Advertising

Sunday 5 June 2011

Bls: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

 

Persoalan apakah dengan pemberlakuan syari'at islam akan efektif menurunkan kriminalitas (khususnya yang disorot dalam diskusi ini adalah merebaknya aids/hiv) menjadi debatable tidak ada titik temu.
 
Mas Ari, Donnie, DWS, MAS cs menilai perkara zina atau aids bukan masalah penerapan syariat islam VS Abah HMNA zina, aids dsb cukup ampuh apabila ditangkal dengan penerapan syari'at islam.
 
Saya ingin nimbrung masalah nikah misyar, secara umum persyaratan nikah misyar sama dengan nikah (biasa), yang membedakan adalah kondisi yang dihadapi para pelaku nikah misyar, umumnya fenomena nikah misyar itu untuk mengakomodasi kaum pria yang karena sesuatu hal (alasan kerja atau study di tempat jauh meninggalkan anak dan istri atau boleh jadi pelakunya adalah bujang/perjaka) dengan tambahan klausul kontrak tertentu, asal ada kesepakatan kedua belah pihak maka terjadilah nikah misyar, dapat dilihat di link ini http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar atau http://permataaqiq.blogspot.com/2006/05/hukum-nikah-misyar.html 
 
Praktek fenomena nikah misyar ini apabila tidak disikapi dengan bijak maka akan menimbulkan potensi diskriminatif, karena hal serupa apabila pelakunya adalah kaum wanita (misalnya yang juga melakukan studi atau kerja yang cukup lama di negeri yang jauh) apa solusinya ? karena hukum islam tidak mengenal polyandri. Kalau status si pelakunya adalah perempuan lajang atau perawan single ya gak masalah.
 
Wassalam
Abdul Mu'iz 

Dari: H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 6 Juni 2011 7:28
Judul: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

 

----- Original Message -----
From: "Ari" <masarcon@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 06, 2011 6:25 AM
Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan
berpakaian melanggar HAM?

menggantang asap, karena penyebaran hiv/aids melalui hubungan kelamin itu
adalah yg lekat dengan pelacuran. seperti di thailand atau case di papua.
notabene, kalau di aceh misale. yg punya akses ke tempat pelacuran di medan
atau di jawa yah otomatis orang kota aceh yg punya duit. soalnya untuk
menjangkau tempat tersebut butuh biaya. di saudi juga sami mawon. orang
kota, yg punya duit buat pergi ke puncak, atau nikah misyar di thailand
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HMNA:
Ternyata ente tidak tahu apa itu nikah misyar, mangkenye ente jangan asal
berkotek saja
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment