Advertising

Saturday 23 June 2012

[wanita-muslimah] Sidang Umar Patek Ditunda

 

 
Sidang Umar Patek Ditunda PDF Print E-mail
Kamis, 21 June 2012 20:08

SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (21-6). Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup karena telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 untuk uji coba dengan tujuan terorisme. FOTO ANTARA


JAKARTA (Lampost.com): Persidangan terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21-6) ditunda untuk salat azhar dan salat maghrib. Sebelumnya, pada siang tadi, persidangan ditunda untuk salat dhuhur.

"Kami umat Muslim wajib shalat. Karena kita akan menunaikan shalat azhar dan shalat maghrib, sidang diskor hingga pukul 18.30," kata Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi.

Sebelumnya, Encep terlebih dahulu meminta pertimbangan dari jajaran jaksa penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi dan tim kuasa hukum Asludin Hatjani, serta Patek. Ketiga pihak ini setuju agar persidangan ditunda.

Sebelum menunda persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Lexsy Mamonto Maratua Rambe, Saptono, dan Mirdin Alamsyah, tengah membacakan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Fakta-fakta persidangan ini didasarkan pada keterangan dan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

Sebelumnya, pada Senin (21-6), Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Suharyadi menuntut terdakwa Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.

Patek dinilai jaksa, antara lain, terlibat kasus bom Bali tahun 2002 yang menewaskan setidaknya 192 orang dengan meracik bom dan terlibat dalam perencanaan pelatihan militer di Aceh. Dalam dakwaannya, Patek, antara lain, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP.

Patek juga dinilai terlibat menguasai atau menyimpan senjata api saat kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009 dan terlibat kasus bom Bali pada 2002.

Ketika itu, usai mendengarkan tuntutan, Patek sempat meminta maaf pada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam.

Keenam gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. "Saya meminta maaf khususnya terhadap umat Kristiani terutama yang di Jakarta. Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, Patek juga meminta maaf pada seluruh korban dan keluarga korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. (KM/L-1)

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment