Advertising

Monday 27 June 2011

Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

 

Ini saya reposting:
----- Original Message -----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 27, 2011 5:48 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan
Pemerkosa

Subject: Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan Pemerkosa. Ini kalimat
majemuk, maksudnya: Hukum Pancung dalam hal Qishash dan hukum pancung untuk
Pemerkosa.
Wikan, makanya baca baik-baik dahulu baru mengusik dengan pertanyaan: apa
ada hukum qishash buat pemerkosa
?"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178].

***

Mia, baca reposting itu baik-baik,
1. di situ saya berikan penjelasan ttg subject: Ini kalimat majemuk,
maksudnya: Hukum Pancung dalam hal Qishash dan hukum pancung untuk
Pemerkosa.

2. di situ saya pertegas hukum qishaash hanya dalam hal pembunuhan dengan
mengutip ayat (2:178), untuk menjawab pertanyaan Wikan apa ada hukum
qishash buat pemerkosa.

Mia menonjol lagi sifat singa betinanya didorong oleh rasa bukan sekadar
sentimen melainkan megamen.

Ou la la, alle jooden
HMNA

----- Original Message -----
From: <aldiy@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 27, 2011 6:42 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

Ternyata ulama HMNA, mengada2, nambah2in hukum Allah yg sudah tertulis di
Quran. Yudi, Istiadji, coba ditegur pak HMNA yg mengubah hukum Allah di
surat Al Baqarah 178, dengan mengajukan tulisan? Wah, bayangin, kok ayat
Allah dibantah sama tulisan? Gimana ni?
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Wikan Danar Sunindyo <wikan.danar@gmail.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Mon, 27 Jun 2011 12:46:35
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa

wahai Pak Nur,
tidak ada hukum qishash buat orang2 yang memperkosa di surat Al Baqarah 178
please jangan menambah2-i hukum dari Allah?
bagaimana pula dengan pengedar narkoba?
bagaimana pula hukuman buat koruptor kelas kakap?

salam,
--
Wikan

2011/6/27 H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
>
>
>
> Assalamu'alaikum wr wb,
> Ini adalah tulisan tentang hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa.
> Tulisan ini dilengkapi dengan hukum bagi orang yang membunuh karena bela
> diri dan juga karena tidak disengaja.
>
> Insya Allah Hukum Islam sangat adil dan tegas. Tinggal pelaksananya saja
> yang harus menjalankan hukum Islam dengan seadil-adilnya.
>
> ?"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
> dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178]
>
> Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh.
> Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia
> di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan
> bisa membunuh lagi.
>
> Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum
> mati sehingga tidak bisa memperkosa lagi, di negara-negara yang memakai
> hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para
> pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas
> memperkosa lagi.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment