Advertising

Monday 27 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Hukum Pancung (Qishash) untuk Pembunuh dan Pemerkosa

 

apa ada hukum qishash buat pemerkosa mas yudi?
coba tolong sebutkan surat dan ayatnya

salam,
--
Wikan

2011/6/27 Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com>
>
>
>
> Assalamu'alaikum wr wb,
> Ini adalah tulisan tentang hukum pancung bagi pembunuh dan pemerkosa. Tulisan ini dilengkapi dengan hukum bagi orang yang membunuh karena bela diri dan juga karena tidak disengaja.
>
> Insya Allah Hukum Islam sangat adil dan tegas. Tinggal pelaksananya saja yang harus menjalankan hukum Islam dengan seadil-adilnya.
>
> "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." [Al Baqarah 178]
>
> Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.
>
> Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa memperkosa lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas memperkosa lagi.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment