Problematika umat yang semakin beragam itu sudah diakomoder oleh qaidah Usul
fiqh, yaitu dalam bidang mu'amalaat semua boleh sebatas tidak bertentangan
dengan Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW.
Ilustrasi:
Berita ini ditimba dari
<http://hidayatullah.com/index2.phpoption=com_content&task=emailform&id=6605&itemid=1>
Senin, 31 Maret 2008 aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia mengatakan,
lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Homoseks-Homoseks dan
homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti
itu diizinkan dalam Islam,
Ijtihad aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia itu melegalkan perkawinan
sejenis. Ini mesti dikontrol oleh qaidah Usul fiqh tersebut di atas. Salah
satu azab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran dan Perjanjian
Lama adalah tentang pemusnahan kaum yang melakukan praktek homoseksual.
Orang bebas berijtihad tetapi tidak boleh liberal, ibarat kurva yang
dibatasi oleh asymptote.
Wassalam
HMNA
----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 30, 2011 8:57 PM
Subject: Re: tambahan <= Re: [wanita-muslimah] KH. Ali Yafie: Hukum Pancung,
Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
ya pantes aja kalau hukum islam dinilai konservatif, kolot, dan "at
some point" biadab
karena tidak mampu mengakomodasi perkembangan jaman
jaman dulu, pas jaman nabi, memang hukum islam sangat maju di
jamannya, karena sudah berani ngomong mengenai pembebasan budak (di
saat orang masih banyak miara budak), pembagian waris buat anak
perempuan (di saat perempuan malah dijadikan barang warisan), dan
pembatasan jumlah istri (di saat di mana orang berbanyak-banyak punya
istri). jadi hukum islam sudah sangat advance waktu itu, dan diikuti
pula dengan semangat para ahli fiqih untuk memformulasikan dan
mengkodifikasikan hukum islam sehingga menjadi hukum positif yang
lebih implementable.
sayangnya, semangat ahli fikih jaman dulu tidak diikuti dengan ahli
fikih jaman sekarang yang cenderung jumud dan taklid pada pendapat
ulama-ulama jaman dulu. tidak ada pembaruan yang terjadi di
hukum-hukum islam sekarang, sementara problematika umat yang semakin
beragam butuh fiqih yang lebih modern pula. sementara pola-pola
pembelajaran agama islam tidak memberikan ruang buat ulama saat ini
untuk berijtihad dan menjadi lebih baik daripada umat-umat sebelumnya.
kalau caranya seperti ini, tidak usah diserang oleh umat beragama
lain, umat islam sendiri sudah mengalami pembusukan dengan
cara-caranya sendiri. jadi marilah kita beragama secara wajar dan
jangan berlebihan serta melihat relevansi zaman di mana kita hidup.
Nggak mungkin kan Tuhan bikin aturan hanya buat manusia jaman dulu
saja. Demikian
salam,
--
Wikan
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment