*Apa Kabar UU Pornografi*
Published on RAHIMA : Pusat Pendidikan dan Informasi Islam Hak-hak
Perempuan<http://rahima.or.id/index.php?option=com_contentview=articleid=758:komnas-perempuan-luncurkan-buku-perdebatan-uu-pornografi-catid=1:beritaItemid=18>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>
*Apa pendapat Anda tentang pornografi?* Mungkin Anda akan menjawab tidak
setuju dengan maraknya pornografi di berbagai media yang dengan mudah
diakses oleh beragam usia. Tetapi ketika ditanya *apa pendapat Anda tentang
UU Pornografi? *Tentu jawabnya tidak mudah dan tidak secepat menjawab
pertanyaan pertama.
Siaran Pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan sekaligus Peluncuran dan
Diskusi Buku hasil penelitian, berjudul "Seksualitas dan Demokrasi, kasus
Perdebatan UU Pornografi di Indonesia" pada 19 Mei 2011 yang dilaksanakan di
halaman gedung Komnas Perempuan, mengundang para pakar sekaligus pelaku
sejarah terkait dengan advokasi RUU Pornografi untuk memberikan pandangannya
terkait buku hasil penelitian tersebut.
Para narasumber yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Gadis Arivia
(Budayawan), Thamrin Amal Tomagola (Dosen Pusat Kajian Wanitia UI), Ratna
Batara Munthi (Aktivis Perempuan) dan Neng Dara Affiah (Komisioner Komnas
Perempuan) serta dipandu oleh Yustina Rostiawati. Peserta yang hadir pada
kesempatan tersebut sangat beragam. Dari Lembaga Negara, Aktivis LSM, Ormas,
kelompok Agama dan Kepercayaan, Pusat Studi Wanita, lembaga penelitian,
individu dan dari Komnas Perempuan sebagai tuan rumah dan penyelenggara.
Kurang lebih 100 orang menghadiri acara tersebut dengan rasa ingin tahu yang
luar biasa. Hal ini terlihat dari banyaknya tanggapan yang disampaikan
ketika sesi tanya jawab dibuka dan menjadi kesempatan narasumber untuk
mengklarifikasi beberapa hal yang belum jelas.
Tanggapan yang sempat dilontarkan peserta adalah terkait adanya perbedaan
pandangan masyarakat di dalam menyikapi maraknya pornografi. Menurut seorang
penanggap, pendekatan moral agamis perlu menjadi solusi atas maraknya
pornografi. Sementara penanggap yang lain melihat solusi atas pornografi ini
pada level pengaturan distribusinya saja.
Buku yang diluncurkan Komnas perempuan ini merupakan dokumentasi perjalanan
UU Pornografi Pornoaksi. Buku ini memotret latar belakang munculnya
inisiatif pembuatan Rancangan Undang-Undang Pornografi yang kemudian
berkembang dengan ditambahkannya kata Pornoaksi (selanjutnya dibaca RUU
APP). Kebebasan media yang terjadi pasca reformasi melahirkan berbagai
kejadian seperti maraknya vcd porno, terbitnya buku Dewi Soekarno "Madame de
Syuga yang menampilkan foto-foto yang dianggap "porno" oleh kelompok yang
pendukung RUU APP dan dianggap sebagai "seni" oleh kelompok yang tidak
setuju RUU APP, kejadian terakhir yang cukup membuat ramai dengan membawa
massa dan berbuat anarkis adalah terbitnya majalah playboy yang dianggap
sebagai media porno oleh kelompok pendukung RUU APP, meskipun redakturnya
menegaskan bahwa majalah playboy Indonesia berbeda dengan majalah sejenis
yang terbit di Negara asalnya .
Perdebatan pro-kontra atas RUU APP dengan segenap argumentasinya menjadi
menarik, misalnya kelompok pendukung (red. Pro) RUU APP memiliki argumentasi
kuat bahwa salah satu hal yang mendasar bagi mereka karena adanya hubungan
kausalitas antara pornografi dengan perilaku seksual yang dianggap
menyimpang dari batasan moralitas bangsa Indonesia dan agama (Islam).
Sedangkan kelompok penolak (red.kontra) RUU APP berpandangan penyebaran
pornografi secara luas memang masalah bersama tetapi solusinya bukan dengan
melahirkan RUU APP yang isinya cenderung menjadikan perempuan sebagai subjek
dan korban yang patut "dipersalahkan' dari kasus pornografi.
Merekam upaya advokasi dari pihak yang kontra hingga upaya melakukan
Judicial Review meskipun pada akhirnya anti klimaks karena salah satu hakim
berpandangan dia tidak mau anak dan ribuan mahasiswanya terperosok dalam
dunia yang berhubungan dengan pornografi atau hal-hal yang berhubungan
dengan etika kesusilaan (51 p). Pada akhir bagian buku ini terdokumentasikan
praktik penerapan UU Pornografi Pornoaksi (UU PP) pada sejumlah kasus
seperti adanya beberapa propinsi yang menyatakan dengan tegas tidak akan
memberlakukan UU PP karena bertentangan dengan adat istiadat dan budaya
mereka (47p), dan ada juga kasus yang selama ini diantisipasi oleh kelompok
anti UU PP akibat aplikasi yang salah kaprah dari peraturan tersebut,
ternyata terjadi disejumlah daerah yaitu dengan mengkriminalisasi dan
mendiskriminasikan perempuan pasca diberlakukannya UU APP.
Buku yang ditulis oleh Neng Dara Affiah dan Yuni Nurhamidah dari hasil
penelitian Edi Hayat ini berhasil memberikan gambaran tentang dinamika yang
terjadi terkait munculnya UU PP. Meski UU PP ini telah disahkan tetapi pro
kontra terhadap UU PP ini masih terus berlanjut. Dan buku ini menjadi
menarik karena kita tidak hanya mengetahui dari sisi moral yang selama ini
senantiasa disampaikan dan disuarakan tetapi melihat realitas dan pandangan
berbeda bahkan bagaimana UU PP berdampak pada perempuan.
Perbedaan pandangan dalam berbagi hal termasuk dalam UU Pornografi ini
adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokratis selama perbedaan itu
disampaikan dengan cara-cara demokratis pula. *Wassalam*.[] Maman A
Rahman
Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment