Advertising

Sunday 24 June 2012

Re: [wanita-muslimah] Korban Bom Bali Kecewa

 

Bung Ari,
 
Sesuai peraturan hukum negara, presiden mempunyai hak memberikan grasi, maka oleh karena itu pada hari raya nasional atau hari raya agama, diberikan pengampunan kepada mereka  yang dipenjarakan karena sesuai keputusan pengadilan telah dilakukan perbuatan kriminal (pelanggaran hukum pidana?).  Pengampunan hukuman ini  paling tidak ada dua macam, yaitu  terhukum  dibebaskan dari hukuman penjara atau juga potongan lamanya waktu hukuman penjara. Silahkan lihat pada buku hukum atau tanya kepada yang mengajar ilmu hukum atau ilmu  tatanegara.
 
Salam
 
From: Ari
Sent: Saturday, June 23, 2012 4:14 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Korban Bom Bali Kecewa
 
 

jadi bakalan bebas dalam 5 tahun kayak si corby yah ? :D


salam,
Ari
status : mahasiswa




2012/6/24 Sunny <ambon@tele2.se>
 
Ref: Beginilah kalau negara mendukung terorisme. Lihat saja pada Jaffar Umar Thalib dan mantan Jenderal TNI, Rustam Kastor mereka enak-enak saja, karena apa yang mereka lakukan sesuai dengan penguasa negara. Penghajar perkampungan kaum Ahmadiyah juga demikian( bagi yang belum lihat : http://www.youtube.com/watch?v=x0SEYdJ-xwE&feature=relmfu)
 
sabtu, 23 juni 2012 00:55 WIB

Vonis Umar Patek Tidak Cerminkan Rasa Keadilan

Korban Bom Bali Kecewa

JAKARTA (GM) - Otak pelaku bom Bali I dan bom malam Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, telah divonis 20 tahun bui, Kamis (21/6). Namun hukuman 20 tahun penjara itu, rupanya mengecewakan bagi korban bom Bali I. Vonis tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan korban kebiadaban ulah Umar Patek.

Wayan Sudiana, korban bom Bali I mengatakan, jika dibandingkan dengan penderitaan yang mereka alami, vonis itu jelas tak sebanding. Vonis itu terlalu ringan, jauh harapannya agar pelaku aksi teror yang memorak-porandakan Pulau Bali pada 2002 silam itu dihukum mati.

Sudiana berharap sejak awal Umar Patek disidang di Bali. Tujuannya tak lain agar hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan para korban. Namun permintaan itu tak dikabulkan. "Umar Patek diganjar 20 tahun penjara. Soal puas atau tidak puas atas vonis itu, tentu jawabannya saya tak puas," kata Sudiana, Jumat (22/6).

Kendati tidak puas, Sudiana tak bisa berbuat banyak atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan yang telah diambil, meski kekecewaan tak dapat dibendung.

Sudiana dan keluarga mengaku terus berupaya melupakan peristiwa kelam pada Minggu malam 12 Oktober 2002 yang merenggut nyawa istrinya itu. "Sudah bagian dari takdir, istri saya harus meninggal dengan cara seperti itu," katanya lirih.

Senada dengan Sudiana, relawan bom Bali I, H. Bambang Priyanto menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Umar Patek sangat mengecewakan. Bahkan ia menegaskan, ganjaran 20 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan korban yang berharap Umar Patek dihukum seberat-beratnya.

Tiga hal

Bambang sendiri merupakan salah satu saksi bagi terdakwa Umar Patek. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan tiga hal yang menjadi tuntutan para korban. Pertama, peristiwa yang menyebabkan 202 orang tewas, 325 orang mengalami luka serta trauma berat itu, menimbulkan efek dahsyat berupa sulitnya mengais rezeki akibat ulah teroris.

Kedua, harapan para korban bom Bali, agar Umar Patek dihukum seberat-beratnya. Tuntutan itu dianggap wajar, mengingat peran Umar Patek tak kalah penting dengan Imam Samudera dan Amrozi. Ketiga, Umar Patek telah menyebabkan penderitaan lahir batin berkepanjangan di kalangan korban dan keluarga korban.

Ia berharap kesaksiannya saat itu, dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban. "Saya sudah sampaikan tiga hal yang menjadi tuntutan korban dan keluarga korban, saat menjadi saksi bagi Umar Patek," katanya.

Namun rupanya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, Umar Patek bersalah atas tindakannya dan mengganjar dengan pidana 20 tahun penjara saja. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, markas besar kepolisian menilai hakim telah membuat keputusan seadil-adilnya. "Kami melihat hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6).

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment