*Kolom IBRAHIMA ISA
Sabtu, 24 November 2012
-----------------------*
*MENTERI KEHUTANAN ZULKIFLI HASAN MEMPROVOKASI KEKERASAN Terhadap KAUM TANI*
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerukan pada tanggal 22 November
2012, di Jambi, *agar para perambah hutan ditindak tegas, bahkan diusir
keluar* dari wilayah yang diklaim sebagai "kawasan restorasi ekosistem
Hutan Harapan" (Antara, 23/11).
*Yang dituduh Menteri Kehutanan sebagai perambah hutan itu adalajh
pengelolaan atau pemanfaatan lahan oleh para petani *Warga Negara
Indonesia (WNI), baik dari Suku Anak Dalam marga 113 (yang kebetulan
didampingi oleh PRD dan STN), Suku Jawa, Suku Batak, atau WNI suku
apapun, baik di Jambi ataupun di wilayah lain di atas Tanah Air Indonesia.**
*Apa yang dilakukan kaum tani tsb, --- merupakan wujud penegakkan Pasal
33 UUD 1945 yang selama ini diabaikan oleh pemerintahan SBY-Boediono.
Demikian dinyatakan dalam Siaran Pers KPP-PRD, di Jakarta hari ini.*
Tuduhan Menteri Kehutanan tsb tidak benar adanya. Karena, faktanya,
adalah pihak Kementerian Kehutanan yang telah memberi izin konsesi
(perusakan legal) kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, HGU, dan
Hutan Tanaman Industri (HTI). Membiarkan perusakan ilegal oleh
perusahaan-perusahaan.
Pada tahun 1986 Suku Anak Dalam (SAD) telah digusur dan diusir paksa
dari tanahnya agar dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut. *Jadi
yang sebenarnya merambah hutan, bukan rakyat yang menggarap satu-dua
hektar per keluarga. Tetapi perusahaan-perusahaan yang diijinkan
Kemenhut menguasai ribuan hektar lahan.*
*Kawasan tsb dikelola oleh sebuah perusahaan konsorsium asal INGGRIS,
PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). *
Sikap dan pernyataan Zulkifli Hasan jelas memprovokasi terjadinya tindak
kekerasan oleh aparat negara terhadap petani. Juga dapat memicu konflik
horisontal di antara Suku Anak Dalam (SAD) sendiri, ataupun antara SAD
dengan masyarakat lain sesama bangsa Indonesia di Jambi.
* * *
Program "kawasan ekosistem Hutan Harapan" yang dibangga-banggakan oleh
Zulkifli tidak lain merupakan proyek perdagangan emisi karbon (REDD+),
yang bersifat manipulatif. Oleh karena itu sama sekali tidak
menguntungkan Indonesia. Kesepakatan ini telah semakin mengangkangi
kedaulatan rakyat atas Tanah Airnya dengan menyerahkan pelaksanaan
program tersebut kepada perusahaan asing (PT. Restorasi Ekosistem
Indonesia/PT. Reki).
*Menteteri Kehutanan Zulkifli telah menukarkan ratusan ribu hektar
wilayah Jambi, --- dengan sejumlah uang dari negara-negara donor.* Lalu
wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah kekuasaan PT. Reki dengan
mengelola uang hasil dagang tersebut. Demikian a.l. Siaran Pers Komite
Pimpinan Pusat - Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
* * *
*Kebijakan Menteri Kehutanan Indonesia pemerintah Presiden S|BY, tidak
bisa diartikan lain: *
*ATAS NAMA PEMERINTAH MEMBELA KEPENTINGAN KAUM MODAL, DENGAN
MENGORBANKAN KEPENTINGAN POKOK KAUM TANI UNTUK TANAH GARAPAN.*
Hal ini menunjukkan UUPA, Undang-Undang Pokok Agraria yang disusun dan
disahkan oleh Pemerintahan Presiden Sukarno, 1960, SAMASEKALI TIDAK
DILAKSANAKAN.
PADAHAL UUPA justru adalah hasil musyawarah masyarakat dan pemerintah RI
di bawah Presiden Sukarno dalam usaha untuk merealisasi program negeri
ini terkait masalah kekayaan alam dan bumi Indonesia, seperpti tertera
dalam FASAL 33 UUD-RI 1945.
* * *
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment