Advertising

Wednesday 30 November 2011

[wanita-muslimah] Re: Muhammadiyah Bikin Zona Larangan Merokok

 

Mari belajar dari Amerika tentang issue rokok.

1,Pemerintahan Amerika tidak berhak melarang
pegawai2nya untuk merokok di kantor2 swasta dan tempat2 umum dll

Tapi kantor2 swasta berhak melarang pegawai2 dan tamu2nya
merokok ditempatnya.

2.Pemerintahan Amerika tidak berhak melarang fabrik2 rokok
untuk memprodukdi rokok,karena itu adalah hak pribadi.HAM

Pemerintahan Amerika sama dgn tugas Nabi Muhammad sw hanya terbatas
sampai ===pemeberi peringatan saja.bukan menghukum.Karena merokok bukanlah perbuatan Kriminal.

Tugas kamu ( Muhammad) hanya menyampaikan saja. kami lah yang menghisab / menghukumnya perbuatan2 mereka dan...QS.13:40.

Your duty is to make (the Message) reach them: it is Our part to call them to account. QS 13:40

JADI tugas Ulama2 atau MUI dan pemerintah hanya mengeluarkan
peringatan2 saja,bukan melarang.

pemerintahan Amerika mengikuti ayat2 ALLAH dlm memerintah rakyatnya

Wassalam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "chodjim" <chodjima@...> wrote:
>
> Ya, jelaslah Mas Ton, mosok jeruk makan jeruk.
> Oleh karena itu, dalam diskusi di WM 2 tahun yang lalu, saya lebih menekankan aturan dari pemerintah dan bukan menunggu fatwa haram dari MUI. Nah, pemerintah harus tegas membuat peraturan untuk perokok seperti di Singapura atau negara maju lainnya.
>
> Kalau kita mau mengikuti pola Singapura, maka tak ada orang yang merokok di kantor-kantor (pemerintah maupun swasta). Saya ambil contoh kantor perusahaan tempat saya bekerja waktu itu, membuat ruang untuk merokok bagi karyawannya yang mau merokok. Dengan demikian, asap rokok tidak pergi ke mana-mana, dan langsung difilter oleh suatu alat, sehingga udaranya pun, paling tidak, dibersihkan. Di ruang publik sama sekali tak ada orang yang merokok karena takut didenda, tetapi pemerintah juga menyediakan tempat untuk merokok.
>
> Yang terakhir tapi tak kalah pentingnya adalah harga rokok. Harga rokok mahal dan tak ada yang jual satubatangan seperti di Indonesia. Dengan 1 bungkus berisi 10 batang dan harga per bungkusnya mahal, akan terhambatlah kaum papa untuk merokok.
>
> Salam,
>
> chodjim
>
>
> ----- Original Message -----
> From: KARTONO MOHAMAD
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, November 28, 2011 8:22 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Muhammadiyah Bikin Zona Larangan Merokok
>
>
>
> Mengapa ulama segan mengeluarkan fatwa haram untuk rokok? Karena banyak dari
> mereka sendiri yang kecanduan rokok Dan kedua ada kelompok ulama yang
> mempunyai pabrik rokok dengan bantuan parik rokok besar.
> Jadi selain mementingkan kepentingan pribadi juga mereka sudah terkooptasi
> oleh perusahaan besar.
> KM
>
>
>
>
> -------Original Message-------
>
> From: abdul
> Date: 11/28/2011 5:34:20 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Muhammadiyah Bikin Zona Larangan Merokok
>
>
> Suatu action yang sangat menarik dan mulia.
>
> http://latifabdul.multiply.com/journal/item/837/MUI----VS---ROKOK
>
> Ulama2 Yang tidak mengharamkan Merokok,sesungguhnya
> mereka adalah pembunuh umat secara tidak lansung.
>
> Jelas2 para ahli2 kesehatan dan dunia maju bahwa Rokok
> adalah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,dapat
> menimbulkan penyakit kanker yang mahal dan maut
>
> Sesunguhnya ulama2 yang menentang mengeluarkan Fatwa merokok
> adalah saudara2 Syaitan, menjual ayat2 ALLAH dengan harga murah.
>
> Ulama2 hanya memberikan peringatan2 saja kepada umat
> bukan untuk melarang umat merokok
> Setiap orang merdeka merokok itu adalah Hak asasi umat
>
> Tugas ulama2,orang tua dan pemimpin2 hanya pemberi peringatan saja
>
> Tidak ada paksaan dari pemerintah dll
>
> Kenapa MUI takut mengeluarkan Fatwa Haram?
>
> Wassalam
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> >
> > http://www.lampungpost
> com/home/pencarian-berita/45-gaya-hidup/15408-muhammadiyah-bikin-zona-laranga
> -merokok.html
> >
> > Muhammadiyah Bikin Zona Larangan Merokok
> > Senin, 14 November 2011 21:01
> >
> > JAKARTA (Lampost.Com): Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan seluruh
> lingkungan Muhammadiyah baik kantor, amal usaha, fasilitas, dan forum
> Muhammadiyah harus terbebas dari asap rokok. Penerapan tersebut diberlakukan
> sesuai Pasal 115 UU No 35/2009 tentang penerapan Kawasan tanpa Rokok.
> >
> > â€Å"Dengan launching ini maka secara resmi dideklarasikan bahwa semua
> kantor Muhammadiyah, amal usaha, serta forum-forum resmi Muhammadiyah adalah
> kawasan tanpa rokok dan dinyatakan bebas dari asap rokok,” ungkap Ketua PP
> Muhammadiyah Bidang Masalah kesehatan, Prof Syafiq A Mughni, Senin (14-11).
> >
> > Kawasan tanpa rokok itu akan diterapkan di semua gedung Muhammadiyah,
> rumah sakit, sekolah, universitas, dan semua tempat amal usaha Muhammadiyah
> dan juga yang tidak kalah penting adalah di forum-forum resmi Muhammadiyah
> di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pimpinan pusat sampai pimpinan
> tingkat ranting.
> >
> > Deklarasi itu, lanjut Syafiq, merupakan bentuk keseriusan Muhammadiyah
> dalam mendukung upaya gerakan hidup sehat yang selaras dengan tema hari
> kesehatan nasional ke-47 yang jatuh pada 12 November 2011 lalu. MI/U-4
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment