Advertising

Monday, 4 June 2012

[wanita-muslimah] Kriminalisasi Keyakinan Jadi Tren Pelanggaran HAM

 

 
 
Kriminalisasi Keyakinan Jadi Tren Pelanggaran HAM
JAKARTA

Pelanggaran kebebasan beragama seperti penyakit menular.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai ada tren baru pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang meningkat pesat sejak awal tahun ini. Kriminalisasi kebebasan beragama dan berkeyakinan telah menjadi modus baru yang dilakukan sekelompok orang untuk membatasi kebebasan beragama dalam masyarakat.

"Kami mencatat, dalam periode Januari sampai April 2012 saja sudah ada 21 kasus kriminalisasi keyakinan, terkait dengan jaminan kebebasan beragama," kata Direktur Eksekutif Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam acara Laporan Situasi HAM di Indonesia Caturwulan Pertama 2012, kemarin.

Indriaswati mengungkapkan ada 11 bentuk pelanggaran HAM menyangkut kebebasan beragama. Penutupan tempat ibadah dan kriminalisasi keyakinan adalah hal yang paling dominan dalam pelanggaran. Adapun sembilan bentuk pelanggaran lainnya mencakup tindak kekerasan, perusakan tempat ibadah, pelarangan pendirian tempat ibadah, penyerangan aktivitas ibadah, pelarangan keyakinan, pengusiran karena tuduhan sesat, pembubaran kelompok kepercayaan, pembubaran aktivitas keagamaan, dan pelarangan aktivitas keagamaan.

Peneliti hukum dan hak asasi manusia Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya pelanggaran kebebasan beragama masih sebatas penutupan tempat ibadah, belum ke kriminalisasi. Se lain bentuk pelanggaran yang berkembang, persebaran kriminalisasi keyakinan tersebut semakin luas.

Sampai 2011, kata dia, kasus kriminalisasi keyakinan dan agama masih terbatas di Jawa, terutama Jawa Barat.

Kini, seperti penyakit menular, kasus serupa sudah sampai ke Madura, Jambi, Riau, bahkan Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, yang dikenal sangat toleran.

Wahyudi menilai pemerintah sekarang terlalu lemah dalam menangani kasus yang berkaitan dengan agama. "Banyak kasus yang dipolitisasi.

Pemerintah malah lemah ketika didesak oleh kelompok tertentu," katanya. Dalam hal ini, pemerintah daerah dituding paling banyak terlibat dalam

pelanggaran hak asasi atas umat beragama dengan pola yang cenderung sama dari waktu ke waktu. "Satuan Polisi Pamong Praja menjadi pelaksana atas perintah kepala daerah dan alasannya pun selalu sama, yaitu kurang izin atau penolakan dari warga sekitar," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat cenderung lepas tangan dan menyerahkan penyelesaian persoalan ke pemda. "Karena itu, kami mendesak Presiden memberi arahan tegas kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama agar tidak diskriminatif dalam penyelesaian kasus agama," ucap Wahyudi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri membantah tudingan pemda banyak terlibat dalam pelanggaran HAM atas umat beragama. "Pemerintah justru menjaga ketenteraman dan ketertiban di atas semua golongan," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, ketika dihubungi kemarin.

Ihwal pola yang digunakan melulu soal perizinan, Reydonnyzar mengatakan, hal itu adalah amanat peraturan pemerintah. "Hal itu diatur tiga SKB menteri.
Memang harus ada," ujarnya.

SYAILENDRA | MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI | RAHMA TW

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment