Advertising

Tuesday 14 June 2011

[wanita-muslimah] Mahfud MD: Usul, Hakim Dilarang Poligami

 

Usul: Hakim Dilarang Poligami

Oleh: Mahfud MD

Kusfandi, teman sekolah saya ketika SMTA, resah. Belakangan ini Irma,
istrinya, selalu marah-marah, bahkan tak mau lagi melayaninya. "Laki-laki
itu memang tak tahu berterima kasih. Setelah didampingi bertahun-tahun
dengan hidup sengsara mulai dari menyelesaikan studi, mencari pekerjaan,
sampai menjadi mapan, eh..setelah jadi orang terkenal enak saja kawin lagi
dan berselingkuh. Apa tak sakit hati ini," kata Irma sambil berteriak kepada
suaminya.

"Lho, apa maksudmu Ir? Saya kan tak kawin lagi, tak berselingkuh," jawab
Kusfandi. "Saya bilang kaum laki-laki. Lihat tuh Aa Gum, Yayak Zainul,
Jaynal Mualif. Enaksaja berkhianat dan tak adil kepada istri setelah jadi
orang terkenal. Kawin lagi lah, berselingkuh lah. Awas, saya tak mau
dibegitukan," teriak istri Kusfandi. "Kamulah yang tidak adil. Mosok, orang
lain yang 'enak' tapi saya yang dimarahi. Aa Gum yang menikmati kawin lagi,
tapi saya yang kamu hardik. Yayak Zainul yang berselingkuh, tapi saya yang
kamu bentak-bentak. Jaynul Mualif yang berpoligami, tapi saya yang kamu
boikot. Apa itu adil?" jawab Kusfandi sambil tertawa pahit. Sebenarnyalah
persoalan poligami dan perselingkuhan telah menimbulkan heboh bukan hanya di
televisi dan koran-koran, tetapi juga di rumah-rumah, di warung kopi, bahkan
di majelis taklim.

***

Ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tanggal 27-28 Desember 2006 lalu
melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, masalah tersebut sempat muncul. Saat
itu rombongan Baleg DPR RI datang ke Jawa Timur untuk meminta masukan atas
tiga RUU, yaitu RUU tentang Mahkamah Agung (MA), RUU tentang Mahkamah
Konstitusi (MK), dan RUU tentang Komisi Yudisial (KY) yang memang harus
segera direvisi karena adanya serangkaian putusan MK. Baleg DPR RI datang ke
Jatim untuk meminta masukan dari pemda, ormas, LSM, dan tiga universitas
terkemuka di sana. Saat acara makan siang, Chusnul Arifien (asisten tata
praja) dari Pemda Jatim bertanya dengan nada bergurau, mengapa di dalam tiga
RUU itu tidak dicantumkan ketentuan "hakim dilarang berpoligami." Di
Universitas Tujuh Belas Agustus, masalah itu muncul kembali meski juga
dengan nada canda. Tetapi, gurauan tentang itu disertai adu argumen yang
masuk akal. Mengapa? Sebab, pada umumnya poligami yang akan dilakukan
seorang laki-laki itu dimulai dengan ketidakadilan, yakni menyakiti hati
istri. Pada umumnya, sekali lagi pada umumnya, seorang istri yang akan
dimadu tentu merasa dipandang tidak secantik atau semenarik calon istri baru
suaminya, sesuatu yang sangat menyakitkan bagi wanita karena merasa
dicampakkan sebagai barang yang tak berharga lagi.

Agak sulit memercayai bahwa seorang pria yang akan kawin lagi
sungguh-sungguh mendasarkan pada niat baik agar wanita yang jumlahnya lebih
banyak mempunyai kesempatan yang sama untuk bersuami. Selain tak sesuai
dengan perimbangan statistik, dalam kenyataannya, seorang laki-laki yang
akan kawin lagi biasanya mengambil yang masih muda dan lebih sintal; tak ada
yang mau memilih yang lebih peot daripada istrinya sendiri. Ini menyakitkan
hati wanita sekaligus melanggar prinsip kesetaraan karena wanita hanya
dijadikan objek. Bukan tidak mungkin pula seorang suami yang akan kawin lagi
memulainya dengan slintutan dan melakukan kebohongan-kebohongan kepada istri
dan keluarganya baik ketika mulai melakukan hubungan diam-diam dengan wanita
lain maupun ketika mencari-cari alasan untuk kawin lagi.

Lebih dari itu, jika masyarakat meributkan atas poligami yang dilakukannya,
sang suami bisa melakukan kebohongan-kebohongan baru. Yakni, melalui tekanan
fisik maupun psikis, istrinya disuruh berpura-pura ikhlas di depan publik.
Bisa juga sang suami mengemis dan mencium kaki istrinya agar berpura-pura
ikhlas dimadu dan menjadi "istri teladan kagetan" demi menyelamatkan
reputasi sang suami di tengah-tengah masyarakat.

Padahal, dari sorot mata, ekspresi, dan getar suaranya terkesan bahwa
keikhlasan itu dibuat-buat. Menekan maupun mengemis kepada istri agar
berpura-pura ikhlas merupakan ketidakadilan dan dosa. Maka, agar tak
menambah dosa karena kebohongan, sebaiknya orang yang berpoligami tak usah
meminta-minta istri terdahulunya untuk menyatakan ikhlas di depan publik.

Ada juga yang menyanggah itu dengan pertanyaan: Lebih baik mana antara orang
yang tidak berpoligami tapi berselingkuh dan orang yang berpoligami tapi tak
pernah berzina?

Pertanyaan perbandingan itu salah dan tidak adil. Pertanyaan yang lebih
tepat adalah: Lebih baik mana antara orang yang berpoligami tapi tidak
berselingkuh dan orang yang tidak berpoligami tapi juga tak berselingkuh?
Jawabannya sudah pasti, yang lebih baik dari semuanya adalah yang tidak
berpoligami, tapi juga tidak berselingkuh.

***

Diskusi tak resmi antara Baleg DPR dan masyarakat Jatim tentang poligami itu
memang tak menghasilkan kesepakatan karena suasananya memang hanya bergurau.
Tetapi, argumen-argumen yang dimunculkan diterima sebagai common sense.
Tetapi, saya menolak usul dimasukkannya larangan berpoligami itu di dalam UU
karena pada dasarnya berpoligami itu menurut agama (Islam) adalah boleh.
Yang dosa adalah tekanan fisik dan psikis terhadap istri secara tak adil
serta kebohongan-kebohongan yang dilakukan seorang pria sebelum dan sesudah
berpoligami.

Apalagi argumen kenyataan di atas dinisbahkan pada keadaan "pada umumnya"
atau common sense saja. Padahal, di dalam masyarakat, ada saja situasi yang
bersifat khusus. Dalam kenyataannya, ada pria yang berpoligami karena
benar-benar ingin beribadah dan menolong orang; ada juga seorang istri yang
memang ikhlas suaminya beristri lagi. Tapi, yang bersifat khusus seperti itu
selalu jauh lebih sedikit daripada yang umum. []

Ketua Mahkamah Konstitusi

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment