Advertising

Friday 24 June 2011

[wanita-muslimah] Fw: [media-jakarta] Peryataan Sikap Masyarakat Sipil Soal Permenkes Sunat Perempuan

 


----- Original Message -----
From: Joko Sulistyo
To: mediacare@yahoogroups.com ; media-jabar@yahoogroups.com ; media-jakarta@yahoogroups.com ; wartawanindonesia@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 24, 2011 10:33 AM
Subject: [media-jakarta] Peryataan Sikap Masyarakat Sipil Soal Permenkes Sunat Perempuan

Dear Kawan-kawan media

Berikut ini adalah pertayaan sikap masyarakat sipil menanggapai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat perempuan. Untuk Peraturan Menteri Kesehatannya sendiri silahkan baca di: http://kalyanamitra.or.id/archivesdetail.php?iddata=10

salam
Kalyanamitra
www.kalyanamitra.or.id

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

MASYARAKAT SIPIL INDONESIA DAN AMNESTY INTERNASIONAL

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010

tentang Sunat Perempuan Harus dicabut !

Pihak berwenang Indonesia (dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Presiden RI) harus selekasnya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan pada November 2010, dan sebaiknya menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas untuk melarang segala jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan di Indonesia.

Medikalisasi praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan justru bertolak belakang dengan Surat Edaran tersebut, dan merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi perempuan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah "Sunat Perempuan". Peraturan tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya. Prosedur sunat perempuan ini mencakup "Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris" (Pasal 4 ayat 2 (huruf g)).

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Peraturan itu juga tidak mempunyai dasar hokum yang jelas dan bahkan melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi.

Berbagai jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan (anak perempuan) merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan. Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap integritas tubuh perempuan. Ketika negara gagal secara efektif menentang praktik ini maka akan mendorong persepsi masyarakat bahwa orang lain berhak mengontrol seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan. Berbagai masyarakat sipil di Indonesia dan Amnesty International khawatir Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan ini membenarkan dan mendorong berbagai jenis praktik sunat perempuan.

Praktik sunat perempuan berpotensi mengakibatkan pendarahan, kesakitan, penderitaan, serta hilangnya kenikmatan hubungan seksual bagi perempuan. Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang diskriminatif atas seksualitas perempuan. Dari segi kesehatan penyunatan perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan perempuan secara umum.

Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada pilihan: Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International mendapat informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bahwa mereka memilih untuk melakukan sunat perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk menjalankan sunat perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lainnya adalah menjamin "kebersihan" anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau lokal, yang semua intinya bertujuan menekan hasrat seksual perempuan. Praktek sunat perempuan digambarkan mulai dari "goresan simbolik" namun tetap mengenai klitorisnya (jadi tetap berdampak) sampai dengan memotong sebagian kecil klitoris (ini yang paling umum terjadi). Banyak perempuan yang diwawancara tersebut setuju bahwa akan ada dampak pendarahan setelahnya.

Terlepas dari cara/prosedurnya, praktek sunat perempuan menekankan pelabelan / stereotyping yang diskriminatif, karena perempuan dianggap "kotor" atau "rendah", perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas, perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek keagamaan jika badan mereka diubah, artinya secara inheren, ada yang salah dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan seperti ini sering kali dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.

Dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) Komite PBB untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Komite CEDAW) tahun 2007, merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk menghapus apapun praktik perusakan sekecil apapun hingga praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), termasuk mengimplementasikan kampanye penyadaran publik untuk merubah persepsi budaya yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak memiliki dasar dalam agama.

Praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), juga menjadi sorotan Komite PBB untuk Menentang Penyiksaan dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) tahun 2008. Komite ini memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas:

1.. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang sunat perempuan, dan memastikan bahwa peraturan tersebut mematuhi sepenuhnya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam CEDAW.
2.. Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006 dapat diberlakukan secara konsisten dan diperluas terhadap semua pihak di masyarakat khususnya yang menangani masalah kesehatan serta ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Mentri.
3.. Melaksanakan publik kampanye peningkatan kesadaran untuk mengubah persepsi budaya yang terkait dengan sunat perempuan.

Jakarta, 23 Juni 2011

Pernyataan ini di dukung oleh :

Organisasi Indonesia

1. Aceh Peace Consultative Management/APCM

2. Aliansi Pelangi Antar Bangsa

3. Aliansi Sumut Bersatu (ASB)

4. Alimat

5. ANSIDEM

6. ANSIPOL

7. Ardhanary Institute

8. Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia

9. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)

10. Barisan Perempuan Indonesia

11. BITES

12. CEDAW Working Group Initiative

13. Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, Airlangga University

14. CIMW

15. Demos

16. Fahmina Institute

17. Federasi LBH APIK Indonesia

18. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan

19. GemaPalu, Lumajang

20. GPSP

21. Herlounge (Viena Tanjung)

22. Human Rights Working Group (HRWG)

23. Indonesia AIDS Coalition

24. Indonesia Support Facility (InSuFa)

25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

26. Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta

27. Institut Perempuan, Bandung

28. IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West Sumatra

29. JALA PRT

30. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)

31. JASS Indonesia

32. Kalyanamitra

33. Kartini Asia Network

34. Kaukus Perempuan DPD RI

35. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali

36. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung

37. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten

38. KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta

39. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat

40. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah

41. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur

42. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat

43. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan

44. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah

45. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur

46. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau

47. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat

48. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur

49. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat

50. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan

51. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara

52. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara

53. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan

54. KePPaK PEREMPUAN Pusat

55. Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel)

56. Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain)

57. Koalisi Perempuan Indonesia

58. Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP Jabar)

59. KPKB

60. LBH APIK Banten

61. LBH APIK DI Yogyakarta

62. LBH APIK DKI Jakarta

63. LBH APIK Jawa Tengah

64. LBH APIK Kalimantan Barat

65. LBH APIK Kalimantan Timur

66. LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan)

67. LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam

68. LBH APIK Nusa Tenggara Barat

69. LBH APIK Nusa Tenggara Timur

70. LBH APIK Papua

71. LBH APIK Sulawesi Tengah

72. LBH APIK Sulawesi Utara

73. LBH APIK Sumatera Barat

74. LBH APIK Sumatera Selatan

75. LBH APIK Sumatera Utara

76. LBH Makassar

77. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy)

78. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

79. Matepe Makassar

80. Mitra Perempuan

81. Ourvoice

82. PD POL

83. PELKESI

84. Pelpem GKPS

85. Perempuan Mahardhika

86. Pergerakan Indonesia

87. Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta

88. Perkumpulan IDEA Yogyakarta

89. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

90. Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember

91. PLU Satu Hati

92. PMK HKBP Jakarta

93. PT SUSDEC member of LPTP, Solo

94. Puan Amal Hayati

95. Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan PEDULI in Medan)

96. Rahima

97. Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia

98. Rumpun Gema Perempuan

99. Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia)

100. SA-KPPD, Surabaya

101. SAPA Institute

102. SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak)

103. Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan

104. Serikat Perempuan Bantul

105. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan

106. Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh

107. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta

108. Solidaritas Perempuan,Kendari

109. The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) - Mufti Makaarim al-Ahlaq

110. Walhi Kalbar (Hendrikus Adam)

111. YAKKUM

112. YASANTI, Yogyakarta

113. Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI)

114. Yayasan Jurnal Perempuan

115. Yayasan Walang Perempuan- Ambon

116. YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)

Organisasi Internasional/ Regional

117. AMAN foundation Kalkata, India

118. AMAN, Srilanka

119. Amnesty International

120. ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM)

121. Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD)

122. Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand

123. Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology

124. GSIR Ritsumeikan University

125. INFORM Documentation Centre, Sri Lanka

126. IWRAW Asia Pacific

127. JASS SEA

128. Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestine

129. Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon

130. Ngozi Nwosu-Juba

131. Sisters In Islam, Malaysia

132. Southeast Asia Women's Caucus on ASEAN

133. Vision Spring Initiatives

134. Women for Women's Human Rights, Istanbul, Turkey

135. Women Living Under Muslim Laws - International Coordination Office
Unit 23, 25-27 Bickerton Road, London N19 5JT (UK)

Individu

136. Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia

137. Anna Blaszczyk, Polandia

138. Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia

139. Christine Anderson

140. Daniel, Indonesia

141. Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia

142. Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia

143. Dr. Free hearty, WOHAI

144. Dr. Tiara M Nisa, Indonesia

145. Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese American University)

146. Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia

147. Firliana Purwanti, Indonesia

148. Fitri Bintang Timur, Indonesia

149. Ian Usman LEWIS, Campbell Barracks, SWANBOURNE WA

150. Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd

151. Joko Sulistyo, Indonesia

152. Joy Appleby

153. Julia Suryakusuma, Indonesia

154. Katharine McGregor, the University of Melbourne

155. K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960)

156. Maesy Angelina, Indonesia

157. Merry Iyi

158. Mitra-華友-femivegi

159. Ms Elena Williams, Australian National University

160. Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang

161. Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne

162. Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam Negeri Bandung

163. Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN

164. Nunung Fatma, Indonesia

165. Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia

166. Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines

167. Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology

168. Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam

169. Putri Kanesia, KontraS

170. R. Valentina Sagala, Indonesia

171. Ratu Dian Hatifah, Indonesia

172. Rita, Indonesia

173. Sally Hill, Law Student, Australia

174. Syafira Hardani

175. Theresia, Indonesia

176. Tunggal Pawestri. BITES, Indonesia

177. Witryna Anna Gostkawskiej

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment