AMNESTY INTERNATIONALRILIS PERS22 Mei 2011Pemerintah Indonesia harus mencabut peraturan hukuman cambuk di AcehPemerintah Indonesia harus menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh, ungkap Amnesty International hari ini setelah setidaknya 21 orang dihukum cambuk di depan umum sejak 12 Mei.Di Kota Langsa, 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei, menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya.Semua 21 orang tersebut ditemukan melanggar hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian dan dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya."Tampaknya pihak berwenang Aceh semakin meningkat dalam penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional," ujar Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International."Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bias mengakitbatkan cedera jangka panjang atau
permanen. Pemerintah Indonesia harus bertindak menghentikan penghukuman ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak manusia dan merendahkan serta sering termasuk dalam penyiksaan"Menurut laporan media setidaknya 16 kasus pria dan perempuan yang mengalami hukum cambuk di Aceh pada 2010.Sebagai tambahan hukum lokal Aceh yang memasukkan hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan oleh parlemen Aceh pada tahun 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zinah dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas.Kitab ini belum diimplementasikan, sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional dan internasional.Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik."Proses desentralisasi dan otonomi regional
Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Sam Zarifi.Dewan perwakilan provinsi Aceh meloloskan serangkaian peraturan yang mengatur implementasi hukum Sharia'a setelah pengesahan Undang-undang tentang Otonomi Khusus di tahun 2001,. Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.Hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun Aceh tidak dijamin hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas bantuan hukum, dan tampaknya sering mengalami
praduga bersalah.Dokumen Publik****************************************Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi kantor pers Amnesty International di London, Inggris Raya pada nomor +44 20 7413 5566 atau email:press@amnesty.orgSekretariat Internasional, Amnesty International, 1 Easton St., London WC1X 0DW, Inggris Raya
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment