Advertising

Friday 3 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Rilis Pers: Pemerintah Indonesia harus mencabut peraturan hukuman cambuk di Aceh

 

Hukuman yang diciptakan Allah SWT adalah yang terbaik. Pelajari al Qur'an dengan
sebaik2nya !

Itulah ilmu Allah SWT yang tiada taranya yang mengajari manusia bagaimana
berperilaku dan berkehidupan yang terbaik.

Al Qur'an adalah suatu hal yang paling tinggi nilainya untuk manusia, sehingga
Al Qur'an merupakan tuntunan hidup untuk seluruh manusia bahkan seluruh makhlukm
alam semesta ini - hanya orang2 Kafir yang " gengsi untuk masuk Islam " meski
memahami benar2 ( dalam hati mereka ) bahwa begitu baiknya al Qur'an itu ...yang
dengan dengkinya ingin menghancukan Islam ...

Pencipta robot lebih tahu bagaimana robot itu harus bekerja ... Pencipta lagu,
pembuat rumah mana bisa mengoperasikan robot itu kalau tidak diajari dulu yang
mencipta robot atau buku " manualnya " bukan ..?

Kenapa kasihan pada orang yang membuat dosa2 besar seperti -
membunuh-mencuri-zinah-judi-minum khamr ( bir-wiskhy-candu-alkohol-narkoba )-
sebagai dosa yang sangat keji dan sangat dilarang Tuhan untuk dilakukan ...?

Kenapa manusia tidak melihat dari sisi agar manusia itu menghindari bahkan agar
" sangat   takut " untuk perbuatan keji itu ?

Dengan Rahmat-Nya pula Allah SWT " telah mengizinkan " manusia pendosa untuk
bertaubat dulu dan bersumpah untuk tidak melakukannya lagi, agar hukum cambuk,
potong tangan dll bisa ditangguhkan bukan ?

Didalam Al Qur'an Allah SWT memerintahkan agar sang pendosa tidak boleh dihukum
kalau ybs mau bertobat ( minta ampun dan tidak ingin mengulanginya ) ...

Nah, kalau masih bandel berbuat lagi - itu yang namanya tidak tahu diri sama
sekali atas kesempatan emas ( bertaubat ) yang Allah SWT sudah diberikan -
karena Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat hamba2nya bukan ?

Itulah dia " kebodohan yang amat sangat " bagi apapun organisasi2 Kafir Barat
seperti Amnesty Internasional, HAM, PBB dan lain2, yang pada hakekatnya mereka2
itu menginginkan agar umat Islam sebanyak2nya kalau bisa disesatkan dari
ketentuan2 Tuhan mereka, agar berdosa dan masuk neraka bersama2 mereka.
Na'uudzubillah .....

Mereka itulah yang didasari sifat2 Zionisme ...sebab mereka2 itu sejak 1924 M -
awal meliberalisasikan Islam dimuka bumi ini, punya markas2 dengan biaya
Triliunan Rupiah yang isinya untuk mempelajari Islam secara rinci dan matang -
sehingga tahu kapan, bagaimana dan dimana Islam harus dihancurkan .....

ha ha ha dasar bodoh .. tidak tahu bahwa Allah SWT menjadi pelindung orang2 yang
bertaqwa bukan ?

________________________________
From: wahyudi yudi <wahyudibaca@yahoo.com>
To: sabili@yahoogroups.com; santri-garut@yahoogroups.com;
santrikiri@yahoogroups.com; d s <dunia_santri@yahoogroups.com>; s s
<sastra_santri@yahoogroups.com>; s j <santriwati_jambi@yahoogroups.com>;
perempuan@yahoogroups.com; hanyawanita@yahoogroups.com;
wanita-muslimah@yahoogroups.com; mediacare@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 3, 2011 4:40:22
Subject: [wanita-muslimah] Rilis Pers: Pemerintah Indonesia harus mencabut
peraturan hukuman cambuk di Aceh

 

AMNESTY INTERNATIONALRILIS PERS22 Mei 2011Pemerintah Indonesia harus mencabut
peraturan hukuman cambuk di AcehPemerintah Indonesia harus menghentikan
penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang
menerapkannya di Provinsi Aceh, ungkap Amnesty International hari ini setelah
setidaknya 21 orang dihukum cambuk di depan umum sejak 12 Mei.Di Kota Langsa, 14
pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei, menyusul eksekusi cambuk
tujuh pria seminggu sebelumnya.Semua 21 orang tersebut ditemukan melanggar hukum
syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian dan dijatuhi hukuman masing-masing
enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya."Tampaknya pihak berwenang
Aceh semakin meningkat dalam penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum
internasional," ujar Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty
International."Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan
bias mengakitbatkan cedera jangka panjang atau
permanen. Pemerintah Indonesia harus bertindak menghentikan penghukuman ini,
yang termasuk perilaku kejam, tidak manusia dan merendahkan serta sering
termasuk dalam penyiksaan"Menurut laporan media setidaknya 16 kasus pria dan
perempuan yang mengalami hukum cambuk di Aceh pada 2010.Sebagai tambahan hukum
lokal Aceh yang memasukkan hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan
oleh parlemen Aceh pada tahun 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga
mati untuk zinah dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas.Kitab ini belum
diimplementasikan, sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional
dan internasional.Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat
Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin
keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional,
juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang
domestik."Proses desentralisasi dan otonomi regional
Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya
tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Sam Zarifi.Dewan perwakilan
provinsi Aceh meloloskan serangkaian peraturan yang mengatur implementasi hukum
Sharia'a setelah pengesahan Undang-undang tentang Otonomi Khusus di tahun 2001,.
Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam
untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan
tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan
makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan
Ramadhan.Hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang
diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah
mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun
Aceh tidak dijamin hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas bantuan hukum, dan
tampaknya sering mengalami
praduga bersalah.Dokumen Publik****************************************Untuk
informasi lebih lanjut harap hubungi kantor pers Amnesty International di
London, Inggris Raya pada nomor +44 20 7413 5566 atau
email:press@amnesty.orgSekretariat Internasional, Amnesty International, 1
Easton St., London WC1X 0DW, Inggris Raya

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment