Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 28 April 2011
--------------------
GUGATAN KONTRAS Sekitar PEMINDAHAN MAKAM Letkol HERU ATMODJO Dari TAMAN
PAHLAWAN KALIBATA
Setiap hati nurani insan mana di bumi ini, yang tidak berang dan
memprotes keras tindakan sewenang-wenang, diluar batas kemanusiaan tanpa
banding dalam kebiadabannya, yang dilakukan fihak militer Angkatan Darat
terhadap almarhum Letkol Heru Atmdojo dan keluarganya.
Negara ini, Negara Republik Indonesia, adalah berkat perjuangan jutaan
rakyat Indonesia. Negara ini memiliki UUD, Lembaga-lembaga Hukum,
Legeslatif dan Eksekutif yang seyogianya harus bertanggungjawab pada
rakyat. Tindakan Angakatan Darat yang sewenang-wenang terhadap almarhum
Letkol Heru Atmodjo dan keluarganya, merupakan tantangan frontal
terhadap lembaga-lembaga hukum dan konstitusionil R.I. Tantangan
terhadap rasa keadilan dan kebenaran!
Tepat sekali penolakan KontraS memprotes Angkatan Darat dan menuntut
klarifikasi.
Yang menjadi tanda-tanya besar ialah: BAGAIMANA SIKAP PRESIDEN SBY
terhadap kesewenang-wenangan fihak Angkatan Darat tsb. Juga terhadap
Presiden SBY harus diajukan protes dan klarifikasi. Bukankah beliau,
Presiden Republik Indonesia, yang harus memikul tanggungjawab paling
besar dalam kasus ini.
Di bawah ini dipublikasikan SURAT KONTRAS, seperti disarankan oleh
Yati Andriani atas nama KontraS.
* * *
Rekan - Rekan yang baik,
Dibawah ini saya kirimkan surat KontraS tentang penolakan dan permintaan
klarifikasi, peninjauan ulang dan koreksi soal pemindahan makam Almarhum
Letkol (Pnb) Heru atmodjo dari Taman Makam Pahlawan (TPM) Kalibata,
surat ini ditujukan kepada Panglima TNI, Angkatan Udara Republik
Indonesia (AURI), Penerangan Umum TNI AD dan Garnisun Jakarta.
Barangkali penting kalau semua organisasi yang peduli terhadap ini juga
mengirimkan surat penolakan dan klarifikasi dan sejenisnya ke individu
dan instansi yang saya sebutkan diatas. hal ini bukan hanya soal Alm Pak
Heru semata, tapi kebenaran yang masih harus kita dorong... jika tidak
berhalangan, pada 10 Mei mendatang akan dilaksanakan ritual 100 hari
meninggalnya Almarhum, di Bangil/Pasuruan jika ada kawan - kawan yang
berminat datang, pihak keluarga meminta siapa saja namanya dan berapa orang?
terimakasih
salam
Yati Andriyani- KontraS
* * *
No :217 /SK--KontraS/IV / 2011
Hal : *Pemindahan Makam (Alm) Letkol (Pnb) Heru Atmodjo *
Kepada Yang Terhormat,
Panglima TNI Republik Indonesia
Laksamana TNI Agus Suhartono
Cq:
Kepala Staf Angkatan Udara RI (AURI)
Dinas Penerangan Umum TNI AD
Kepala Staf Garnisun Jakarta
Di- Tempat
* * *
Dengan Hormat,
Kami, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
mempertanyakan pemindahan pemakaman jenazah Almarhum (Alm) Letkol (Pnb)
Heru Atmodjo dari Taman Makam Pahlawan (TPM) Kalibata.
Alm Heru Atmodjo adalah penerima Gelar Bintang Gerilya karena
perjuangannya di masa perang kemerdekaan. Semasa hidupnya Alm Heru
Atmodjo juga pernah bertugas dalam pembebasan Irian Barat dan Penumpasan
pemberontakan PRRI/Permesta dan DI TII.
Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, pemindahan ini dilakukan
secara terpaksa oleh keluarga karena adanya aksi unjuk rasa Gerakan Umat
Islam Bersatu (GUIB) di kantor DPRD, Jawa Timur pada bulan Maret. Unjuk
rasa ini diantaranya menolak pemakaman Alm Heru Atmodjo di TPM Kalibata,
dengan alasan keterlibatan Alm Heru Atmodjo dalam Gerakan 30 S/PKI.
Tidak lama setelah unjuk rasa ini, sekitar tujuh orang anggota Tentara
Angkatan Darat(TNI AD) mendatangi pihak keluarga dan meminta keluarga
memindahkan Jenazah Alm dari TPM Kalibata.
Berdasarkan permintaan tersebut, dengan terpaksa pihak keluarga dengan
didampingi Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), pada 25 Maret 2011,
sekitar pukul 23.00, secara diam --diam melakukan pemindahan makam
Jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangil, Sidoharjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pada keterangan diatas;
Pertama,
kami mempertanyakan alasan legalitas pemindahan pemakaman ini, karena
Alm Sebagai pemegang Gelar Bintang Gerilya berhak untuk dimakamkan di
Taman Makam Pahlawan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang -- Undang No 20 tahun 2009
Tentang Tanda Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, pasal 78 ayat (2)
huruf d Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk penerima Gelar dapat berupa: pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Nasional" * sehingga apabila terjadi pemindahan makam Jenazah Alm maka
seharusnya melalui keputusan hukum yang setara, baik dengan dengan
keputusan hukum pemberian Gelar Bintang Gerilya maupun keputusan hukum
yang dikeluarkan untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
Kedua,
kami mempertanyakan kaitan antara TNI AD dengan Gerakan Umat Islam
Bersatu (GUIB) karena TNI AD terkesan mengakomodir desakan kelompok
tersebuttanpa mengedepankan akuntabilitas hukum yang semestinya. Karena
pemberianGelar Bintang Gerilya dan Keputusan Pemakaman di Taman Makam
Pahlawan telahdidasarkan pada seleksi yang ketat dan mekanisme hukum
yang ada.
Ketiga,
Terkait dengan dugaan keterlibatan Alm Heru Atmodjo dalam
peristiwa G 30/S PKI, tidak bisa hanya didasarkan pada stigma,
kecurigaan dan desakan pihak -- pihak tertentu. Tetapi harus dilihat
dalam fakta sejarahyang proporsional dan menyeluruh. Dan dalam hal ini
Alm. telah membantahtentang keterlibatannya dalam G 30 S/PKI. Lebih jauh
dari itu sampai saat ini belum ada proses pengadilan yang **fair** dan
jauh dari intervensi politik ataupun upaya pengungkapan kebenaran
terhadap mereka yang dituduhkan terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI.
Berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta Panglima TNI RI, Kepala Staf
Angkatan Udara RI Dinas Penerangan Umum TNI AD, Kepala Staf Garnisun
Jakarta dapat mengambil tindakan -- tindakan dibawah ini:
1. Memberikan penjelasan yang sebenar --benarnya baik secara lisan atau
tertulis mengenai pemindahan Makam Alm. Heru Atmodjo. Mengenai hal ini
kami berharap Panglima TNI dan seluruh jajaran terkait dapat melakukan
pertemuan dengan KontraS (untuk tempat dan waktu kami serahkan kepada
Panglima TNI)
2. Dilakukannya peninjauan ulang dan koreksi terhadap pemindahan Jenazah
Alm Heru Atmodjo dari TPM Kalibata
3. Menghormati mekanisme hukum dan prinsip -- prinsip HAM dalam
mengambil keputusan, khususnya berkenaan dengan Penghargaan Bintang
Gerilya dan hak Alm untuk dapat dimakamkan di TPM Kalibata.
4. Mendorong upaya -- upaya pengungkapan kebenaran dalam peristiwa yang
terjadi pada 30 September maupun dampak dari peristiwa tersebut terhadap
jutaan warga negara yang kehilangan hak -- haknya sebagai warga negara.
Jakarta, 27 April 2011
Badan Pekerja,
Haris Azhar, SH MA, Koordinator KontraS
Kontak Person: Yati Andriyani; 0815 8666 45 99 Daud Beureh; 081807732559
Yati Andriyani, Head of Division Impunity Watch Commission for The
Disappeared and Victims of Violence (KontraS) Jl. Borobudur 14 Menteng
Jakarta 10320 INDONESIA
* * *
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment