Advertising

Tuesday 28 June 2011

Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

 

1. Arcon wrote:
Mulai deh kaset rusaknya kalau udah reposting begini.

2. "Wikan Danar Sunindyo" wrote:
saya nggak ngerti deh con ... ditanya ayat dijawab judul pembahasan
ya nggak nyambung
ini namanya othak-athik gathuk
belum pernah saya melihat pemerkosa dihukum qishash
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
1. reposting kok dibilangin kaset rusak. Kaset itu kuno, reposting saya itu CD yang mulus. Saya ulangi di bawah pada no.2 reposting saya itu yang ditujukan kepada Mia SB

2. ----- Original Message -----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 27, 2011 5:48 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan
Pemerkosa

Subject: Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan Pemerkosa. Ini kalimat majemuk, maksudnya: Hukum Pancung dalam hal Qishash dan hukum pancung untuk Pemerkosa.
Wikan, makanya baca baik-baik dahulu baru mengusik dengan pertanyaan: apa ada hukum qishash buat pemerkosa
?"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178].

***

Mia, baca reposting itu baik-baik,
1. di situ saya berikan penjelasan ttg subject: Ini kalimat majemuk, maksudnya: Hukum Pancung dalam hal Qishash dan hukum pancung untuk Pemerkosa.

2. di situ saya pertegas hukum qishaash hanya dalam hal pembunuhan dengan mengutip ayat (2:178), untuk menjawab pertanyaan Wikan apa ada hukum qishash buat pemerkosa.

Mia menonjol lagi sifat singa betinanya didorong oleh rasa bukan sekadar sentimen melainkan megamen.

***
Saya ulangi: di situ saya pertegas hukum qishaash hanya dalam hal pembunuhan dengan mengutip ayat (2:178), untuk menjawab pertanyaan Wikan apa ada hukum qishash buat pemerkosa. Pengulangan ini untuk menyuapi ente berdua, bahwa larena dalam ayat (2:178) hanya termaktub hukum qishaash, maka itu berarti tidak ada itu hukum qishaash dalam hal perkosaaan.

Jadi apanya yang tidak nyambung dan di mana itu othak-athik gathuk. Arcon dan Wikan, coba tunjukkan di mana itu kalimat saya yang menyatakan "pemerkosa dihukum qishash?!?" Kalau Arcon dan Wikan tidak bisa tunjukkan, justru ente berdualah yang othak-athik gathuk. Dan no more monkey business anyway.

Ou la la, alle jooden
HMNA

----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 28, 2011 12:11 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 28, 2011 12:11 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

> saya nggak ngerti deh con ...
> ditanya ayat dijawab judul pembahasan
> ya nggak nyambung
> ini namanya othak-athik gathuk
> belum pernah saya melihat pemerkosa dihukum qishash
> kalau qishash kan hukum yang sama berlaku untuk orang itu
> misal orang membunuh, balasannya dibunuh
> kalau memperkosa? dibalas diperkosa?
>
> salam
> --
> Wikan
>
> 2011/6/28 mas Arcon <masarcon@gmail.com>
>>
>>
>>
>> Mulai deh kaset rusaknya kalau udah reposting begini.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment