Biaya produksi industri bisa naik 15-20 persen.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah selesai mengkaji skema kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10 persen dengan dua opsi. Jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tarif dasar listrik akan naik mulai 1 April 2012."Direncanakan naik 10 persen, kecuali bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, kepada Tempo melalui pesan pendek kemarin.
Opsi pertama adalah menaikkan tarif bagi seluruh pengguna, kecuali pelanggan rumah tangga dengan daya 450 watt. Opsi kedua, tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 450 watt dan 900 watt dengan pemakaian sampai 60 kilowatt jam (kWh). Adapun pelanggan lain tetap dikenai kenaikan tarif 10 persen.
Menurut Jarman, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh sejumlah universitas, kenaikan tarif listrik tidak terlalu signifikan terhadap masyarakat. "Pasti tetap ada yang terpengaruh, tapi tidak merusak daya saing ekonomi secara signifikan," katanya. Ia pun yakin, kenaikan tarif listrik tidak akan mempengaruhi 90 persen usaha kecil-menengah.
Begitu pun pemerintah, menyatakan bahwa penolakan pasti akan muncul dari kalangan industri terkait dengan rencana ini. "Industri punya pendapat lain-lainlah."
Jarman mengakui, kenaikan tarif listrik ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Waktu yang bersamaan tersebut disesuaikan dengan nota keuangan pemerintah pada Agustus tahun lalu.
Ditemui dalam rapat pemimpin PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Bogor kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik justru mengatakan rencana kenaikan tarif dasar listrik belum dibahas lebih lanjut.
"Tunggu pembahasan dengan DPR," kata Jero.
Sebab, sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan, kenaikan tarif listrik mesti melalui persetujuan DPR. Jero belum bisa memastikan kapan pembahasan dengan Dewan dilakukan.
Menanggapi usul pemerintah, pengamat kelistrikan, Fabby Tumiwa, mengungkapkan, kenaikan tarif dasar listrik akan memberatkan sebagian jenis industri. "Untuk industri yang energy-intensive seperti baja dan semen, pasti dampaknya besar," kata Direktur Institute for Essential Services Reform ini. Ia menyebutkan, dengan kenaikan tarif listrik sebesar 10 persen, industri energy-intensive menanggung kenaikan biaya produksi sebesar 15-20 persen.
Untuk industri lain, ia memperkirakan kenaikan biaya produksi sebesar 3 persen. "Tapi bisa saja mereka berinvestasi agar produksinya lebih efisien," tuturnya. Fabby berpen dapat, yang terpenting bagi industri adalah kepastian soal biaya di masa depan. Kebijakan yang pasti dari pemerintah dapat meminimalkan risiko kenaikan tarif listrik.
Ia menyatakan lebih mendukung kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450-2.200 watt. Alasannya, selama ini subsidi listrik untuk rumah tangga lebih besar dibanding industri.
ROSALINA | SUBKHAN | EFRI RITONG
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment