Sarapan Bersama Bung Rima – 3 November 2012
Oleh: Dian

Hingga akhir 2011 ini daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji Kalimantan Barat sampai pada tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Haji Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Barat Abdul Rojak.

Dari daftar tunggu tersebut, penetapan kuota haji tiap tahunnya menggunakan surat keputusan dari Gubernur Kalbar. Jika dirata-ratakan daftar tunggu haji per kabupaten/kota yang ada di Kalbar itu sekitar 6-7 tahun. Akan tetapi, masing-masing kabupaten itu berbeda-beda ada yang lama dan ada juga yang cepat seperti Kabupaten Kubu Raya, saat ini daftar tunggunya selama 10 tahun, Kota Pontianak sekitar 7 tahun, dan untuk Kayong Utara itu sekitar setahun. Jika dilihat berdasar animo masyarakat Kalbar untuk berangkat haji tergolong tinggi. Sebagai gambaran, untuk Kota Pontianak, rata-rata warga yang mendaftar untuk pergi haji mencapai 15 orang per hari.

Berkaitan dengan daftar tunggu tersebut, Abdul Rojak menjelaskan, banyak calon jamaah yang mengambil jalan pintas dengan mendaftar haji melalui travel-travel. Baru-baru ini terjadi, ada beberapa calon jamaah yang batal berangkat akibat kesalahan dalam pengurusan berkas-berkas haji. Untungnya, hal itu belum terjadi di Kalbar karena masih belum ada travel haji yang beroperasi di wilayah Kalbar.

Menurut Abdul Rojak, calon jamaah yang batal berangkat tersebut bisa saja karena terkena rayuan agar dapat dengan segera berangkat ke Tanah Suci meskipun harus merogoh kantong. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh travel haji itu, hanya demi mengejar keuntungan yang besar, meski sudah mengetahui kuota haji sudah mencukupi tetapi tetap menerima calon jamaah haji yang mendaftar. Sehingga yang terjadi, pada saat keberangkatan, paspor diterima tetapi visa keberangkatan itu tidak diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.

Menangani hal itu, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah berupaya agar calon jamaah mendaftar melalui pendaftaran reguler di Kantor Kementerian Agama dan memberikan kuota jumlah jamaah pada masing-masing travel haji yang terdaftar secara resmi di Kantor Kementerian Agama setempat. Untuk itu, Abdul Rojak meminta kepada setiap calon jamaah yang akan mendaftar untuk dapat memeriksa lebih dahulu keabsahan travel haji tempat ia akan mendaftar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Jhoni Prasetyo mengatakan, tingginya antusias masyarakat Kalimantan Barat untuk menjalankan ibadah haji hingga harus rela menunggu 10 tahun hingga tahun 2022. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sintang. Kementerian agama Wilayah Kalbar saat ini memberangkatkan jamaah haji berdasarkan kuota yang di tetapkan setiap tahun.

Kepada Kementerian Agama Arif Joni mengusulkan beberapa langkah. Yang pertama, Kementerian Agama terus melakukan komunikasi dan lobi ke kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota. Mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang rasanya hal ini sudah diupayakan. Namun harus terus dengan upaya-upaya diplomatik, agar tambahan kuota ini berhasil. Yang kedua adalah dengan sistem daftar atau antrian  progresif. Hal ini untuk memprioritaskan jamaah yang harus didahulukan. Seperti orang yang sudah udzur. Caranya untuk umur di atas 75 tahun mendapat prioritas pertama. Yang umur antara 70-75 tahun prioritas ke 2 dengan lompatan antrian 5 tahun. Untuk calon jamaah haji dengan umur 65-69 tahun mendapat lompatan antrian 3 tahun, dan seterusnya. Adapun yang sudah pernah berhaji diharapkan dan dihimbau mendahulukan yang belum. Adapun selain itu mengikuti antrian normal.

Arif Jhoni menambahkan, peningkatan jumlah pendaftar haji harus disambut baik. Karena peningkatan itu merupakan faktor dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat beragama dan semakin meningkat kemampuan ekon0minya.

Masyarakat perlu dihimbau agar tetap daftar haji yang tercatat dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementrian Agama. Jangan pernah mau mengikuti haji non kuota yang diselenggarakan oleh oknum biro perjalanan haji yang tidak bertanggungjawab. Sebagaimana kita ketahui, banyak jamaah haji non kuota yang terlantar di Makkah. Banyak juga yang batal beringkat, yang setiap tahun ribuan jumlahnya. Setiap pendaftaran harus dipastikan tercatat melalui kementrian Agama. Apabila kurang jelas, tanyakanlah kepada Kementrian Agama setempat.

Sementara itu, salah seorang warga Jalan Komyos Sudarso, Shelvy, menilai seharusnya Kementerian Agama membuat sebuah regulasi yang jelas agar para calon jamaah yang hendak mendaftar ibadah haji mengetahui pasti travel tempat ia mendaftar itu legal atau tidak. Agar tidak terjadi kesalahan seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini.