Advertising

Friday 3 June 2011

Ralat <= [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

 

Ralat:
Tertulis: Dekrit 5 Juli 1960
Seharusnya: Dekrit 5 Juli 1959

Refleksi:
Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1960 sebagai sumber hukum, di samping sumber hukum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1960 tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945.

Argumentasi aktivis perempuan Pearson dan komisioner Komnas Perempuan itu seakan-akan benar, apabila Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J tidak diperhatikan, yaitu pada butir 2 tertulis (terjemahannya dalam bhs Indonesia):
*Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Artinya, *pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas*. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah ini adalah persoalan Syari'at Islam, maka pertimbangan nilai-nilai Syari'at Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh Negara. Sebab seperti dinyatakan dalam Dekrit 5 Juli 1960tsb di atas, Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.

Wassalam
HMNA

http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/150832
Oleh karena itu, aktivis perempuan ini mengingatkan bahwa dua peraturan tersebut dan cara penerapannya mengundang terjadinya pelanggaran. "Polisi Syariah dikatakan kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemeriksaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi," ungkap Pearson sambil memperlihatkan laporan setebal 85 halaman itu.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Otto Syamsuddin Ishak, peneliti senior Imparsial, dan KH Husein Muhammad, komisioner Komnas Perempuan, serta moderator Andreas Harsono dari HRW itu, ditegaskan bahwa qanun soal khalwat dan aturan berpakaian di tempat umum bagi semua muslim melanggar UUD '45 yang melindungi hak-hak asasi manusia. Ini juga tidak sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. Oleh karena itu, HRW meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut kedua qanun tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta untuk menarik kembali perda tersebut, dan memohon Mahkamah Agung untuk meninjau kesesuaian perda tersebut dengan UUD '45 dan hukum nasional.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment