Advertising

Monday 27 June 2011

Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

 

Ini saya reposting:
----- Original Message -----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 27, 2011 5:48 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan Pemerkosa

Subject: Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan Pemerkosa. Ini kalimat majemuk, maksudnya: Hukum Pancung dalam hal Qishash dan hukum pancung untuk Pemerkosa.
Wikan, makanya baca baik-baik dahulu baru mengusik dengan pertanyaan: apa ada hukum qishash buat pemerkosa
?"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178].

Wassalam
HMNA

----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 27, 2011 6:46 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

wahai Pak Nur,
tidak ada hukum qishash buat orang2 yang memperkosa di surat Al Baqarah 178
please jangan menambah2-i hukum dari Allah?
bagaimana pula dengan pengedar narkoba?
bagaimana pula hukuman buat koruptor kelas kakap?

salam,
--
Wikan

2011/6/27 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
>
>
>
> Assalamu'alaikum wr wb,
> Ini adalah tulisan tentang hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa. Tulisan ini dilengkapi dengan hukum bagi orang yang membunuh karena bela diri dan juga karena tidak disengaja.
>
> Insya Allah Hukum Islam sangat adil dan tegas. Tinggal pelaksananya saja yang harus menjalankan hukum Islam dengan seadil-adilnya.
>
> ?"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178]
>
> Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.
>
> Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa memperkosa lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas memperkosa lagi.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment