Advertising

Tuesday 5 June 2012

[wanita-muslimah] Intervensi DPR

 

 
Intervensi DPR
 
Selasa, 05 Juni 2012 00:00 WIB
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) di era reformasi sungguh luar biasa berkuasa. Banyak kewenangan eksekutif harus disertai persetujuan parlemen. Akibatnya macam-macam. Aroma transaksional begitu kental dalam setiap proses di DPR.

Tidak hanya itu. DPR pun kerap kelewatan dalam melakukan fungsinya. Lihat saja yang dilakukan Komisi III DPR. Mereka terang-terangan mengintervensi Mahkamah Agung (MA).

Komisi III DPR meminta MA membatalkan pemindahan persidangan Wali Kota nonaktif Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo Hadi Saputro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka ingin pengadilan Soemarmo berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko merasa Komisi III DPR telah menekan MA. Diakui ada fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR terhadap MA, tetapi bukan menekan MA mengikuti kehendak DPR. Lagi pula, alasan pemindahan pengadilan Soemarmo sesuai hukum beracara.

Anggota dewan yang ke Semarang menemui Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang itu di antaranya Nasir Djamil (PKS), Aziz Syamsuddin (Golkar), dan Ahmad Yani (PPP).

Tentu saja KPK mempunyai alasan meminta pemindahan persidangan Soemarmo ke Jakarta. Ada kekhawatiran terjadi intervensi jika sidang dilakukan di daerah. Lagi pula Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan sejumlah terdakwa korupsi. Salah satunya mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang didakwa jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara karena diduga mengorupsi dana APBD sebesar Rp42,5 miliar.

Permintaan Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang Soemarmo jelas mencederai hukum. Padahal, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah sarjana hukum, dan sebagian di antara mereka mantan pengacara yang paham hukum acara.

Mestinya euforia reformasi tidak membuat DPR seenaknya mencampuradukkan fungsi pengawasan dan pembelaan. Terus terang kita harus mengatakan bahwa tekanan terhadap MA itu terkesan ada vested interest.

Begitu banyak persidangan lain, kasus lain yang memerlukan pengawasan yang lebih jeli oleh Komisi III, tetapi mengapa segelintir anggota komisi yang membidangi hukum itu lebih memilih kasus Soemarmo? Jika saja Soemarmo bukanlah siapa-siapa, apakah anggota dewan berpredikat terhormat itu mau juga tanpa malu mengintervensi MA?

Publik tentu masih ingat kunjungan Komisi III DPR ke Bea dan Cukai Tanjung Priok beberapa waktu lalu, yang buntutnya terkait dengan penyelundupan dua kontainer Blackberry. Kasus itu dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR, tetapi menguap begitu saja.

Kita khawatir DPR berubah fungsi menjadi lembaga penerima order dari pihak tertentu, kemudian dengan kekuasaan yang dimiliki melakukan intervensi.

Juga patut diduga ada transaksi menggiurkan di balik order itu.

Tabiat anggota DPR yang sekarang ini kian menjengkelkan publik. Karena itu, publik harus terus mengingat nama mereka. Anggota dewan seperti itu harus dihukum, dengan tidak memilih mereka pada pemilu mendatang.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment