بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan Salam
atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam, keluarganya
dan para shahabatnya.
Amma Ba'du,
Hai'ah
Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari Rabu,
tanggal 13 Rabi'ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas mengenai
ledakan di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Rabi'ul
Awwal, yang peristiwa itu mengakibatkan adanya korban terbunuh,
penghancuran, teror dan kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat,
baik itu dari kalangan Muslimin dan selainnya.
Sudah
diketahui bahwa Syari'ah Islam telah datang untuk melindungi lima hal
penting dan melarang untuk melanggar lima hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,2. Kehidupan,3. Harta benda,4. Kehormatan,5. Akal budiMuslimin
dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang
yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang
dilindungi berdasar pada syari'ah Islam yakni :
Muslimin,
adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap muslimin atau
membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barangsiapa
melakukannya, Maka ia telah melakukan dosa besar, bahkan merupakan
salah satu dosa besar yang paling besar ! Dan Allah Ta'ala berfirman :
"Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya".
(QS An Nisa 93)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :"Oleh
karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya". (QS Al Maidah 32)
Mujahid
rahimahullah berkata,"Dosanya (artinya dosanya membunuh seseorang
adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia), ini
menunjukkan bahwa besarnya dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang
dibenarkan".
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِى،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفاَرِقُ
لِلْجَماَعَةِ "Darah
seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah
selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah adalah tidak diperkenankan
(untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, (1)
balasan karena telah membunuh seseorang (qishash, red), (2) menghukum
pezina (rajam, red), (3) seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad,
red), meninggalkan dari al Jama'ah" (Bukhari dan Muslim, dan ini adalah
lafadznya Al Bukhari)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ
أَنْ أُقاَتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكاَةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماَءَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ "Aku
telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi
bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka
melakukan hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah
dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab
itu mereka bersama Allah" (Muttafaq 'alaih, dari Ibnu'Umar radhiyallahu
'anhu)
Dan dalam Sunan An Nasa'i, dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْياَ أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim" .
Pada
suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka'bah dan berkata (ditujukan pada
Ka'bah),"Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi
orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah
dibanding kamu" (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari
peperangan dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu
lebih dilindungi dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)
Dan
nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang
sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan
dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya
dari Syari'ah, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim
tanpa ada alasan (yang dibenarkan Syariat, red).
Usamah bin Zaid
berkata "Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada pagi harinya
kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang dari
kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami
akan menangkapnya, dia berkata:'La Ilaha Ilallah'.
Demi
mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku
membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal
tersebut dan kemudian berkata,'Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya
setelah dia berkata 'La Ilaha Ilallah'? Aku (Usamah) berkata,'Tapi dia
berkata itu karena dia ingin dirinya selamat'. Beliau mengulang-ngulang
pertanyaan ini berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah
masuk Islam sebelumnya"(Muttafaq 'Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)
Hal
ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang
ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang
musyrikin yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad
melawan kaum musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang
dari Anshar) hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid,
tapi Usamah bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia
katakan itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya,
namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menerima
pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini
merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan sucinya darah
kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan
terhadap kaum muslimin.
Selain dari darah kaum muslimin, maka
harta bendanya pun juga dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِماَءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ
شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
"Darahmu dan hartamu adalah
suci dari orang lain, seperti sucinya harimu ini, dan sucinya kota
kalian (Mekkah), dan bulanmu" (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah
merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada
saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada bab
Yaumun Nahr)
Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعاَهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً
"Barangsiapa
yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan kaum
muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu
tercium dari jarak 40 tahun" (Riwayat Al Bukhari)
Dan terhadap
siapa saja yang Waliyul 'Amr telah membolehkannya masuk ke wilayahnya
dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka
hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk
mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai
dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, "Dia tidak akan mencium bau surga". Dan hal ini adalah
merupakan peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang
telah mengadakan perjanjian.
Dan telah diketahui bahwa
pelindung kaum muslimin adalah satu kesatuan, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,"Darah kaum mukminin adalah satu, dan ada
beberapa orang dari mereka yang melindungi keamanan mereka".
Ketika
Ummu Hani' memberikan perlindungan pada seorang musyrikin pada tahun
penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib ingin membunuhnya,
lalu Ummu Hani' pergi ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan
memberitahukan tentang hal tersebut, maka Beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata,
قَدْ أَجَرْناَ مَنْ أَجَرْتِ ياَ أُمَّ هاَنِئٍ
"Kami
memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau memberikan
perlindungan padanya, wahai Ummu Hani'" (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)
Maksudnya
disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu daerah (muslim)
dengan berdasarkan pada perjanjian untuk mendapatkan jaminan
keamanannya, atau seseorang yang telah diberikan janji oleh seseorang
yang memegang kekuasaan berdasarkan pada adanya maslahah yang dia
(pemegang kuasa) lihat dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk
melanggar dan tidak boleh untuk mengganggu hidup dan hartanya.
Dan
setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya, maka apa
yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) di kota Riyadh
adalah sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam tidak menyetujui hal
tersebut, dan hal ini adalah haram berdasarkan pada beberapa hal :
1.
Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin
dan hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang dilindungi dan
keamanan didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari'ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi
Dan
Hai'ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka memberi
peringatan kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan penghancuran
terhadap hal-hal yang dilarang untuk dihancurkan, dan dalam rangka
memberi peringatan kepada kaum muslimin dari usaha-usaha syaithan, yang
dia tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu hamba Allah sampai dia
masuk kepada hal-hal yang merusak, dengan melalui cara-cara yang
ekstrim, melampaui batas dalam beramgama, atau tidak senang pada agama,
dan menentang aturan agama dan sebaik-baik untuk meminta perindungan
adalah Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada cara apapun
selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah, sebab
dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang pada agama
adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat seseorang jatuh ke
dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman (Allah).
Dan apa-apa
yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan (bom bunuh
diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh diri-diri mereka sendiri
dengan meledakkan diri mereka sendiri, yang perbuatannya itu akan
menyebabkan dia secara umum masuk pada sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa salllam,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْياَ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ
"Barangsiapa
membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan
menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan
dia terbunuh) di hari kiamat" (Diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dalam
Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu 'anhu)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ
بِهاَ فِيْ بَطْنِهِ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ
أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ
ناَرِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى
مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ
خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا
"Orang yang melakukan bunuh
diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang) yang ada ditangannya,
maka dia akan ditikam dengan pedang itu pada tubuhnya di neraka dan dia
tetap di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa mengambil racun
dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka
dan dia tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa
melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan cara itu,
maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap didalamnya (di
neraka) selamanya." (Riwayat Al Bukhari)
Maka ketahuilah, bahwa
musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah membentuk umat Islam demi
kekuasaan mereka. Mereka bergembira dengan semua cara-cara yang dapat
membenarkannya pada kekuasaan mereka, di atas umat Islam. Padahal hal
itu untuk membenarkan mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil
keuntungan dari sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka
barangsiapa mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan
membukakan untuk mereka jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka
dia telah mendukungnya dalam rangka membawa kesusahan di atas kaum
muslimin dan dalam rangka menguasai wilayahnya. Ini merupakan perbuatan
kesewenang-wenangan yang amat besar.
Maka wajib untuk
mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh Al Qur'an dan As Sunnah
dengan mengikuti pemahaman Salaful Ummah, yang hal ini dapat ditemukan
di sekolah-sekolah, univeristas-universitas, masjid-masjid dan media
informasi lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada 'amar
ma'ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain di
atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat diperlukan, dan
mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih diperlukan daripada pada
waktu-waktu yang telah lampau. Dan sudah seharusnya para pemuda-pemuda
Islam untuk selalu mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang
berasal dari ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka
akan tahu siapa musuh agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka
(musuh agama) itu berusaha keras dalam mencaci maki para pemuda dan
Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal itu mereka ingin agar kekuatan
para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka dapat mengambil kendali pada
diri-diri para pemuda dengan sangat muda. Oleh karena itu, wajib untuk
berhati-hati dari hal itu.
Semoga Allah melindungi setiap orang
dari usaha-usaha musuh, dan supaya kaum muslimin takut pada Allah baik
secara lahir dan batin, dan selalu beramal shalih, serta benar-benar
bertaubat dari segala dosa. Tak ada malapetaka yang akan turun kecuali
karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan kecuali dengan
bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan keadaan kaum
muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari setiap kejahatan
dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad,
keluarganya dan para shahabatnya.
Hai'ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)
Diketuai oleh 'Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh
Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni'
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja'far al-'Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin 'Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq Penulis: Hai'ah Kibarul Ulama Saudi Arabia
Sumber : http://birosdm.metro.polri.web.id/info-personel/640-fatwa-para-ulama-senior-ttg-bom-bunuh-diri
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment