kalau kawin sama anak kecil 9 tahun seperti syekh puji, bertentangan dengan agama, bukan, pak nur ? bertentangan dengan hukum, nggak pak nur ?
kalau seperti aa gym yang poligami duluan sebelum minta ijin ke istri pertama, bertentangan dengan uu perkawinan yang ada di KUA (baca : hukum perkawinan yang sesuai hukum islam) nggak ? kalau kyai saja melanggar, terus hukumannya apa ? kok malah poligaminya, yg mengawinkan malah ketua MUI Bandung ? dan gak pernah kedengaran aa gym dihukum atau diputus bersalah karena melanggar UU perkawinan.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment