BPK: 9 Pelanggaran 'Bailout' Bank Century
[JAKARTA] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit investigatif yang dilakukan tahun 2008, menemukan adanya 9 dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Di mana, akhirnya menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008 lalu.
Berikut 9 temuan BPK tersebut:
1. Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi
2. BI tidak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008
3. BI diduga mengubah persyaratan CAR supaya Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
4. Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century tidak berdasarkan data yang lengkap, mutakhir, dan terukur.
5. Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century pada 21
November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU.
6. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga merekayasa peraturan supaya Bank Century memperoleh tambahan dana.
7. Selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI
8. Dana talangan disalahgunakan Robert Tantular
9. Pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik perbankan tidak sehat. [N-8]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment