Advertising

Friday 23 November 2012

[wanita-muslimah] Pernyataan Sikap dan Seruan FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN Peduli HAM & Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan - Propinsi Kalimantan Tengah

 



Halaman MASYARAKAT ADAT
Memperkuat Masyarakat Adat Dayak,  Dasar  Kalteng  Bahadat
Alamat Pengiriman Tulisan: redaksi@radarsampit atau meldiwa@yahoo.com.sg
 
 
Katingan Hingkat?
Oleh: Kusni Sulang
 
Hingkat adalah bahasa Dayak Ngaju untuk mengatakan bangkit. Dalam bahasa Katingan disebut hikat. Kalau kita menyebut Katingan hikat, artinya sejak Katingan menjadi kabupaten otonom hingga sekarang, Katingan berada dalam keadaan tapenter (terbaring). Kehidupan Uluh Katingan berada dalam keadaan terpuruk. Hutan, gunung, sungai dan danau mereka rusak binasa. Enam puluhan lebih perusahaan besar swasta baik yang beroperasi di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan tidak memberikan kesejahteraan apa pun bagi mereka. Kecuali menyejahterakan segelintir kecil penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan di tangan. Di tangan para birokrat ini, negara tidak menunaikan kewajiban-kewajiban pokok negara yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi kepentingan setiap warga negara. Negara membiarkan warganya menghadapi persoalan-persoalan keterpurukan mereka sendiri, sementara para penyelenggaranya sibuk dengan menyalahgunakan kekuasaan di tangan sehingga dari kuala hingga hulu, Katingan berada dalam keadaan tapenter, terjengkang kena pukul ulah dan pilihan politik para penyelenggara negara.
 
Di hadapan keadaan Katingan yang tapenter demikian, pada 19 - 22 November 20912 di ruang pertemuan umum kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, ibukota kabupaten Katingan, para damang, mantir dan sekretaris damang dari kuala hingga ke hulu daerah aliran sungai Katingan telah berkumpul untuk mengikuti pelatihan dasar monitoring hak ekonomi, sosial dan budaya. Pelatihan dasar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Institut for Ekosoc Rights, Jakarta dan Komisi Perdamaian dan Integrasi Kalimantan dari Keuskupan Palangka Raya didukung oleh Universitas Oslo, Norwegia serta disokong penuh oleh Camat Katingan Hilir, Pimanto, S.Sos. yang membuka dan menutup acara dengan partisipisasi aktif semua perangkat kelembagaan adat Dayak Katingan kecamatan Katingan Hilir.
 
Pelatihan ini merupakan pelatihan pertama dengan tema fokus di kalangan para damang, mantir dan sekretaris damang di Kalimantan Tengah, merupakan pelaksanaan dari hasil diskusi sejak tahun 2010 antara almarhum Nurtinus Lui, Damang Katingan Hilir dengan Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah.
 
Pelatihan bertujuan untuk memahami konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan telah dijadikan Undang-Undang oleh Indonesia; menjadikan UU tersebut sebagai senjata di tangan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya;  memetakan keadaan ekonomi, sosial dan budaya di kabuparten Katingan; mendiskusikan bagaimana warganegara, dalam hal ini Uluh Katingan mendapatkan  hak-hak dasar tersebut dipadukan dengan budaya lokal Katingan.
 
Di akhir pelatihan, para damang, mantir dan sekretaris damang sepakat membentuk sebuah organisasi baru yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Adat Dayak Katingan Peduli HAM & Lingkungan Hidup (FKMADK-PHLH) dengan para penanggung jawab yakni Kusno K. Rahu -Damang (Plt) Kecamatan Katingan Hilir sebagai koordinator, Nikolaus Nita – Damang kecamatan Katingan Tengah sebagai wakil koordinator, Frits H. Sagau – mantir adat Kasongan Baru sebagai sekertaris, M. Darwinsyah – mantir adat Kasongan Lama sebagai juru bicara, Alfonse – sekertaris DAD kecamatan Katingan Hilir sebagai bendahara, dan para anggota yang juga sekaligus sebagai penghubung wilayah terdiri dari damang dan mantir adat se-kabupaten Katingan.
 
Mereka menyadari bahwa mereka adalah pilar dan pengawal upaya pemberdayaan dan pembangunan Katingan. Kesadaran ini kemudian mereka peroleh melalui pelatihan dan dituangkan dalam sebuah pernyataan sikap. Mereka sepakat dan berjanji untuk menunaikan hingga akhir peran demikian, menjadi organisator terpercaya Masyarakat Adat Katingan, menindaklanjuti apa yang mereka tuangkan dalam Pernyataan Sikap. Apakah pernyataan ini pertanda awal dari Katingan Hingkat? Waktu akan menjawabnya. Setia tidaknya seseorang  pada kata-kata pernyataan dan janji menunjukan  taraf martabat dan harkat seseorang. Yang tidak memenuhi janji pertama-tama menghianati dan menjatuhkan diri sendiri.***
 
Pernyataan Sikap dan Seruan
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN
Peduli HAM & Lingkungan Hidup
Kabupaten Katingan - Propinsi Kalimantan Tengah
 
 

 
Kami Forum Komunikasi Masyarakat Adat Dayak Katingan Peduli HAM & Lingkungan Hidup, menyadari bahwa masyarakat adat Dayak Katingan menghadapi persoalan serius dengan beroperasinya Perusahaan Besar Swasta  (PBS) – HPH, perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah Kabupaten Katingan khususnya dan Kalimantan pada umumnya. Ini berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat adat  Dayak.
 
Untuk itu kami:
1.      Menyerukan dan mengajak Masyarakat Adat Dayak di mana pun berada dan khususnya Masyarakat Adat Dayak Katingan untuk tidak lagi tinggal diam dan menyatukan diri dalam perjuangan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, adat-budaya dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak.
2.      Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, lebih khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, untuk sepenuhnya menjalankan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat Katingan.
 
Terkait dengan keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak pada umumnya dan secara khusus masyarakat adat Katingan, kami menyampaikan hal-hal berikut :
1.      Bahwa kami masyarakat adat Katingan dan sekitarnya, telah menyaksikan bagaimana hutan, sungai, bukit dan pegunungan di berbagai tempat di pulau Kalimantan telah menghilang dari kehidupan masyarakat adat. Bagi kami tidak akan ada lagi masyarakat adat Dayak apabila tidak ada lagi hutan, sungai, bukit dan pegunungan yang melekat pada identitas masyarakat adat Dayak. Kehilangan hutan, sungai, bukit dan pegunungan bagi masyarakat Dayak juga berarti penghilangan hak hidup, bukan hanya karena hak-hak dasar yang tidak lagi terpenuhi, tetapi juga hilangnya kemanusiaan dan kehidupan yang bermartabat. Apa artinya hidup kalau kehilangan martabat dan kemanusiaan.
2.      Bahwa sejak awal masyarakat adat Dayak Katingan adalah bagian tak terpisahkan dari satu kesatuan unsur alam yang membentuk kehidupan petak-danum (tanah air) kami. Hutan, tanah, air, alam, sungai dengan segala isinya adalah Ibu kami, jiwa dan darah yang mengalirkan kehidupan kami.
3.      Bahwa secara budaya dan alamiah (adat istiadat lokal) hidup kami masyarakat adat Dayak Katingan sudah dan harus tetap memiliki hak dan kebebasan dalam memanfaatkan dan mengelola lingkungan, sumber daya alam, serta ekosistemnya
4.      Bahwa kelembagaan adat Dayak telah terkooptasi (di bawah pengaruh) kekuasaan negara sekaligus dilumpuhkan perannya dalam tata kehidupan kemasyarakatan adat Dayak.
5.      Bahwa penguasa dan perusahaan memandang ekosistem (habitat) hidup kami (hutan, tanah, air, alam, sungai dan segala isinya) hanya sebagai komoditas ekonomi, sumber peningkatan keuntungan semata. Mereka hanya peduli tentang bagaimana mengeruk sebanyak-banyaknya rupiah atau dolar dari tanah dan hutan kami, sementara kesejahteraan kami terabaikan dan  makin terpuruk dari hari ke hari.
 
Dengan ini pula, kami menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten) dan perusahaan untuk:
a.       Mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dayak atas tanah, hutan, bukit dan gunung, budaya dan adat istiadat sebagai sumber kehidupan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagaimana yang tercantum dalam konvensi internasional tentang hak masyarakat adat.
b.      Menghentikan penyalahgunaan kelembagaan adat untuk kepentingan individu, kelompok, golongan dan pihak-pihak yang berkuasa.
c.       Menghentikan segala bentuk tindakan memecah-belah dan menguasai masyarakat adat demi mendapatkan tanah dan hutan.
d.      Menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh warga dan komunitas masyarakat adat Dayak.
 
Apabila hal-hal tersebut diabaikan, maka ketidakadilan akan terus dipelihara dan dipertahankan. Hal ini akan menjadi "bom waktu", yang suatu saat akan meledak dan menciptakan bencana yang tak terkendali baik di daerah maupun nasional. Siapapun yang berkehendak baik, hendaknya tidak pernah melupakan berbagai konflik berdarah yang sarat pelanggaran HAM (Ambon, Poso, Papua, Sanggau Ledo, Mesuji, Sampit, dan lainnya) akibat ketidakadilan yang terus menerus dibiarkan.
Kasongan, 22 November 2012
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN
Peduli HAM & Lingkungan Hidup
 
Suara Warga Masyarakat Adat
+62858213xxxxx
50 org warga desa Bukit Sawit secara bergantian setiap hr bergotong royong dari tgl 29/10 smpai dgn hr ini melaksanakan cor beton jln tanjakan sepanjang 200 m dgn dana swadaya, di targetkan selesai 3 hr ke depan. aparat dan masyarakat setempat berharap ada bantuan dr pemerintah setempat.

+62812509xxxxx
Hasil musyawarah bertempat di balai desa 3 - 11 - 2012 jam 21. Wib yg dihadiri 50 org  sepakat menolak keberadaan perusahaan sawit di wilayah desa batilap.

+62812509xxxxx
3-11-2012 dinas prikanan barsel memberikan bantuan 5 unit mesin domfeng utk masyarakat melalui ketua Rt 01 s/d Rt 04

 +62858284xxxxx 
Air s. Rangkang berubah warna menjadi kehitam2an & berbau. Sungai tsb bermuara di d. Sembuluh wilayah desa Bangkal kec- seruyan raya kab- seruyan. Tgl14/10/2012.

+62813518xxxxx
18/10 Pk 15 wib.tanggul penampungan limbah pencucian bijibesi pt kpc jebol,air keruh pekat mengalir ke sungai belantikan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment