http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=1932&lang=in&act=view&cat=c/302
Pernyataan Pers Situasi HAM Januari-April 2012: [Me]lanjutkan untuk Melanggar
Pernyataan Pers Elsam
Situasi HAM Januari-April 2012: [Me]lanjutkan untuk Melanggar
Selama periode Januari–April 2012, upaya-upaya perlindungan HAM terus
menurun. Fungsi sejumlah lembaga negara yang mandul menjadikan
langkah-langkah perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM kian
memburuk. Kegagalan aparat negara dalam menegakkan HAM, seharusnya
disikapi serius oleh Presiden, dengan memberikan arah yang jelas
tentang kebijakan penegakan hukum dan HAM. Namun, Presidan justru
seringkali melemparkan kembali persoalan tanpa adanya ketegasan
solusi. Kewenangan besar yang dimiliki Presiden tidak digunakan dengan
sebagaimana mestinya.
Hal ini juga diperburuk dengan kecenderungan hilangnya kontrol
pemerintah atas perilaku pemerintah daerah seperti dalam kasus-kasus
ancaman terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tindakan sejumlah kepala daerah yang tidak taat hukum, misalnya
terhadap keputusan lembaga yudisial, semakin menguat dan kian menjadi
preseden buruk yang mengancam tegaknya negara hukum dan mengancam
prinsip-prinsip rule of law.
Makin nampak jelas ketimpangan antara kerangka normatif dan realitas
sehari-hari perlindungan hak asasi. Dalam skenario yang paling buruk,
bahkan sebagai instrumen pencitraan pun, HAM sepertinya hanya menjadi
alternatif terakhir yang akan dilirik ketika seluruh kemungkinan yang
lain tidak dapat dipergunakan. Setidaknya inilah gambaran yang
diperoleh dari empat persoalan besar HAM yang diamati Elsam, yakni
menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu; praktik
penyiksaan terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum; ancaman
terhadap penikmatan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan; konflik
lahan yang dipicu oleh minimnya kontrol negara atas operasi
perusahaan; ketiadaan akuntabilitas hukum terhadap pelanggaran HAM di
Papua, serta terus direporduksinya produk-produk legislasi yang tak
sejalan HAM, sehingga mengancam kebebasan sipil dan demokratisasi.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, untuk memperkuat perlindungan,
penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Elsam merekomendasikan:
1. Terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu :
a. Presiden sebagai kepala negara harus memastikan adanya penegakan
hukum dan jaminan adanya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan
segera mengeluarkan kebijakan untuk mendorong penyelesaian. Secara
khusus presiden juga harus: (1) membuat Keppres tentang pembentukan
Pengadilan HAM adhoc terkait dengan kasus penculikan aktivis
1997-1998; (2) memberikan arahan kepada Jaksa Agung untuk melanjutkan
proses penyelidikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat yang
telah diselesaikan oleh Komnas HAM.
b. Menkopolhukam harus segera menyelesaikan rumusan format
penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh
Presidan, dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam
prosesnya.
c. Wantimpres yang berupaya merumuskan konsep penyelesaian
pelanggaran HAM masa lalu harus segara merampungkan naskah tersebut
dan segera merekomendasikan kepada Presiden.
d. Komnas HAM untuk segera menyelesaikan penyelidikan berbagai
kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih dalam proses
finalisasi.
e. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan
bantuan kepada korban pelanggaran HAM yang berat berdasarkan
kewenangan yang dimilikinya, khususnya pemberian bantuan medis dan
rehabilitasi psiko-sosial.
f. DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam implementasi
penyelesiaan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan berperan aktif
dalam memberikan solusi penyelesaiannya.
2. Terkait dengan pencegahan praktik-praktik penyiksaan:
a. Pemerintah terus-menerus melakukan peningkatan kapasitas anggota
kepolisian melaluai pelatihan, agar mampu melaksanakan tugasnya dalam
penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi dan tidak
menggunakan cara-cara penyiksaan dan perlakukan kejam. Pelatihan
tersebut haruslah sampai pada tingkat yang paling teknis, misalnya
cara-cara interogasi, pencarian fakta-fakta dan penggunaan teknologi
tanpa menggunakan cara-cara penyiksaan;
b. Penguatan sistem hukum untuk mencegah dan menghapus terus
berlangsungnya praktik penyiksaan. Pemerintah segera merampungkan
Naskah Akademis dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), KUHP dan Ratifikasi Protocol Tambahan Konvensi Menentang
Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention Against Torture);
c. Adanya penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap setiap
terjadinya tindakan penyiksaan, perlakukan kejam dan tidak manusiawi,
yang dilaukan oleh aparat negara, khususnya yang terjadi di
tempat-tempat penahanan.
3. Terkait dengan jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan:
a. Presiden harus proaktif melakukan upaya perlindungan jaminan hak
atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Dalam kasus-kasus yang
tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal, Presiden harus mengambil
alih tanggungjawab perlindungan semua warga negara berdasarkan
konstitusi dan hukum yang berlaku;
b. Presiden harus memberikan arahan yang tegas kepada kepada
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugasnya
berdasarkan konstitusi dan hukum, tidak bersikap diskriminatif, dan
berperan aktif dalam melakukan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi;
c. Presiden perlu memberikan arahan tegas kepada Kepolisian
Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya dengan adil, tanpa
terpengaruh pada desakan kelompok tertentu, profesional dan tidak
diskriminatif;
d. Pengadilan perlu memertimbangkan untuk memberikan putusan
kasus-kasus yang berbasiskan agama dengan memberikan pembobotan
putusan yang layak, karena terbukti para pelaku kekerasan yang telah
dijatuhi pidana tidak jera melakukan berbagai tindakan yang sama;
e. DPR perlu melakukan pengawasan yang serius terkait dengan
kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melindungi
hak-hak konstitusional warga negara, dan DPR juga harus mulai membahas
berbagai masalah yang terkait dengan perlindungan kebebasan beragama,
termasuk meninjau berbagai regulasi yang bermasalah dan diskrminatif.
4. Terkait dengan penyelesaian konflik agraria:
a. Presiden segera melakukan reformasi di sektor agraria dengan
membentuk Inpres tentang Aksi Nasional Reformasi Agraria yang dalam
pelaksanaannya dipantau langsung oleh Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan membentuk badan
adhoc khusus untuk menyelesaikan konflik agraria nasional, sebagai
realisasi dari mandat Tap MPR No. IX Tahun 2001;
b. Kementrian-kementrian terkait melaksanakan rekomendasi dari TGPF
Mesuji, diantaranya melakukan peninjuaan izin-izin perkebunan yang
bermasalah, khususnya sektor perkebunan sawit, memperluas akses
pengelolan hutan bagi rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, izin-izin HPHTI yang bermasalah,
mengefektifkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan
pemegang izin HPHTI yang bermasalah;
c. Kepolisian meningkatkan kapasitasnya dalam penanganan
konflik, termasuk membuat aturan yang lebih jelas dan mendetail
mengenai mobilisasi personil yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,
dan Pimpinan Polri menerbitkan kebijakan untuk melarang penerimaan
dana dari pihak ketiga untuk mendukung tugas pengamanan, guna menjaga
netralitas dan profesionalitas kerja.
5. Terkait dengan Penyelesaian Masalah di Papua:
a. Presiden agar sungguh-sungguh mengupayakan dialog damai yang
jujur, adil dan terbuka bersama dengan segenap eleman masyarakat di
Papua;
b. Pemerintah mengupayakan adanya pertangungjawaban berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, misalnya pembentukan pengadilan
HAM untuk kasus Wasior dan Wamena. Termasuk juga pembebasan tahanan
politik di Papua;
c. Kepolisian harus bersungguh-sungguh untuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan yang mampu
mencegah adanya kekerasan dan penembakan yang terus terjadi.
Kepolisian dalam operasi penegakan hukum harus tetap memperhatikan
jaminan hak asasi manusia.
6. Terkait dengan proses legislasi:
a. Pemerintah dalam hal ini, Kementrian Hukum dan HAM agar segera
menyelesaian berbagai rencana penyusunan naskah akademis dan RUU yang
telah diprioritaskan dalam Prolegnas maupun sejumlah instrumen
internasional HAM yang akan diratifikasi sesuai dengan rencana dalam
RAHHAM;
b. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, agar
melaksakan fungsinya terkait dengan peninjauan terhadap berbagai
peraturan daerah yang berpotensi melanggar HAM atau bertentangan
dengan konstitusi;
c. DPR menjadikan perspektif hak asasi manusia dan internalisasi
norma-norma hak asasi manusia sebagai salah satu landasan pertimbangan
penyusunan legislasi dalam periode mendatang, untuk menjamin terpenuhi
serta terlindunginya hak-hak warga negara.
d. DPR mengoptimalkan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah maupun merespon berbagai
persoalan HAM yang muncul di masyarakat.
Jakarta, 3 Juni 2012.
Indriaswati D. Saptaningrum, SH., LLM.
Direktur Eksekutif
Contact Person:
Indriaswati D. Saptaningrum 081380305728
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment