Advertising

Thursday, 30 September 2010

[wanita-muslimah] BAGAIMANA MENCEGAH PERCERAIAN SUAMI-ISTRI ISLAM

 



ISMAIL
– 100930 - Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahir
rahmaanir rahiim,

Allahumma
shalli 'alaa Sayyidina Muhammad wa 'alaa ali sayyidina Muhammad. Rabighfirlii
wali walidayya warham humma kama rabbayana
sigharaa …

Semoga
kita semua mendapat ampunan dan ridha Allah swt. amiin dan dijauhkan dari sifat
pengikut langkah2 buruk Syaithan dibulan Syawal paska Ramadhan ini.

IKUT MENAMBAHI SEDIKIT YA .. TENTANG  -
PENCEGAHAN PASANGAN AGAR TIDAK CEPAT BERCERAI BEGITU SAJA.

 

APAPUN PERSOALAN KITA SEHARI2
YANG PELIK ..SEMUA KEMBALI PADA AL
QUR'AN ..APAPUN ADA DI AL QUR'AN .. SUBHANALLAHU ...

Dalam Al Qur'an ( kami lupa ayatnya ..nanti dicarikan ), ada satu cara PENTING
untuk mengatasi perceraian sebelum terjadi...

Karena, meskipun perceraian itu ada hukum2nya akibat karena Allah SWT senantiasa
memberi jalan keluar bagi kita, apapun masalah kita ..

Allah SWT. sangat
membenci perceraian itu ..dan perceraian itu merupakan peristiwa AIB SESEORANG,
sehingga janganlah sekali2 disebar luaskan apalagi dibangga2kan, sebagaimana perisitiwa
perkawinan, atau kelahiran ...

Bagaimanapun kehidupan perkawinan itu adalah
amanah bagi keduanya ..tak dapat mempertahankan perkawinan, sama saja dengan
tidak dapat menjalankan amanah .. karenanya masing2 wajib memilik sifat sabar
dan menerima keadaan pasangan masing2, sambil terus saling nasihat menasihati
..

 

" BAHWA AMBIL DARI MASING2 KELUARGA DEKAT SUAMI-ISTRI
( YANG LEBIH SEPUH /
TUA ) YANG FAHAM TENTANG AGAMA
( AL QUR'AN DAN AS SUNNAH ), UNTUK BERTEMU,
BERUNDING DAN MENDAMAIKAN DENGAN MEMBERIKAN NASIHAT SERTA MENCARIKAN JALAN
KELUAR TERBAIK, AGAR KEDUANYA TIDAK USAH BERCERAI ".

DIZAMAN MODERN SEKARANG INI - KARENA JARANG DARI KELUARGA YANG FAHAM SEKALI TENTANG
AGAMA, MAKA DEPARTEMEN AGAMA MEMBENTUK LEMBAGA YANG NAMANYA
" PENGADILAN
AGAMA ( ISLAM ) " ..
 TERKENAL SEKALI NAMANYA AKHIR2 INI, KARENA
BANYAKNYA SELEBRITIS YANG CERAI ..SEHINGGA HAL YANG  " AMAT AIB
INI
"  MUDAH MENYEBAR KEMASYARAKAN AKIBAT LIPUTAN
" MEDIA " YANG
SETIAP HARI DATANG KELEMBAGA INI, KIRA2 SIAPA YANG MAU CERAI HARI INI YAA ... ?

SEHINGGA BADAN PENGADILAN AGAMA INI, SESUNGGUHNYA INTINYA  UNTUK BERUSAHA
MENDAMAIKAN KEDUA PASANGAN YANG BERNIAT BERCERAI ..  BUKAN UNTUK MEMPROSES PERCERAIAN  .. MESKI KALAU KJALANNYA SUDAH BUNTU APA BOLEH BUAT ...BEGITU ...SEOLAH2 DISINILAH TEMPATNYA
KEDUA
" KELUARGA BESAR " ITU BERTEMU ..

Salah satu nasihat Al Quran untuk pasangan yang berselisih ...

وَالْعَصْرِ   

إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ   

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا
بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ   

WAL 'ASHRI INNAL INSAANA LAFII KHUSRIN,
ILLALLADZIINA AAMANUU WA 'AMILUSHASHAALIHAATI, WA TAWAASHAU BIL HAQQI, WA
TAWAASHAU BISHSHABRI 

  
                                                                                            

103.1.
Demi masa. 103.2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam
kerugian,   103.3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.

 

( QS.  ( 103 )   AL 'ASHR )

 

 ALLAH SWT. BERSUMPAH BAHWA DEMI MASA ( WAKTU
) YANG SENANTIASA DISIA-SIAKAN MANUSIA – MEREKA ITU SEMUA AKAN MENGALAMI
KERUGIAN BESAR - KECUALI BAGI SIAPA YANG BERIMAN NAMUN KEMUDIAN YANG SALING
NASEHAT MENASEHATI DALAM KEBENARAN DAN SENANTIASA SALING MENETAPI DALAM
KESABARAN ..... ( MENASIHATI DALAM BERTUKAR ILMU AGAMA DAN MENASEHATI
UNTUK SELALU BERSIKAP SABAR DALAM HAL APAPUN ... )

 

 

Surat Al Qur'an yang demikian pendek,
namun maknanya demikian besar, Allah swt. memerintahkan agar setiap manusia
selalu menghargai waktu yang dikaruniai Allah swt. baik ketika masih
diberi nyawa dan ketika dalam keadaan sehat wal 'afiat, untuk
senantiasa ingat pada Tuhannya dan senantiasa saling mengingatkan
satu sama lain tentang kebenaran  Allah swt. dan memperingatkan untuk
senantiasa menjauhi larangannya. Disertai sikap sabar dalam menyikapi dan
menjalankannya (  YANG RIBUT DALAM PASANGAN KELUARAGA TIDAK USAH CEPAT SALING MARAH DAN NGOTOT ) . Itulah yang dinamakan :
TAQWA.

Wallahu a'laam bish shawwab ...

--- On Wed, 29/9/10, baz <bazoki@cbn.net.id> wrote:

From: baz <bazoki@cbn.net.id>

Subject: [Tauziyah] Cara-Cara Yang Mungkin Ditempuh Suami Istri Sebelum Menempuh
Talak (Cerai)

To: Tauziyah@yahoogroups.com

Date: Wednesday, 29 September, 2010, 8:59 PM

 

Cara-Cara
Yang Mungkin Ditempuh Suami Istri Sebelum Menempuh Talak (Cerai)

Berikut nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz mengenai cara-cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri sebelum
memutuskan untuk cerai. Nasihat beliau ini merupakan jawaban dari pertanyaan
yang diajukan kepada beliau. Apa saja?

Tanya:

Islam tidaklah menjadikan talak melainkan sebagai cara terakhir yang

ditempuh bagi perpisahan pasangan suami istri. Sebaliknya Islam telah

memberikan sejumlah cara yang selayaknya ditempuh pertama kali sebelum

beranjak kepada Talak.

 

 

Ada baiknya Syaikh membahas cara-cara yang
telah diberikan Islam tersebut

dalam mengatasi pertikaian di antara suami dan istri sebelum mereka

memutuskan bercerai.

Jawab:

 

Allah telah mensyariatkan islah antara suami istri, dan mensyariatkan

agar menempuh wasilah-wasilah yang dapat menghimpun kerukunan dan

menghilangkan syubhat perceraian.

 

Di antaranya adalah memberi nasihat dan pisah ranjang, dan memukul

dengan pukulan ringan, jika dua cara tersebut tidak mempan.. Itu sebagaimana

yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya,

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka,

dan pisah ranjangkanlah dari mereka, dan pukullah mereka. Kemudian

jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk

menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

 (QS. An-Nisa': 34).

Termasuk pula adalah tatkala timbul perselisihan di antara suami dan

istri, setiap dari mereka mengutus seorang hakam (juru damai) dari

kerabat mereka dalam rangka mendamaikan (islah) keduanya. Ini sebagaimana

disebutkan Allah dalam firman-Nya,

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka

kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari

keluarga perempuan. Jika edua orang hakam itu bermaksud mengadakan

perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya

Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa': 35).

Jika semua cara di atas tidak bermanfaat, dan tidak mudah mencapai

perdamaian, sementara pertikaian terus berlanjut, maka Allah mensyariatkan

suami untuk menjatuhkan talak apabila sumber masalah muncul darinya.

 

 

Disyariatkan istri membayar tebusan jika suami tidak mau mentalaknya

tanpa tebusan tersebut jika sumber masalah muncul dari istri kebencian.

Ini berdasarkan firman Allah,

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi

dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak

halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang kamu berikan kepada

mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan

hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri)

tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas

keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.

(QS. Al-Baqarah: 229).

Dan karena perpisahan dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada

pertikaian dan pertengkaran, dan daripada tidak tercapainya maksud-maksud

pernikahan yang dengan sebabnya ia disyariatkan. Oleh karena itu,

Allah berfirman,

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing

dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniapNya)

lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa': 130)

Telah shahih dari Rasulullah bahwa (beliau) memerintahkan Tsabit bin

Qais Al-Anshari karena istrinya sudah merasa tidak mampu bertahan

hidup bersamanya karena tidak mencintainya dan rela mengembalikan

kebun Tsabit yang menjadi maharnya. Beliau memerintahkan Tsabit untuk

menerima kembali kebun itu dan menceraikan istrinya, maka Tsabit pun

melakukannya.

HREF="#foot53">1

Allah-lah pemberi taufik. Semoga shalawat dan salam Dia curahkan kepada

nabi kita, Muhammad, dan seluruh keluarga dan sahabatnya.

HREF="#foot54">2

Catatan Kaki

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam
kitab Shahih-nya.

Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 5.

Disalin dari majalah Fatawa Vol. 5/II 1425H
hal. 11-13.

http://blog.vbaitullah.or.id/2005/03/16/567-cara-cara-yang-mungkin-ditempuh-suami-istri-sebelum-menempuh-talak-cerai/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment