Advertising

Friday 3 June 2011

[wanita-muslimah] Dari Sabang Sampai Merauke

 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
400. Dari Sabang Sampai Merauke,
Masalah Aceh

Wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke (DSSM) tidak disebutkan dalam UUD-1945. Ungkapan DSSM hanya ada dalam sebuah lagu, lengkapnya seperti berikut:

Dari Sabang sampai Merauke,
berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu,
itulah Indonesia
Indonesia tanah airku,
aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku,
tanah airku Indonesia

Karena wilayah Republik Indonesia tidak ditegaskan dalam UUD-1945 itulah, maka salah seorang mahasiswa dalam acara diskusi Partai-Partai di TPI mengemukakan jika Aceh memisahkan diri dari Republik Indonesia tidaklah melanggar konstitusi.

Sebenarnya kalau dikaji tenang-tenang, maka akar permasalahan Aceh terletak dalam hal pencoretan 7 kata tatkala Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD-1945 pada 18 Agustus 1945. Yaitu:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan: Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal adanya 7 kata itu adalah hasil kompromi. Sebab menurut konsep semula berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam.

Pencoretan 7 kata itu diusulkan oleh Bung Hatta, karena adanya informasi yang masuk bahwa dari bagian timur Indonesia tidak akan mau bergabung dalam negara yang diproklamasikan sehari sebelumnya oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia jika ke-7 kata itu tidak dicoret. Tepatlah apa yang dikatakan oleh almarhum Alamsyah Ratu Prawiranegara bahwa sesungguhnya Pancasila (baca: Sila I) itu adalah hadiah yang diberikan oleh ummat Islam kepada bangsa Indonesia. Namun ternyata kemudian dari daerah bahagian timur yang tidak mau bergabung itu jika ke-7 kata itu tidak dicoret, muncullah Republik Maluku Selatan (RMS) dan Twapro, yaitu kependekan dari Twaalfde Provintie (provinsi ke-12). Nederland (negeri Belanda) terdiri atas 11 provinsi, maka provinsi ke-12 terletak di seberang laut yaitu di Minahasa. Ya, seperti negara bahagian ke-50 Hawai yang terletak di seberang laut dari USA daratan.

Atas hasil rekayasa van Mook, berdirilah Negara Indonesia Timur (NIT), dengan Presiden Tjokorde Gede Rake Soekawati dan Perdana Menteri Ide Anak Agung Gede Agung. Bukan saja NIT yang terbentuk, melainkan van Mook berhasil pula memicu berdirinya negara-negara seperti Negara Kalimantan Barat, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, Negara Sumatera Timur dll, pokoknya di mana-mana bertebaran timbulnya negara-negara. Negara Republik Indonesia dengan UUD-1945 menciut menjadi hanya dalam wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Aceh. Negara RI dan negara-negara rekayasa van Mook itu kemudian bersatu dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS), DSSM. Sekali lagi DSSM ini tetap hanya ada dalam nyanyian tidak ada dalam Konstitusi RIS.

Karena proses historis inilah, maka konon ahli Indonesia dari Prancis Francois R. mengatakan bahwa federasi secara historis berkonotasi kurang baik. Rekayasa van Mook ini ditentang oleh rakyat dalam semua negara bagian itu yang bergolak menuntut kembali menjadi negara kesatuan. Hasilnya RIS kembali menjadi negara kesatuan, namun tidak memakai UUD-1945. Mengapa? Karena prosesnya bukan negara-negara rekayasa van Mook itu yang melebur masuk Negara RI Yogyakarta + Aceh, melainkan semua negara dalam federasi itu melebur diri bersama-sama menjadi satu dengan UUD Sementara. Melalui Pemilu 1955 dibentuk Konstituante untuk membuat UUD yang tetap. Pekerjaan Konstituante sudah hampir rampung, namun secara tergesa-gesa Bung Karno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD-1945.(*)

Pencoretan Syari'at Islam setelah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD-1945 harganya mahal sekali, yaitu timbulnya kemudian pemberontakan Darul Islam dengan pasukan bersenjatanya Tentara Islam Indonesia, yang biasanya disingkat DI/TII (**), di Aceh (Teungku Daud Bereueh), Jawa Barat (Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo), Kalimantan Selatan (Ibnu Hadjar) dan Sulawesi Selatan (Abdul Qahhar Muzakkar). Kecuali Teungku Daud Bereueh, satu demi satu pimpinan DII/TII Jabar, Kalsel dan Sulsel ditangkap kemudian dihukum mati atau syahid dalam pertempuran. Di Sulawesi Selatan anak buah Abdul Qahhar Muzakkar yang tersisa aktif menumpas pemberontak komunis Gestapu dengan berbasis masjid, dan itulah cikal-bakal lahirnya Ikatan Masjid Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM)

Teungku Daud Bereueh berhasil dibujuk oleh Soekarno dengan tawaran Daerah Istimewa Aceh. Keistimewaan itu terletak dalam hal Syari'at Islam. Inilah janji pertama Pemerintah Pusat untuk Aceh. Janji ini tidak pernah ditindak lanjuti dalam wujud undang-undang. Maka DI/TII yang mulanya dipimpin Tengku Daud Bereueh kemudian meneruskan mengangkat senjata di bawah pimpinan Teungku Hasan di Tiro, turunan langsung Pahlawan Nasional Tengku Cik di Tiro. Bahkan pada zaman Orde Baru janji itu bukannnya ditindak lanjuti dengan membuat undang-undang melainkan dengan Daerah Operasi Militer (DOM) yang tragis itu.

Perlawanan yang dipimpin Teungku Hasan di Tiro secara remote control dari luar negeri (terakhir dari Swedia) kemudian mengubah organisasi perlawanan dari DII/TII menjadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalau TII masih ada Indonesianya, maka GAM sudah hilang sama sekali Indonesianya.
Firman Allah:
-- WALTNZHR NFS MA QDMT LGHD (S. ALHSYR, 18), dibaca:
-- Waltnzhur nafsun ma- qaddamat lighadin (al hasyr), artinya:
-- Mestilah orang mengkaji masa lampau untuk masa depan (S. Mengumpul, 59:18).

Melihat apa yang lalu dalam konteks masalah Aceh, maka yang terbaik dikemukakan dalam referendum ialah: opsi pertama: otonomi khusus + Syari'at Islam + kesatuan GAM menjadi Polri di Aceh dan opsi kedua: federasi. GAM harus ada dalam opsi, sebab suka atau tidak suka eksistensi GAM adalah suatu de facto, berhubung DOM tidak berhasil menghapus eksistensi GAM, bahkan menimbulkan pelanggaran HAM.

Tentang hal federasi yang menurut Francois R. secara historis berkonotasi kurang baik, tidak berlaku di sini, oleh karena konteksnya lain. Opini Francois R. dalam konteks skenario van Mook, sedangkan federasi dalam opsi referendum di Aceh dalam konteks janji-janji kosong dan penyakit sentralistik Pemerintah Pusat Orde Lama dan Orde Baru yang menimbulkan ketidak-adilan di bidang politik, ekonomi sosial, kebudayaan, ditambah pula dengan akibat DOM yaitu pelanggaran HAM. Dalam kedua opsi tersebut Indonesia masih tetap dari Sabang sampai Merauke. Walla-hu a'lamu bishshawa-b.

*** Makassar, 28 November 1999
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1999/11/400-dari-sabang-sampai-merauke-masalah.html
---------------------------------
(*)
Dekrit 5 Juli 1959
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Piagam Jakarta alinea keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD dan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan itu dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

(**)
QANUN ASASY NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Inna fatahna laka fathan mubina
MUQADDIMAH
Sejak mula peretama Umat Islam berjuang, baik sejak masa kolonial Belanda yang dulu maupun pada zaman pendudukan Jepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai pada saat ini,selama ini mengandung suatu maksud yang suci, menuju suatu arah yang mulia, ialah "mencari dan mendapatkan mardhotillah, yang merupakan hidup di dalam suatu ikatan dunia baru, yakni Negara Islam Indonesia yang merdeka".
Dalam masa Umat Islam melakukan wajibnya yang suci itu dengan beraneka jalan haluan yang diikuti, maka diketahuinyalah beberapa jembatan yang perlu dilintasi ialah jembatan pendudukan Jepang dan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Hampir juga kaki Umat Islam selesai melalui jembatan emas yang terakhir ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam sehingga keluar dari daerah Republik, terlepas dari tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.
Alhamdulillah, pasang dan surutnya air di gelombang samudra tidak sedikitpun mempengaruhi niat suci yang terkandung dalam kalbu Muslimin yang sejati. Di dalam keadaan yang demikian itu, Umat Islam bangkit dan bergerak mengangkat senjata, melanjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi musuh, yang senantiasa hanya ingin menjajah belaka.
Dalam masa Revolusi yang kedua ini, yang karena sifat dan coraknya merupakan revolusi Islam, keluar dan kedalam, maka Umat Islam tidak lupa pula kepada wajibnya membangun dan menggalang suatu Negara Islam yang Merdeka, suatu Kerajaan Allah yang dilahirkan di atas dunia, ialah syarat dan tempat untuk mencapai keselamatan tiap-tiap manusia dan seluruh Umat Islam, di lahir maupun bathin, di dunia hingga di akhirat kelak.
Kiranya dengan tolong dan karunia Ilahi, Qanun Asasy yang sementara ini menjadi pedoman kita, melalui, melalui bakti suci kepada 'Azza wa Djalla, dapatlah mewujudkan amal perbuatan yang nyata, daripada tiap-tiap warga negara di daerah-daerah dimana mulia dilaksanakan hukum-hukum Islam, ialah Hukum Allah dan Sunnah Nabi.
Mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan taufik dan hidayah-Nya serta tolong dan karunia-Nya atas seluruh negara dan Umat Islam Indonesia sehingga terjaminlah keselamatan umat dan negara dari pada tiap-tiap bencana yang manapun juga. Amin.
"Lau anna ahlal qura amanu wattaqau lafatahna 'alaihim barakatin min as-sama'I wal-ardli".
BAB I
Negara , Hukum dan Kekuasaan
Pasal 1
1. Negara Islam Indonesia adalah negara karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat negara itu jumhuryah ( republik ) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari'at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.
4. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, di dalam melakukan ibadahnya.
Pasal 2
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur'an dan hadis sahih.
Pasal 3
1. Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum, dalam negara Islam Indonesia. Ialah Majelis Syuro ( parlemen )
2. Jika keadaan memaksa, hak Majelis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

BAB II
Majelis Syuro
Pasal 4
1. Majelis Syuro terdiri atas wakil-wakil rakyat, ditambah dengan utusan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis Syuro bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun.
3. Sidang Majelis Syuro dianggap sah jika 2/3 dari pada jumlah anggota hadir.
4. Jika forum ( ketentuan ) yang tersebut di atas ( Bab II pasal 4 ayat 3 ) tidak mencukupi, maka sidang Majelis Syuro yang berikutnya harus diadakan selambat-lambatnya 14 hari kemudian daripada sidang tersebut, dan jika sidang Majelis Syuro yang kedua inipun tidak mencukupi forum di atas ( Bab II pasal 4 ayat 3 ), maka selambat-lambatnya 14 hari kemudian daripadanya harus diadakan lagi sidang Majelis Syuro ketiga yang dianggap sah, dengan tidak mengingati jumlah anggota yang hadir.
Pasal 5
Majelis Syuro menetapkan Qanun Asasy dan garis-garis besar haluan negara..
BAB III
Dewan Syuro
Pasal 6
1. Susuna Dewan Ssyuro ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Syuro bersidang sedikitnya sekali dalam 3 bulan.
3. Dewan Syuro itu adlah Badan Pekerja daripada Majelis Syuro dan mempunyai tugas kewajiban
a. Menjelaskan segla keputusan-keputusan Majelis Syuro.
b. Melakukan segala sesuatu sebagai wakil Majelis Syuro menghadapi pemerintahan,
selainnya yang berkenaan dengan prinsip.
Pasal 7
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Syuro.
Pasal 8
1. Anggota Dewan Syuro berhak memajukan rencana undang-undang.
2. Jika sesuatu rencana undang-undang tidak mendapat persetujuan dewan syuro, maka rencana tidak boleh dimajukan lagi dalam sidang Dewan Syuro itu.
3. Jika rencana itu meskipun disetujui oleh Dewan Syuro tidak disahkan oleh Imam, maka rencana tadi tak boleh dimajukan lagi dalam sidang Dewan Syuro masa itu.
Pasal 9
1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Imam berhak menetapkan peraturan-peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan-peraturaan itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Syuro dalam sidang yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB IV
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 10
Imam Negara Islam Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Qanun Asasi, sepanjang Hukum Islam.
Pasal 11
1. Imam memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Majelis Syuro.
2. Imam menetapkan peraturan pemerintah, setelah berunding dengan Dewan Imamah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13
1. Imam Negara Islam Indonesia ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
2. Imam dipilih oleh Majelis Syuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada seluruh anggota.
3. Jika hingga dua kali berturut -turut dilakukan pemilihan itu, dengan tidak mencukupi ketentuan di atas (Bab IV, pasal 12, ayat 2), maka keputusan diambil menurut suara yang terbanyak dalam pemilihan yang ketiganya.
Pasal 13
1. Imam melakukan kewajibannya, selama :
a. Mencukupi bai'atnya.
b. Tiada hal-hal yang memaksa, sepanjang Hukum Islam.
2. Jika karena sesuatu, Imam berhalangan melakukan kewajibannya, maka Imam menunjuk salah seorang Dewan Imamah sebagai wakilnya sementara.
3. Di dalam hal-hal yang amat memaksa, maka Dewan Imamah harus selekas mungkin mengadakan sidang untuk memutuskan wakil Imam sementara, daripada anggota-anggota Dewan Imamah.
Pasal 14
Sebelum melakukan wajibnya, Imam menyatakan bai'at di hadapan Majelis Syuro sebagai berikut :
"BismillahirRahmaanirRahiim,
Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadur Rasulullah. Wallahi (Demi Allah), saya menyatakan bai'at saya, sebagai Imam Negara Islam Indonesia, dihadapan sidang majelis Syuro ini, dengan ikhlas dan suci hati dan tidak karena sesuatu di luar kepentingan agama dan negara. Saya sanggup berusaha melakukan kewajiban saya sebagai Imam Negara Indonesia, dengan sebaik-baiknya dan sesempurna-sesempurnanya sepanjang ajaran Agama Islam bagi kepentingan agam dan Negara."
Pasal 15
Imam memegang kekuasaan yang tertinggi atas seluruh Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
Pasal 16
Imam dengan persetujuan Majelis Syuro menyatakan perang, membuat perdamaian/perjanjian dengan negara lain.
Pasal 17
Imam menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat bahaya, ditetapkan sebagai undang-undang.
Pasal 18
1. Imam mengangkat duta dan konsul.
2. Menerima duta negara lain.
Pasal 19
Imam memberi amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.
Pasal 20
Imam memberi gelar, tanda jasa dan lain-lainnya tanda kehormatan.
Bab V
Dewan Fatwa
Pasal 21
1. Dewan Fatwa terdiri dari seorang Mufti besar dan beberapa Mufti lainnya, sebanyak-banyaknya 7 orang.
2. Dewan ini berkewajiban memberikan jawab atas pertanyaan Imam dan berhak mewujudkan usul kepada pemerintah.
Angkatan dan pemberhentian anggota-anggota itu dilakukan oleh Imam.
Bab VI
Dewan Imamah
Pasal 22
1. Dewan Imamah terdiri dari Imam dan Kepala Majelis.
2. Angota-angota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Imam.
3. Tiap-tiap anggota Dewan Imamah bertanggung jawab atas kebaikan berlakunya pekerjaan Majelis yang diserahkan kepadanya.
4. Dewan Imamah bertanggung jawab kepada Imam dan Majelis Syuro atas kewajiban yang serahkan kepadanya.
Bab VII
Pembagian Daerah
Pasal 23
Pembagian daerah dalam Negara Islam Indonesia ditentukan menurut undang-undang.
Bab VIII
Keuangan
Pasal 24
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Syuro tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
2. Pajak dilenyapkan dan diganti dengan infaq. Segala infaq untuk kepentingan negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk meriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Syuro.
Bab IX
Kehakiman
Pasal 25
1. Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 26
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhatikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab X
Warga Negara
Pasal 27
1. Yang menjadi warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Jabatan-jabatan dan kedudukan yang penting dan bertanggung jawab di dalam pemerintahan, baik sipil maupun militer, hanya diberikan kepada Muslim.
Pasal 29
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melahirkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
Pertahanan Negara
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Tiap-tiap warga negara yang beragama Islam wajib ikut serta dalam pertahanan negara.
3. Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.
Bab XII
Pendidikan
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelengaran satu sistem pengajaran Islam yang diatur dengan undang-undang.
Bab XIII
Ekonomi I
Pasal 32
1. Perikehidupan dan penghidupan rakyat diatur dengan dasar tolong-menolong.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat orang banyak, dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bab XIV
Bendera dan Bahasa
Bendera Negara Islam Indonesia ialah "Merah putih berbulan bintang. Bahasa negara islam ialah "Bahasa Indonesia"
Bab XV
Perubahan Qanun Asasy.
Pasal 34
1. Untuk mengubah Qanun Asasy harus sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis Syuro hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kuranya setengah dari pada jumlah seluruh anggotaMajelis Syuro.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment