Ya-Alif-Ra)
=====================================================
oleh HMNA

Dalam nikah misyar, semua syarat dan rukun nikah harus dipenuhi, hanya saja kedua pasangan mempelai tidak hidup satu rumah karena alasan material, dan atas persetujuan kedua belah pihak, pihak perempuan "boleh" tidak mendapatkan hak nafkahnya dari pihak lelaki.

Nikah Misyar is the Sunni Muslim Nikah (Marriage) carried out via the normal contractual procedure, with the specificity that the husband and wife give up several rights by their own free will, such as living together, equal division of nights between wives in cases of polygamy. Essentially the couple continue to live separately from each other, as before their contract, and see each other to fulfil their needs in a permissible (halal) manner when they please.

Menurut Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz Ali model nikah misyar adalah boleh dan halal. Menurutnya, yang diharamkan itu adalah nikah yang dibatasi waktu dan diniati talak (juwaz muaqqat bi niyyat at-thalaq). Pernikahan model yang demikian, yang disebut nikah mut'ah diharamkan dalam Ahlussunnah, tetapi halal menurut Syi'ah. Namun menurut apa yang dikatakan Prof H.Umar Syihab, yang Ketua MUI, yang Ahlussunnah kepada saya, nikah mut'ah itu tidak haram. Fyi, beliau itu adalah kandung Prof Quraisy Syihab.

Model pernikahan Misyar ini biasanya marak terjadi di luar negeri, ketika keadaan kedua pasangan sama-sama sedang belajar dan pihak lelaki memiliki halangan untuk mencari nafkah karena kesibukan belajar, atau sejenisnya. Alasan utama dibolehkannya model pernikahan misyar ini adalah lebih karena dikhawatirkannya terjerumus kepada perzinaan.

----- Original Message -----
From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, February 24, 2010 22:55
Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 742 Tim Pengarus-utamaan Gender Mendapat Tantangan di Salt Lake City

Apakah ada rencana di Makassar, Jakarta, dan di tempat-tempat lainnya di Indonesia, untuk mengerahkan para ABG agar berdemo
- dukung poligami
- dukung nikah siri
- dukung nikah misyar?
############################################################
HMNA:
Oh, tidak ada, ABG di Makassar, Jakarta, dan di tempat-tempat lainnya beda dengan ABG di Salt Lake City tempat Allahu yarham Gus Dur diobati matanya. Sayang sekali Arcon tidak punya kesempatan motretin demonya, pasang di flickr atau facebook.
Salam
############################################################

Pingin tahu "tampang" para ABG tersebut :-)
kalo ada titip Arcon motretin demonya, pasang di flickr atau facebook ......

2010/2/24 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
742 Tim Pengarus-utamaan Gender Mendapat Tantangan di Salt Lake City

Dalam sejarah genderisme pernah Kompilasi Hukum Islam (KHI) diobok-obok oleh Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG), syukur tanpa hasil. KHI disusun oleh Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun 1991. Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun 1991. Sejak saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan perkara, juga diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada tiga bidang: Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.

Tim PUG yang mengobok-obok tanpa hasil itu diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia Foundation.(*) Pendekatan utama Tim PUG itu didasarkan atas paradigma: genderisme, pluralisme, HAM dan demokrasi. Bertumpu pada paradigma yang dimutlakkan oleh Tim PUG itu dengan pendekatan kontekstual menyerang kelompok "Islam fundamentalis" (ini menurut kamus Newspeak Amerika) yang menyusun KHI telah melakukan kesalahan epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan sunnah tanpa memandang konteks masyarakat setempat. Tim PUG ini didanai oleh The Asia Foundation. Sehubungan adanya bantuan dana dari Amerika ini, dalam wawancara dengan Muninggar Sri Saraswati dari The Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri dengan menyatakan: "My team consists of seven men and three women. We are not paid for this work." Akh tidaklah perlu membersihkan diri SMM, manalah orang akan percaya. Manalah masuk akal kalau kocek para anggota Tim PUG tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia Foundation itu. Masya-Allah, di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam hal ini cq Asia Foundation, sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) memberikan bantuan fulus kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal".

Dengan pendekatan kontekstual yang memutlakkan kebenaran paradigma: genderisme, pluralisme, HAM dan demokrasi, Tim PUG ini merelatifkan ayat Al-Quran yang sudah qath'i. Buktinya, Tim PUG ini melakukan "ijtihad" dengan merelatifkan ayat qath'i, yang menampakkan wajah asli para penganut JIL, yaitu sikap berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi wahyu". Padahal akal itu harus diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram hukumnya melakukan ijtihad atas ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah dikemukakan antara lain hasil "ijtihad" Tim PUG tersebut:

Asas (bukan azas) perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan dengan ayat yang Qath'i:
-- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
-- fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a, artinya:
-- maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga dan berempat.

***

[ap/jp/Hidayatullah.com]
A pro-polygamy rally at the Salt Lake City-County Building attracted around 250 young people. Sebanyak 250 orang ABG dari keluarga yang orang tuanya berpoligami melakukan unjuk rasa di Salt Lake City, AS. Mereka membantah kehidupan mereka tidak bahagia.

Biasanya warga Amerika, khususnya pengagum gender, paling sinis mendengar kata 'poligami'. Tapi kali ini, belasan anak-anak dari keluarga dengan orang tua berpoligami menggelar aksi unjuk rasa mendukung poligami. Aksi mereka dilakukan di Salt Lake City, Negara Bagian Utah, Amerika Serikat baru-baru ini. Mereka melakukan aksi karena merasa sering dipandang sebelah mata.

Mereka membantah sinyalemen selama ini, bahwa kehidupan mereka tidak bahagia. Mereka mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi berkah dan membawa kebahagiaan. Setiap orang yang turut ambil bagian dalam aksi itu itu, hanya menyebutkan nama depan mereka. Itu mereka lakukan sebagai upaya menjaga privacy para orang tua mereka, jangan sampai ditangkap oleh yang berwajib, berhubung mereka melanggar hukum dengan berpoligami. Aksi itu mereka lakukan juga untuk menuntut perubahan udang-undang, di mana dalam perundang-undangan Utah dan di Amerika umumnya, poligami terlarang dan dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan.

Dalam aksi yang juga didukung Principle Voices of Polygamy, anak-anak itu mendoakan para orang tua dan keluarga mereka. Mereka berharap, mempunyai kehidupan yang tenang dan jauh dari kisah-kisah menyedihkan yang kerap kali dialami pelaku poligami.

"Kami sama sekali tidak dicuci otak. Kami juga tidak mengalami salah asuhan, kurang gizi, dan tidak berpendidikan," kata Jessica. "I don't come here today to ask for your permission to live my beliefs. I shouldn't have to," said a 19 year old identified only as Tyler.

***

Betul-betul lucu, Tim PUG yang didanai Amerika, hasil "ijtihadnya" yang membalelo, ternyata mendapat protes keras dari para AGB Amerika sendiri. Mereka para ABG itu membantah kehidupan mereka tidak bahagia. Ya, ya, ya, mereka mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi berkah dan membawa kebahagiaan. Dengarlah itu hai Siti Jenar, eh Siti Musdah Mulia. WaLlahu a'lamu bisshawab.
---------------------------------
(*)
Menteri Agama (saat itu, Prof. DR. H. Said Agil Hussin al-Munawwar) menyampaikan teguran keras kepada tim Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam, melalui suratnya No. MA/271/2004, tanggal 12 Oktober 2004, untuk tidak mengulangi lagi mengadakan seminar atau kegiatan serupa dengan melibatkan serta mengatasnamakan tim Departemen Agama.

*** Makassar, 30 Agustus 2006
[H.M.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2006/08/742-tim-pengarus-utamaan-gender.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment