Advertising

Friday, 3 June 2011

Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Nggak ada bukti bahwa negara yang menerapkan syariat Islam terbebas dari HIV/AIDS.

Arab saudi, Iran, tidak kebal terhadap epidemi HIV/AIDS.

Mengatakan bahwa menerapkan syariat sebagai hukum positif per se akan menghindari epidemi HIV/AIDS adalah tindakan yang menggantang asap.

:D


On Jun 4, 2011, at 3:35 AM, H. M. Nur Abdurrahman wrote:

> Tambahan:
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 484. Melawan HIV/AIDS dengan Penegakan Syari'at Islam
>
> Demi keotentikan, sebagai pertanggung-jawaban kepada Allah SWT, dalam kolom ini setiap ayat Al Quran ditransliterasikan huruf demi huruf. Bila pembaca merasa "terusik" dengan transliterasi ini, tolong dilampaui, langsung ke cara membacanya saja.
>
> Harian Jomhuri ye Eslami memberitakan sebanyak 12 orang laki-laki, yang dipersalahkan melakukan pelanggaran seksual berencana dan mabuk-mabukan, dieksekusi pada 15 Juli 2001. Eksekusi itu berupa cambukan dilaksanakan secara terbuka di muka umum di ibu kota Iran, Teheran bagian tenggara.
>
> 27 November 1999, tepat terik matahari di ubun-ubun, bertempat di lapangan volli Desa Mata Ie, Blang Pidie Aceh Selatan, seorang pemuda yang berumur 25 tahun bernama Zulkarnaen alias Ogut, menjalani hukuman cambuk 100 kali, yang diputuskan oleh Qadhi dalam sidang pengadilan yang dihadiri oleh para ulama dan pemuka masyarakat. Ogut terbukti telah melakukan pidana perzinaan dengan Kurniawati di Desa Mata Ie, dikuatkan oleh pengakuan kedua anak Adam itu, disaksikan oleh 4 orang dan bukti material Kurniawati telah mengandung 4 bulan. Dengan "Basmalah" dan ucapan "Allahu Akbar", 10 orang eksekutor masing-masing melecutkan cemeti sebesar ibu jari, dengan lengan tetap merapat diketiak sewaktu mengayunkan cambuk ke tubuh Ogut mulai dari bahu sampai ke kaki. Eksekusi itu dilaksanakan secara terbuka di depan masyarakat Desa Mata Ie. Akan halnya dengan Kurniawati eksekusi ditunda berhubung telah hamil 4 bulan, yakni eksekusi baru akan dilaksanakan insya-Allah hingga bayinya yang akan lahir kelak berumur 2 tahun.
>
> Firman Allah SWT:
> -- ALZANYt WALZANY FAJLDWA KL WAHD MNHMA MAaT JLDt (S. ALNWR, 2), dibaca: azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kullu waahidim minhumaa miata jaldah (s. Annu-r), artinya:
> -- Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (24:2).
>
> Sanksi dera 100 kali cambukan itu bagi ghayru muhsan (belum nikah). Sedangkan bagi pezina yang muhsan (sudah nikah), mendapatkan sanksi dirajam sampai mati sesuai dengan Hadits yang disepakati atasnya (muttafaqun 'alaih), tentang orang Arab pegunungan yang melaporkan kepada Nabi Muhammad saw berkaitan anak laki-lakinya yang masih lajang berzina dengan istri majikan anaknya. Nabi Muhammad SAW memberikan sanksi atas anak laki-laki pelapor itu didera 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan istri majikan anaknya tersebut dirajam sampai mati.
>
> ***
>
> Demikianlah secara de fakto penerapan hukum menurut Syari'at Islam telah diberlakukan di Aceh, seperti eksekusi atas Ogut di Desa Mata Ie tersebut. Dan alhamduliLlah de fakto tersebut telah menjadi de jure, yaitu RUU Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) telah disahkan menjadi UU NAD oleh DPR-RI dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Surjoguritno, pada hari Kamis, 19 Juli 2001.
>
> Dengan disahkannya RUU NAD menjadi UU,(*) maka sudah tertolak apa yang disikapkan oleh PDIP melalui mulut Sutjipto, bahwa penerapan hukum menurut Syari'at Islam di Aceh itu bertentangan dengan hukum secara nasional. Sebenarnya tanpa melihat pada kenyataan disahkannya RUU NAD menjadi UU, hukum nasional tidaklah bertentangan dengan Syari'at Islam. Cukup mengacu pada Bab XI mengenai agama, pasal 29 ayat dua yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sanksi dera 100 kali cambukan dan rajam termasuk dalam hal: "beribadat menurut agamanya". Demikian pula tertolak juga pendapat pengamat politik muda kita Andi Alfian Mallarangeng, yang tidak setuju dengan pemberlakuan Syari'at Islam di Aceh, dengan alasan nanti provinsi lain ikut-ikutan pula. Bahkan justru sebaliknya, dengan disahkannya RUU NAD menjadi UU, makin terbuka lebar pintu "Rumah Politik" yang sementara diperjuangkan oleh Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam Sulawesi Selatan. Rumah Politik termaksud ialah Otonomi Khusus Sulawesi Selatan dengan ciri khusus Syari'at Islam.
>
> Islam adalah untuk keselamatan ummat manusia dunia akhirat. Menyangkut salah satu aspek keselamatan dunia, dengan sanksi dera 100 kali cambukan dan rajam secara terbuka di depan umum, niscaya menjadikan orang-orang akan ngeri mengadakan hubungan seksual secara liar. Alhasil itulah cara paling efektif melawan penyebaran HIV/AIDS tanpa mengeluarkan dana. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
>
> *** Makassar, 22 Juli 2001
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
> http://waii-hmna.blogspot.com/2001/07/484-melawan-hivaids-dengan-penegakan.html
> -----------------
> (*)
> Update:
> UU Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) dengan status daerah istimewa yang berciri-khas Syari'at Islam telah membawa perubahan signifikan, karena UU NAD beserta diplomasi gigih Wapres JK cs telah berhasil mengetuk hati Gerakan Aceh Merdeka untuk surut langkah kembali ke pangkuan NKRI, di mana Gubernur pertama melalui pemilihan langsung adalah Irwandi Yusuf yang sebelumnya Ahli Propaganda GAM. Terpilihnya Irwandi Yusuf sebagai Gubernur pertama Nanggroe Aceh Darusslam menunjukkan bahwa selama ini masyarakat Aceh memang mendukung GAM.
>
> ***
>
> LIBUR, bagi Irwandi Yusuf adalah hal yang sangat mahal. Karena itu, tak heran jika di hari libur kemarin, pria 46 tahun itu pun tetap berkantor di gedung Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat di kawasan Lamdingan, Banda Aceh.
>
> Di tempat itulah dia menerima Fajar. "Beruntung, keluarga tak pernah mempersoalkan (meski libur tetap berkantor)," kata dokter hewan yang berpasangan dengan Muhammad Nazar dalam pilgub (pemilihan gubernur) Aceh itu.
>
> Pertemuan Fajar dengan Irwandi (17 Dec 2006) adalah yang kedua. Pertemuan pertama terjadi sekitar setahun lalu. Tak ada yang berubah dari sosok bapak lima anak itu. Gaya bicaranya tetap ceplas-ceplos.
>
> Begitu bertemu Fajar, dia langsung tertawa. Rupanya dia masih ingat ketika pertama kali bertemu Fajar setahun lalu. Saat itu, 9 Agustus 2005 (sepekan sebelum penandatanganan MoU antara Indonesia dan GAM di Helsinki). Waktu itu diam-diam beberapa petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) hadir di Malaysia. Tepatnya di National Institute of Occupational Safety and Health (NIOSH), Bangi, Selangor, Dahrul Ehsan, atau sekitar 30 km selatan Kuala Lumpur.
>
> Di antara petinggi GAM yang hadir itu ada yang bermukim di luar negeri, seperti Menteri Penerangan (Menpen) GAM Bakhtiar Abdullah dan Sekjen Aceh Center Munawar Liza (sekarang calon Wali Kota Sabang yang suaranya sementara memimpin, red). Irwandi dan beberapa anggota GAM yang berangkat dari Aceh hadir di acara tersebut. Juga penasihat GAM dari Deakin University Dr Damien Kingsbury. Kebetulan Fajar berada di pertemuan yang sebenarnya dirahasiakan itu.
>
> Maklum, MoU belum ditandatangani. Saat itu Fajar diwanti-wanti agar tak memotret pertemuan tersebut. Beberapa tokoh yang diwawancarai minta namanya disamarkan. "Saya jangan difoto. Kalau mau kutip keterangan saya boleh. Tapi, pakai nama samaran ya, yakni Irwandi," kata salah satu tokoh GAM yang hadir di Malaysia. Dia minta disamarkan dengan alasan keamanan, karena baru saja lari dari Aceh.
>
> Fajar pun menulis Irwandi sebagai nama samaran tokoh GAM itu. Ternyata, belakangan baru diketahui bahwa nama Irwandi yang katanya samaran itu adalah nama asli. Inilah yang membuat Irwandi tertawa ketika bertemu lagi dengan Fajar kemarin.
>
> "Itu memang salah satu dari keahlian saya," katanya, kembali terbahak-bahak mengingat kejadian itu. Master lulusan Oregon State University AS itu memang dikenal sebagai juru perang urat saraf terbaik yang dimiliki GAM.
>
> Pergaulannya pun dikenal luas. Irwandi bersahabat baik dengan William "Billy" Nessen, warga AS yang menjadi wartawan lepas beberapa surat kabar terbitan AS. Saat perundingan di Helsinki, Nessen duduk sebagai penasihat GAM. Irwandi bahkan ditangkap di rumah istri Billy, Shadia Marhaban (mantan aktivis GAM) di kawasan Pisangan, Jakarta Timur, 23 Mei 2003.
>
> "Saya masih belum tahu mengapa Nessen dan Damien masih dicekal untuk masuk Aceh hingga kini," sesalnya tentang kedua sahabatnya itu. Padahal, tanpa peran kedua orang itu, mustahil perundingan damai bisa berhasil. Kedua orang itulah yang berkali-kali mencegah kami untuk angkat koper dari perundingan," bebernya.
>
> Setelah ditangkap 2003 itu, Irwandi diproses di Polda Metro Jaya. Sebulan kemudian Irwandi diterbangkan ke Aceh. Pada 3 November 2003, Irwandi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Irwandi akhirnya meringkuk di Lapas Keudah, Banda Aceh. Bencana tsunami yang terjadi Desember 2004, akhirnya membebaskan Irwandi. Penjara tempat dia mendekam luluh-lantak.
>
> "Sejak saya ditahan itulah, kehidupan keluarga saya kocar-kacir. Lima anak saya terpisah dari mamaknya (ibunya). Mereka saya titipkan ke saudara-saudara," ceritanya.
>
> Hingga sekarang, salah seorang anaknya masih tinggal di rumah adiknya di Jakarta. "Sedangkan keluarga saya sekarang tinggal di Bireuen," lanjut lelaki kelahiran Bireuen 2 Agustus 1960 itu.
>
> Di Banda Aceh, Irwandi mengaku menumpang di rumah mantan Panglima GAM Muzakir Manaf yang kini duduk sebagai ketua KPA Pusat. "Sejak kembali dari Swedia hingga sekarang, saya tidur menumpang di rumah Muzakir Manaf," tambahnya. "Makan pun 'menggerebek' gratisan yang ada di sana," tambahnya. Yang dimaksud menggerebek adalah mencari-cari, lalu memakan yang ada.
>
> Irwandi mengaku belum tahu akan tinggal di mana setelah nanti dilantik menjadi gubernur Aceh yang dijadwalkan 8 Februari 2006. Dia menyatakan tidak akan tinggal di Meuligo (pendapa) Gubernuran, bekas istana kesultanan Aceh yang selama ini menjadi rumah dinas gubernur. "Biar rumah itu untuk Wali Nanggroe Tengku Hasan di Tiro yang saat ini masih mukim di Swedia"
>
> ----- Original Message -----
> From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Saturday, June 04, 2011 8:42 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?
>
> Peraturan perundang-undangan dalam terminologi hukum => law enforcement Dan dalam Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan dengan UUD-1945 menurut sumber hukum Dekrit 5 Juli 1959 dipakai terminologi => kewajiban. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.
>
> Wassalam
> HMNA
>
> ----- Original Message -----
> From: "donnie damana" <donnie.damana@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Saturday, June 04, 2011 5:10 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?
>
> Melindungi tidak sama dengan memaksakan.
>
> :D
>
> On Jun 3, 2011, at 3:41 PM, H. M. Nur Abdurrahman wrote:
>
> Refleksi:
> Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?
>
> Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum, di samping sumber hukum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1959 tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945.
>
> Argumentasi aktivis perempuan Pearson dan komisioner Komnas Perempuan itu seakan-akan benar, apabila Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J tidak diperhatikan, yaitu pada butir 2 tertulis (terjemahannya dalam bhs Indonesia):
> *Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
>
> Artinya, *pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas*. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah ini adalah persoalan Syari'at Islam, maka pertimbangan nilai-nilai Syari'at Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh Negara. Sebab seperti dinyatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 tsb di atas, Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.
>
> Wassalam
> HMNA
>
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/150832
> Oleh karena itu, aktivis perempuan ini mengingatkan bahwa dua peraturan tersebut dan cara penerapannya mengundang terjadinya pelanggaran. "Polisi Syariah dikatakan kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemeriksaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi," ungkap Pearson sambil memperlihatkan laporan setebal 85 halaman itu.
>
> Dalam jumpa pers yang dihadiri Otto Syamsuddin Ishak, peneliti senior Imparsial, dan KH Husein Muhammad, komisioner Komnas Perempuan, serta moderator Andreas Harsono dari HRW itu, ditegaskan bahwa qanun soal khalwat dan aturan berpakaian di tempat umum bagi semua muslim melanggar UUD '45 yang melindungi hak-hak asasi manusia. Ini juga tidak sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. Oleh karena itu, HRW meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut kedua qanun tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta untuk menarik kembali perda tersebut, dan memohon Mahkamah Agung untuk meninjau kesesuaian perda tersebut dengan UUD '45 dan hukum nasional.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment