Diskusi
Eksaminasi Publik atas Putusan MK tentang UU Penodaan Agama
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 15:00 - 17:00 WIB
Pembicara/Speakers: Dr Rumadi, Eva Sundari, Dr Ato Mudzhar dan Gendro Nurhadi
Moderator: Dadang Trisasongko
Serambi Salihara | Terbuka untuk umum
Diskusi ini diadakan sebagai eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU No.1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Para eksaminator atas putusan tersebut adalah sejumlah pakar yang memiliki integritas, independen, dan berpengalaman di bidangnya. Mereka adalah: Dr Sulystiowati Irianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Rumadi (Fakultas Syariah Universitas Syarif Hidayatatullah), Muktiono, SH, MPhil (Dosen FH Universitas Brawijaya Malang) dan Margiyanto (Aliansi Jurnalis Independen Indonesia).
Eksaminasi perlu dilakukan mengingat putusan tersebut mengandung kelemahan secara substantif dan prosedural. Selain itu, putusan MK tersebut sangat kontroversial, mengingat MK tetap mengakui adanya pembatasan terhadap hak berpikir dan atau beragama termasuk pembatasan atas keyakinan (forum internum). Pendapat dari kalangan ahli yang independen sangat diperlukan, agar masyarakat akhirnya dapat menilai sendiri putusan tersebut. Para eksaminator melihat putusan MK itu dari berbagai perspektif, termasuk socio-legal studies, feminist legal theory, neo-progressive constitutionalism, kebebasan berpendapat dan berpikir, serta kebebasan beragama. Narasumber diskusi ini adalah: Dr Rumadi (dosen Fakultas Syariah Universitas Syarif Hidayatatullah dan peneliti pada The Wahid Institute), Eva Sundari (anggota DPR), dan Dr Ato Mudzhar (Ketua Litbang Departemen Agama).
Program ini adalah kerja sama antara The Indonesian Legal Resource Center, Freedom House, dan Komunitas Salihara, dengan dukungan Hivos.
http://salihara.org/event/2010/10/13/eksaminasi-publik-atas-putusan-mk-tentang-uu-penodaan-agama
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment