Advertising

Thursday 30 September 2010

Re: [wanita-muslimah] Menyoal istilah "Teroris Aceh", Polri Jangan Asbun Kotori Nama Baik Serambi Mekkah

kirim abah hmna sebagai pendamping dan pengawas, makjang ... :D

2010/10/1 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>

>
>
> Sumber : Freeabb.com
> Menyoal istilah "Teroris Aceh", Polri Jangan Asbun Kotori Nama Baik Serambi
> Mekkah
>
> Jakarta 13/8/2010 (KATAKAMI)Sudah sejak 8 bulan terakhir ini, Markas Besar
> Kepolisian Indonesia sedang antusias mengembar-gemborkan maraknya aksi
> terorisme
> di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
> Bahkan periode bulan Januari 2010 - Maret 2010, terdapat 13 orang warga
> sipil di
> Aceh yang tewas karena terkena peluru nyasar Densus 88 Anti Teror Polri.
> Dikira teroris tetapi belum pernah ada proses hukum yang dilakukan atas
> diri
> korban - apakah terbukti mereka melakukan tindak pidana terorisme ? -.
> Dan yang lebih memprihatinkan, selama 8 bulan terakhir ini juga sudah
> sangat
> sering digunakan istilah "TERORIS ACEH" oleh Polri.
> Tidak tanggung-tanggung, stigma dan istilah "TERORIS ACEH" itu selalu
> menjadi
> jargon alias pernyataan resmi Kepolisian Indonesia dalam setiap jumpa pers
> di
> hadapan wartawan dari dalam dan luar negeri.
> Dan puncaknya, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki (Solo) Ustadz Abu Bakar
> Baasyir
> diserbu dan ditangkap secara brutal saat berada dalam perjalanan di kawasan
>
> Banjar pada hari Senin (9/8/2010) karena dikaitkan dengan "TERORIS ACEH".
> Polri seakan pindah kapling dari Poso ke Aceh
> Beberapa tahun lalu, Poso (Sulawesi Tengah) yang menjadi lahan basah
> penanganan
> terorisme oleh Densus 88 Anti Teror.
> Paling sedikit sudah 2 kali, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah
> mengumumkan bahwa Densus 88 Anti Teror melakukan PELANGGARAN HAM di Poso
> (Sulawesi Tengah).
> Pertama, pada waktu Densus 88 Anti Teror menembaki secara BRUTAL Pondok
> Pesantren Amanah di Tanah Runtuh (POSO) persis di saat UMAT ISLAM disana
> menggemakan takbir di malam takbiran tahun 2006.
> Akibat peristiwa ini, POSO memanas dan perwira tinggi beragama KRISTEN yang
>
> diduga menjadi OTAK penembakan brutal itu diusir alias diminta untuk angkat
> kaki
> dari Poso.
> Bahkan ketika itu, Brimob juga diusir oleh masyarakat setempat karena
> dianggap
> menjadi dalang brutalisme yang menembaki pondok pesantren.
> Suasana yang memanas akibat brutalisme Densus 88 Anti Teror Polri di Poso,
> membuat BADAN INTELIJEN NEGARA sampai harus "kerja keras" melobi para
> pemuka
> agama dari lintas agama agar suasana bisa sejuk kembali.
> Komnas HAM juga sampai harus mengirim tim khusus untuk menyelidiki
> peristiwa
> itu.
> Hasil dari penyelidikan itu, Komnas HAM menyatakan polisi MELANGGAR HAM.
> Kedua, pada waktu Densus 88 Anti Teror menembali perumahan warga sipil di
> Gebang
> Rejo (Poso, Sulawesi Tengah) tanggal 22 Januari 2007 yang menewaskan 13
> orang
> warga sipil.
> Penyerangan tanggal 22 Januari 2007 itu adalah serangan kedua sebab 11 hari
>
> sebelumnya yaitu tanggal 11 Januari 2007, Densus 88 Anti Teror sudah lebih
> dulu
> melakukan penyerangan brutal.
> Tetapi korban jiwa berjatuhan pada tanggal 22 Januari 2007.
> Dengan dalih mengejar "TERORIS POSO" yang masuk dalam Daftar Pencarian
> Orang
> (DPO), perumahan warga di Gebang Rejo ditembaki secara brutal oleh Densus
> 88
> Anti Teror.
> Tigabelas orang MATI secara mengerikan terkena tembakan.
> Dan tidak ada satupun dari warga sipil yang tewas ini masuk dalam DAFTAR
> PENCARIAN ORANG (DPO).
> Dengan kata lain, Densus menembak mati 13 orang warga sipil yang tidak
> bersalah.
> Komnas HAM juga mengirimkan tim khusus untuk menyelidiki peristiwa itu.
> Hasilnya sama seperti penyelidikan Komnas HAM pada tragedi penembakan
> Pondok
> Pesantren di malam takbiran tahun 2006), Komnas HAM menyatakan polisi
> MELANGGAR
> HAM.
> Pelanggaran HAM berikutnya, pindah ke "TERORIS JAWA".
> Di hadapan anaknya yang masih kecil, Abu Dujana yang disebut-sebut sebagai
> Panglima Sayap Militer Al Jamaah Al Islamyah (tanggal 9 Juni 2007), Densus
> 88
> Anti Teror menembak Abu Dujana di bagian paha.
> Dan penembakan brutal itu disaksikan secara langsung oleh anak Abu Dujana
> yang
> masih dibawah umur.
>
> Peta Aceh
> Kembali soal penggunaan dan penyebutan istilah "TERORIS ACEH".
> Mengapa hal ini dipermasalahkan ?
> Baiklah, mari kita garis-bawahi istilah "TERORIS ACEH".
> Patut dapat diduga dengan mengatas-namakan perang melawan teror, Polri
> telah
> melakukan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Nangroe Aceh Darussalam
> yang
> dikenal sebagai SERAMBI MEKKAH di Indonesia.
> Pasca bencana alam Tsunami (26 Desember 2004) yang menewaskan ratusan ribu
> rakyat Aceh, solidaritas dan kecintaan dunia internasional terhadap Aceh
> begitu
> besar dan tulus sekali.
> Bertahun-tahun komunitas internasional hadir di Aceh untuk berada di
> samping
> rakyat Aceh menjalani masa-masa sulit rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
> bencana alam Tsunami.
> Janda dan anak-anak yatim piatu juga pasti masih sangat banyak yang hidup
> sebatang kara di Aceh, Serambi Mekkah yang tingkat ke-Islamannya sangat
> amat
> luhur.
> Penderitaan panjang rakyat Aceh akibat konflik senjata antara Gerakan Aceh
> Merdeka dan Pemerintah Indonesia ( yang menugaskan Tentara Nasional
> Indonesia
> untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI), seakan mencapai klimaksnya
> pada
> tragedi Tsunami.
> Pertarungan panjang antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
> (GAM) sudah secara resmi di akhiri dengan ditanda-tanganinya Perjanjian
> Damai di
> Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 atau 8 bulan pasca Tragedi Tsunami.
> Foto : Perjanjian Damai Helsinki yang disaksikan Mantan Presiden Finlandia
> Marti
> Ahtisaari
> Artinya pada bulan Agustus 2010 ini, Pemerintah Indonesia akan memperingati
> 5
> tahun Perjanjian Damai Helsinki.
> Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah masa lalu.
> Sebab, NKRI adalah harga mati !
> Tetapi siapa yang tidak tahu bagaimana kuat, lengkap dan canggihnya
> persenjataan
> serta alat-alat komunikasi yang dimiliki kelompok Gerakan Aceh Merdeka
> selama
> puluhan tahun ?
> TNI, pasti punya informasi yang sangat lengkap mengenai semuanya itu.
> TNI kalah jauh dari TNA alias TENTARA NASIONAL ACEH dari segi persenjataan.
> Tetapi selama kontak senjata terjadi, TNI berusaha bertugas semaksimal
> mungkin.
> Dan TNI memang tak perlu diragukan lagi kemampuannya untuk mengatasi setiap
>
> potensi atau ancaman gerakan separatisme yang seperti apapun di republik
> Indonesia yang tercinta ini.
> Entah itu Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS) dan
> Organisasi Papua Merdeka (OPM), semua bermuara pada gerakan ala
> klandeistein
> yang memperjuangkan pemisahan diri untuk membentuk negara baru di dalam
> Negara
> Kesatuaan Republik Indonesia.
> Namun harus diakui bahwa di era Orde Baru, penetapan DOM atau Daerah
> Operasi
> Militer di Aceh banyak dikaitkan dengan Pelanggaran HAM.
> Tapi itu dulu, semasa Orde Baru.
> Walaupun pada bulan Maret 2010 lalu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso
> Danuri
> pernah mengatakan bahwa "TERORIS ACEH" tidak terkait Gerakan Aceh Merdeka
> (GAM)
> tetapi satu yang terpenting disini adalah POLRI telah lancang menggunakan
> istilah TERORIS ACEH.
> Yang hendak dipertanyakan disini adalah PAYUNG HUKUM apa yang dipakai oleh
> Polri
> ( dalam ini Densus 88 Anti Teror ) untuk memberikan stigma buruk bahwa
> setiap
> orang yang mereka tangkapi dari wilayah Nangroe Aceh Darussalam adalah
> "TERORIS
> ACEH" ?
> Ilustrasi gambar : Shut Up & Listen !
> Hei Polri, tutup mulut kalian !
> Jaga mulut kalian !
> Jadilah aparat penegak hukum yang memang menguasai dan mampu melaksanakan
> dalil-dalil hukum itu secara baik dan benar !
> TERORIS ACEH, apa maksud dari istilah ini ?
> TERORIS POSO, TERORIS ACEH, kok gampang sekali memberikan cap atau stigma
> buruk
> yang patut dapat diduga berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
> Mengapa gegabah dan berani sekali menyebutkan sebuah istilah yang bisa
> mengorbankan sesuatu hal yang tidak sesungguhnya tidak berkaitan dan tidak
> bersentuhan samasekali dengan TERORISME.
> Sudah delapan bulan, Polri asyik sendiri memakai, memfitnah dan menyebarkan
>
> pembunuhan karakter yang sangat terstruktur terhadap Nangroe Aceh
> Darussalam
> melalui istilah "TERORIS".
> Memakai kata TERORIS sudah salah sebab belum ada pembuktian hukum melalui
> proses
> peradilan di Pengadilan.
> Apalagi menambahkan istilah TERORIS itu dengan nama Wilayah atau Kesukuan !
> Begitu banyak orang yang menjadi keturunan - dimana dalam diri mereka
> mengalir
> darah ACEH -.
> Pemilihan dan penggunaan istilah "TERORIS ACEH" mengotori nama baik Aceh
> sebagai
> SERAMBI MEKKAH INDONESIA.
> Dan mencemari nama baik rakyat Aceh secara keseluruhan.
> Mencermari nama baik umat Islam di Aceh.
> Tindakan Polri ini sudah tidak bisa lagi ditolerir.
> Rakyat Indonesia, khususnya para Ulama, Tokoh-Tokoh Masyarakat dan Umat
> Islam di
> Aceh, harus bangkit berdiri "melawan" arogansi Polri menyeretdan
> membawa-bawa
> nama Aceh dalam perang melawan teror.
> Kalau istilah "TERORIS ACEH" itu hanya digunakan di kalangan terbatas Mabes
>
> Polri, silahkan saja dipakai istilah "TERORIS ACEH".
> Tetapi, istilah ini dipakai sebagai istilah resmi dari Markas Besar
> Kepolisian
> Indonesia.
> Dari kacamata HUKUM saja, pemilihan dan penggunaan istilah "TERORIS ACEH"
> sudah
> salah besar.
> Mengapa ?
> Sebab bila Densus 88 Anti Teror Polri melakukan penangkapan terhadap warga
> sipil
> dengan tuduhan dan menyebut orang-orang tangkapan itu sebagai TERORIS, ini
> sama
> dengan melanggar ASAS HUKUM PRADUGA TAK BERSALAH.
> Ilustrasi gambar
> The Presumption of innocence.
> Thepresumption of innocence (the principle that one is considered innocent
> until
> proven guilty) is a legal right of the accused in a criminal trial,
> recognised
> in many nations. The burden of proof is thus on the prosecution, which has
> to
> collect and present enough compelling evidence to convince the trier of
> fact,
> who is restrained and ordered by law to consider only actual evidence and
> testimony that is legally admissible, and in most cases lawfully obtained,
> that
> the accused is guilty beyond areasonable doubt. In case of remaining
> doubts, the
> accused is to be acquitted. This presumption is seen to stem from the Latin
>
> legal principle thatei incumbit probatio qui dicit, non qui negat (the
> burden of
> proof rests on who asserts, not on who denies).
> Atau dalam bahasa Indonesia :
> Asas hukum Praduga Tak Bersalahatau "Presumption of Innocence" adalah asas
> di
> mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan
> bersalah.
> Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara
> memasukannya
> kedalam konstitusinya.
> Asas Hukum Praduga Tak Bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem
> hukum
> Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum
> ini
> dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik -liberalistik yang
> berkembang
> sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Di dalam sistem peradilan
> pidana
> (criminal justice system/cjs) [2] berdasarkan sistem hukum Common Law (
> sistem
> adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk
>
> menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak
> memihak
> (due process of law).
> Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari
> prinsip due
> process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip "due process" yang
> telah
> melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau,[3] kini
>
> telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.
> Asas Praduga Tidak Bersalah berhenti seketika pengadilan memutuskan
> terdakwa
> bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dihukum pidana
> sementara
> waktu dan atau pidana denda. Mengapa demikian? Karena proses pemeriksaan
> pengadilan yang "fair and impartial" telah dilalui terdakwa dan dibuka
> seluas-luasnya terhadap terdakwa oleh pengadilan sehingga kemudian majelis
> hakim
> atas dasar alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan
> saksi-saksi (a charge dan a de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka
> untuk
> menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang telah
> mengakibatkan
> timbulnya korban baik kerugian materiel maupun imateriel.
> Payung hukum apapun yang dipakai oleh Densus 88 Anti Teror untuk melakukan
> tugas-tugas pemberantasan terorisme, satu hal yang tidak bisa diabaikan
> adalah
> HUKUM harus ditegakkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
> The Law is the Law.
> Hukum adalah hukum.
> Seseorang hanya bisa disebut TERORIS jika ia memang sudah menjalani peroses
>
> peradilan dan dinyatakan TERBUKTI BERSALAH oleh Majelis Hakim yang
> mengadilinya
> di Pengadilan.
> Sadarkah POLRI bahwa mulut mereka selama delapan bulan ini sudah terlalu
> LANCANG.
> Patut dapat diduga mulut mereka sudah berbau fitnah dan mereka tak pantas
> lagi
> disebut sebagai APARAT PENEGAK HUKUM.
> Bahkan UNDANG UNDANG PEMBERANTASAN TERORISME pun, tidak akan bisa
> memberikan
> pembenaran atau legalitas yang memungkinkan POLRI untuk menyebut semua
> orang
> tangkapannya sebagai TERORIS !
> Mengapa istilah TERORIS ACEH ini pantas untuk diprotes, digugat, dikecam
> dan
> dicibir beramai-ramai oleh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Umat Islam di
> Nangroe
> Aceh Darussalam.
> Kelancangan Polri memilih dan menggunakan istilah TERORIS ACEH sudah
> mengotori
> Serambi Mekkah dengan opini publik yang terbangun secara otomatis dari
> pernyataan-pernyataan dan pemberitaan yang berkesinambungan dari pihak
> Polri
> selama 8 bulan terakhir ini.
> Foto : Dampak kehancuran akibat Tsunami di ACEH
> Terlalu kejam rasanya jika memakai nama ACEH untuk istilah yang sangat
> sensitif.
> Penderitaan rakyat Aceh sudah sangat panjang, penuh onak duri dan melalui
> jalan
> panjang yang berliku selama puluhan tahun.
> Pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama puluhan tahun, pasti karna
> faktor kemiskinan, ketidak-adilan dan tidak adanya asas persamaan dalam
> memperoleh keuntungan terkait sumber daya alam di wilayah Serambi Mekkah.
> Tragedi Tsunami tahun 2004, memaksa rakyat Aceh untuk lebih berpasrah pada
> kegetirn hidup yang seakan harus berkubang dalam duka serta airmata yang
> berkepanjangan.
> Hidup di barak-barak darurat.
> Bau bangkai dimana-mana.
> Trauma atas dasyhatnya gulungan air bah Tsunami yang menurut seorang anak
> kecil
> ( yang menjadi korban Tsunami, gulungan air bah itu setinggi pohon kelapa
> ),
> tidak bisa dilepaskan atau hilang begitu saja.
> Apa mau Polri sebenarnya sehingga mereka sesumbar menggunakan istilah
> TERORIS
> ACEH ?
> Jangan melakukan kebohongan publik, fitnah atau pembunuhan karakter !
> Tidak tertutup kemungkinan, semua persenjataan dari ( bekas ) Gerakan Aceh
> Merdeka itu masih ada yang tersimpan dan tersebar dimana-mana.
> Jangan anggap enteng terhadap kecanggihan persenjataan GAM di masa kejayaan
>
> mereka dulu.
> Bahkan persenjataan dan alat-alat komunikasi TNI, jauh ketinggalan di
> banding
> persenjataan dan alat-alat komunikasi GAM.
> Perlu pendalaman dan penanganan yang khusus untuk menelusuri semua dugaan
> itu.
> Dengan konsekuensi, bisa mencederai kesepakatan damai antara Pemerintah
> Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
> POLRI (khususnya Densus 88 Anti Teror) sudah tak bisa lagi dibiarkan
> "SENDIRIAN"
> dalam penanganan terorisme di wilayah manapun di negara ini.
> Cukup !
> Sertakan instansi lain yang punya berkemampuan sama, atau bahkan lebih
> tinggi
> dari Densus 88 Anti Teror yang baru "seumur jagung usianya".
> Densus 88 Anti Teror dibentuk atas dukungan sebuah negara adidaya pada
> tahun
> 2003.
> Detasemen Khusus yang satu ini tak bisa lagi dibiarkan petantang petenteng
> kesana kemari atas nama perang melawan teror, mengumbar sesumbar secara
> sepihak
> tentang penanganan terorisme.
> Harus ada koordinasi !
> Harus ada kerjasama yang sangat amat baik, kuat dan menyeluruh antara BADAN
>
> INTELIJEN NEGARA, TNI & POLRI dalam penanganan terorisme.
> Foto : Dampak kehancuran akibat Tsunami di Aceh
> Hei Densus, tahu apa kalian soal Aceh ?
> Kalian saja baru dibentuk tahun 2003 atas "inisiatif dan kebaikan hati"
> dari
> sebuah NEGARA ASING.
> Sementara konflik di Aceh sudah terjadi selama puluhan tahun.
> Dan konflik berdarah itu sudah berakhir secara resmi pada tanggal 15
> Agustus
> 2005.
> Lantas, apakah bisa diterima jika Densus 88 Anti Teror datang mengudak-udak
>
> "TERORIS ACEH" secara heroik dan hebat di panggung kehidupan kita berbangsa
> dan
> bernegara ?
> Polri, kalian sudah terlalu LANCANG menghakimi Nangroe Aceh Darussalam
> dengan
> menggunakan istilah TERORIS ACEH.
> Polri, kalian sudah terlalu besar kepala di balik jargon-jargon kesukaan
> sebuah
> negara adidaya terkait "WAR ON TERROR".
> Hormatilah Nangroe Aceh Darussalam sebagai sebuah wilayah yang tingkat
> ke-Islamannya memang sangat tinggi.
> Kendalikan mulut kalian dalam berbicara dan menggunakan istilah "TERORIS
> ACEH".
> Istilah itu kalian kenalkan dan kalian publikasikan secara terbuka ke media
> masa
> dalam dan luar negeri.
> Apa mau kalian, Polri ?
> Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak boleh mendiamkan hal ini terjadi
> terus
> menerus.
> Jagalah perasaan rakyat Aceh.
> Jangan lukai lagi hati mereka.
> Kasihani mereka.
> Kasihani Aceh.
> Jangan asal bunyi alias ASBUN saja.
> Foto: Panglima TNI, Kepala BIN & Kapolri
> Efektifkan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT).
> Sudahi langkah Polri yang menerus-menerus mengedepankan ego sektoral di
> balik
> jargon "WAR ON TEROR".
> Tak bisa lagi, Polri dibiarkan sendirian.
> Sudah kebablasan !
> Nangroe Aceh Darussalam adalah SERAMBI MEKKAH INDONESIA yang harus dijaga
> nama
> baiknya.
> Nangroe Aceh Darussalam adalah wilayah Islami yang tingkat keimanannya
> terhadap
> ajaran-ajaran agama Islam, sangat amat tinggi.
> Tetapi jangan salah kaprah menangani terorisme sehingga berdampak buruk
> pada
> nama baik Nangroe Aceh Darussalam.
> Delapan bulan sudah berlalu, jika hal ini tidak diingatkan maka bisa
> mendatangkan masalah yang lebih serius di Serambi Mekkah Indonesia.
> Sadarilah itu!
> (MS)
> http://katakamidotcom.wordpress.com/2010/08/13/aceh/
>
>
> http://freeabb.com/2010/08/menyoal-istilah-%E2%80%9Cteroris-aceh%E2%80%9D-polri-jangan-asbun-kotori-nama-baik-serambi-mekkah/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

--
salam,
Ari

<http://papabonbon.wordpress.com/>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment