Advertising

Wednesday, 4 January 2012

[wanita-muslimah] Demokrasi, HAM dan Kumpul Kebo

 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
599. Demokrasi, HAM dan Kumpul Kebo
 
Demokrasi  berlandaskan  atas  paradigma  filsafat  humanisme agnostik  (tidak  mau tahu, indifference, acuh tak acuh tentang Tuhan),  yang menjunjung  tinggi  "privacy" (kebebasan individu, individual freedom). Yaitu "everybody should be granted unrestricted freedom to  believe  whatever he likes and to do whatever he  pleases  so long  he  does  not injure his  neighbour",  setiap  orang  harus diberikan  secara tak terbatas kemerdekaan untuk mempercayai  apa saja  yang  ia  inginkan  dan berbuat  apa  saja  yang  ia  sukai sepanjang ia tidak mencederai orang-orang sekitarnya. Kalau orang bicara  tentang hak asasi (bukan azasi) manusia,  maka  pemahaman tentang   kemanusiaan  juga  bertumpu pada filsafat  humanisme agnostik ini. Itulah sebabnya demokarasi tidak dapat  dipisahkan dari HAM menurut kacamata agnostic humanism ini.
 
Berdasarkan atas filsafat humanisme agnostik ini, maka kekuasaan  peradilan  tidaklah menjangkau  meliwati  pintu  kamar tidur. Privacy ini dianut pula di Indonesia oleh sementara  orang yang tidak mau tahu tentang Syari'at Islam dan nilai-nilai agama  wahyu sejak  Indonesia  diperintah oleh Belanda  sampai  sekarang  ini, yaitu  dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal  284, bahwa zina itu hanyalah sekadar delik aduan belaka. Polisi  hanya dapat  menangkap orang yang berzina jika suami perempuan  berzina itu  atau  isteri  laki-laki yang berzina  itu  berkeberatan  dan melapor  ke  polisi. Polisi tak dapat  berbuat  apa-apa  walaupun menyarakat sekelilingnya melapor ke polisi tentang perzinaan itu. Maka gadis  yang  hamil karena berzina  dengan  seorang  jejaka, tidaklah dapat ia mengadukan musibah kehamilannya itu ke  polisi, berhubung  gadis itu tidak punya suami ataupun jejaka itu  tidak punya isteri yang akan berkeberatan. Dengan demikian jejaka  yang menghamilkan itu tidak dapat diseret oleh polisi untuk disodorkan ke jaksa, untuk selanjutnya didudukkan di kursi terdakwa  dalam ruang pengadilan. Nilai budaya siriq yang sudah longgar di  kota, namun masih  terpelihara  di  dusun-dusun  membuahkan  perbuatan menjadi  hakim  sendiri dan mengeksekusi secara beramai-ramai, oleh tumasiriq atas tumanyala, oleh karena hakim peradilan tidak dapat menyentuh laki-laki penghamil yang "dilindungi" oleh pasal 284 KUHP tersebut, sedangkan gadis yang dihamili tidak dapat menempuh upaya hukum. KUHP tidak melindungi perempuan!
 
Syari'at Islam memberikan  tuntunan  berbudaya,  tidak  terkecuali budaya  berdemokrasi dan HAM. Demokrasi dan HAM adalah produk akal  budi  manusia tentulah tidak mutlak benar, karena akal budi manusia itu relatif sifatnya. Demokrasi dan HAM yang bertumpu di atas  paradigma  humanisme agnostik yang menjunjung tinggi privacy harus ditolak oleh hamba-hamba Allah yang menerima secara mutlak nilai-nilai transendental agama wahyu, yaitu Al Furqan.
-- SyHR RMDhAN ALDzY ANZL FYH ALQURAN HDY LLNAS WBYNT MN ALHDY WALFRQAN (S ALBQRt, 2:185), dibaca: syahru ramadhaanal ladzii unzila fiyhil Qur-anu hudal linnaasi wabayyinaatim minal hudaa walfurqaan (s. albaqarah), artinya:
-- Bulan Ramadhan yaitu di dalamnya (mulai) diturunkan Al Qura^n, petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan Al Furqan.
 

***
 
Nursyahbani Katjasungkana (NK), aktivis Solidaritas Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, dalam penuturannya kepada Nong Darol Mahmada dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) pada hari Kamis, 9 Oktober 2003, antara lain menyatakan bahwa revisi KUHP bukan semakin menghormati hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Sebetulnya KUHP tidak bisa digunakan atau difungsikan sebagai penjaga moral, misalnya dalam hal kumpul kebo. Sebab, demikian menurut NM, ketentuan mengenai pasal kumpul kebo bisa terjadi perbedaan mencolok. Di Bali, Mentawai dan Irian, hal itu dianggap sesuatu yang biasa. Di beberapa komunitas tertentu, hidup bersama di luar perkawinan adalah hal biasa. Tapi masalahnya, apa yang dimaksud dengan di luar perkawinan itu?
 
Kalau kita mengacu pada UU Perkawinan, perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang sama. Ayat kedua menyatakan, setiap perkawinan harus dicatatkan.
 
Kita tahu, demikian NK selanjutnya, banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Nah, apakah itu termasuk dalam kategori delik aduan, atau semata-mata hidup bersama saja. Bagaimana kalau hidup bersama disahkan oleh agama atau adatnya; apakah itu masuk ketegori kumpul kebo? Nah, dengan demikian, perkawinan-perkawinan yang selama ini ditolak pencatatannya, seperti perkawinan agama Konghucu, kawin beda agama, perkawinan orang Kaharingan, mau masuk kategori yang mana?
 
***
 
Ada dua hal yang menarik dari pemahaman NK yang perlu disungkurkan. Kita mulai dahulu dengan yang pertama, yaitu: "KUHP tidak bisa digunakan atau difungsikan sebagai penjaga moral." Visi ini bertentangan dengan salah satu Kewajiban Asasi Manusia (KAM), yaitu
-- YNHWN 'AN ALMNKR (dibaca: yanhawna 'anil mungkar), artinya:
-- mencegah kemungkaran.
Apabila KAM ini tidak dilaksanakan oleh Pranata Hukum, maka akibatnya masyarakat yang sadar akan KAM akan menjadi hakim sendiri secara beramai-ramai. KAM tidak mengenal privacy dalam konteks free sex, yang salah satunya adalah kumpul kebo.
 
Yang kedua yang perlu disungkurkan ialah alasan "teknis" NK yang naif yang dipaksakan dan dicari-cari, yaitu: "Di Bali, Mentawai dan Irian, hal itu dianggap sesuatu yang biasa. Bagaimana kalau hidup bersama disahkan oleh agama atau adatnya." Kelihatan betul di sini bahwa NK tidak berpikir secara nizam (sistem), artinya ia hanya berpikir secara parsial. Bukankah dalam revisi KUHP itu termaktub diktum: "Penuntutannya hanya bisa dilakukan kalau ada pengaduan dari keluarga, kepala adat atau lurah/kepala desa." Jelas, bukan?
 
Alhasil kumpul kebo itu tidak bisa berlindung di bawah payung HAM. Namanya saja kumpul kebo, artinya berkumpul seperti kerbau, berbebas seks seperti binatang, berdegradasi dari manusia menjadi binatang. Melepaskan dirinya dari ciri khas manusia yang dimuliakan Allah:
-- WLQD KRMNA BNY ADM (S. BNY ASRA^YL, 17:70), dibaca:  walaqad  karramnaa  banii aadama  (s.  bani-  isra-i-l), artinya:
-- Sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam. WaLlahu a'lamu bisshawab.
 
*** Makassar, 2 Oktober 2003
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://waii-hmna.blogspot.com/2003/11/599-demokrasi-ham-dan-kumpul-kebo.html

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment