Assalaamu'alaikum wr. wb.
Kali ini saya giliran bertanya masalah kategori KHAMR itu. Apakah minuman BIR
bahkan seperti Green sands, yang jadi perdebatan dengan anak2 remaja masa kini -
apakah juga dikategorikan haram ?
Saat ini iklan besar2an tentang bir, mulai dari Pilsener, Guinnes ( yang bahkan
jadi ajang prestasi rupa2 diselurug dunia - The Guinnesbiook of Record ),
Heineken, Bir Bintang, dll, bahkan jadi icon salah satu Club Sepak Bola Eropa,
kemudian yang nonton pertandingan banyak orang2 muslim di TV ...
Syaukraan - Wa'assalaam - ISMAIL
________________________________
From: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, January 30, 2011 12:26:50
Subject: Re: [wanita-muslimah] Apakah Khomr Itu Najis?
Seri 592 tidak membahas khamr dalam hubungannya dengan najis, melainkan hanya
membahas karakteristik al-Khamr.
Wassalam
HMNA
*********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
592. Hikmah Haramnya Al Khamr
Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian pula
tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut:
YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN
NF'AHMA (S. ALBQRT, 219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul
fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima-
(s. albaqarah), artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir,
katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa
keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219). ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A
BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT
FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a
baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an
dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya:
Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu
dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91).
Dalam kedua ayat itu khamr dan maysir digandengkan. Tidak cuma-cuma Allah SWT
menggandengkan keduanya, karena keduanya mempunyai karakteristik yang sama,
seperti akan dijelaskan berikut ini.
Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri
berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan
hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk
meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan
karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat
dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia
melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang
mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu,
maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan
narkoba.
Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah. Al
maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai
karakteristik yang sama dengan al khamr. Permainan undian yang menyebabkan orang
mabuk waktu dan ketagihan, tentu kita sudah tahu semuanya, yaitu permainan judi.
***
Perbincangan dikhususkan dalam kesempatan ini hanya pada khamr saja, dengan
pertimbangan teknis, yaitu ruang yang terbatas yang disediakan untuk kolom ini.
Boleh jadi ada yang usil yang berkata, tak mungkinlah khamr itu dihindarkan,
karena di dalam buah ada itu zat dengan rumus C2H5OH. Dalam Seri 591 ybl telah
dikemukakan ayat (2:173) ttg haramnya bangkai, darah dan daging babi. Maka khamr
di dalam buah yang sangat ranum tidak bedanya dengan darah di dalam daging, tak
mungkinlah dipisahkan darah itu seluruhnya dari daging. Namun ada protap
(prosedur tetap) oleh Nash, bagaimana darah itu dikeluarkan dari daging sebisa
mungkin. Potong urat darah dengan menyembelih binatang sembelihan, biarkan darah
keluar mengalir sampai berhenti sehenti-hentinya. Darah yang terpisah dari
daging itulah yang haram(*), darah yang tertinggal dalam daging sudah tidak
signifikan lagi, itulah rezki dari Allah SWT. Demikian pula halnya khamr di
dalam buah yang ranum. Namun jangan coba-coba memisahkannya keluar, maka khmr
itu menjadi haram, seperti haramnya darah yang sudah dipisahkan itu tadi, haram
karena zatnya. Haram diminum, walaupun tidak sampai mabuk, karena walaupun
sedikit, itu akan mengakibatkan bekerjanya kriteria yang kedua, yaitu ketagihan.
Itulah hikmahnya secara psikologis, haram karena zatnya.
Di samping itu ada pula hikmahnya yang lain, yaitu akibatnya bagi kesehatan
tubuh. Dr. Sath-han Ahmad dari Amerika telah mengadakan penelitian ttg hal itu.
Beliau mentest berupa 6 jenis alkohol dengan kandungan 43% yang diberikannya
kepada dua kelompok responden. Yaitu kepada orang biasa yang sehat yang berusia
23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok
kedua.
Terhadap kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan
al-kohol menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili
kedua. Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya
dari 0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah
alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat
cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian
kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah
mencapai 50 mg/100ml.
Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap jantung.
Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada tahapan
berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, kemudian
pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal tersebut,
penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan hanya
mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak yang
sangat berbahaya. [sumber: http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3]
***
Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya
bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu
ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah.
Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di
dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di
dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang
digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan
dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu
kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
-----------------------
(*)
Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 )
*** Makassar, 14 September 2003
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2003/09/592-hikmah-haramnya-al-khamr.html
----- Original Message -----
From: "wawanT ? ? ?" <hrn.milis@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, January 30, 2011 06:50
Subject: [wanita-muslimah] Apakah Khomr Itu Najis?
Apakah Khomr Itu
Najis?<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html>
Kategori Fiqh dan Muamalah <http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah> |
09-03-2010 | 10
Komentar<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#comments>
Sebagai kelanjutan dari pembahasan tentang hal-hal yang disangka najis,
berikut kami akan menyajikan mengenai pembahasan khomr yaitu apakah khomr
itu najis? Semoga tulisan ini bermanfaat.
*Definisi Khomr*
*K**homr *adalah segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik
berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih
oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama
Hambali, dan sebagian ulama Syafi'iyyah. Dalil dari definisi khomr di atas
adalah:
Pertama: Dari Ibnu 'Umar, Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam *bersabda,
ßõáõø ãõÓúßöÑò ÎóãúÑñ æóßõáõø ãõÓúßöÑò ÍóÑóÇãñ
"*Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah
haram.*"[1]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn1>
Kedua: Dari 'Aisyah, Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* ditanya mengenai
al Bit'i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,
ßõáõø ÔóÑóÇÈò ÃóÓúßóÑó Ýóåõæó ÍóÑóÇãñ
"*Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah
haram.*"[2]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn2>
Ketiga: Ibnu 'Umar pernah mendengar ayahnya -'Umar bin Khottob- berkhutbah
di mimbar Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*. Lalu 'Umar mengatakan,
ÃóãóøÇ ÈóÚúÏõ ÃóíõøåóÇ ÇáäóøÇÓõ Åöäóøåõ äóÒóáó ÊóÍúÑöíãõ ÇáúÎóãúÑö æóåúìó
ãöäú ÎóãúÓóÉò ¡ ãöäó ÇáúÚöäóÈö æóÇáÊóøãúÑö æóÇáúÚóÓóáö æóÇáúÍöäúØóÉö
æóÇáÔóøÚöíÑö ¡ æóÇáúÎóãúÑõ ãóÇ ÎóÇãóÑó ÇáúÚóÞúáó
"*Amma ba'du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman
khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah,
hinthoh (gandum), dan sya'ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang
dapat menutupi akal.*"*
[3]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn3>
***
Dari defini ini, segala hal yang memabukkan (muskir) dari mana pun asalnya,
baik bentuknya padat maupun cair, termasuk *khomr*. Dan suatu benda disebut
*muskir* jika memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Menghilangkan kesadaran
2. Menimbulkan rasa nikmat dan enak (*fly*).
Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka benda tersebut tidak bisa disebut
muskir sehingga tidak bisa disebut khomr. Oleh karena itu, bius yang
dibutuhkan dalam sebuah operasi tidak termasuk khomr. Begitu pula tape yang
mengandung alkohol halal untuk
dikonsumsi.[4]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn4>
**
*Perselisihan Ulama Mengenai Najisnya Khomr*
Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah
berselisih pendapat.
Ada dua pendapat dalam masalah ini.
*Pendapat Pertama: Khomr itu Najis*
Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama
madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh
Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal
Ifta', Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al
Fauzan.
Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah *Ta'ala*,
íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÅöäóøãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ
æóÇáúÃóäúÕóÇÈõ æóÇáúÃóÒúáóÇãõ ÑöÌúÓñ ãöäú Úóãóáö ÇáÔóøíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ
áóÚóáóøßõãú ÊõÝúáöÍõæäó
"*Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.*" (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama
berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan *rijsun
* dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.
**
*Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis.*
Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi'ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama
salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini
adalah Asy Syaukani, Ash Shon'ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih
Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani *rahimahumullah*.
Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini.
*Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr.*
Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan.
[1] Perlu diketahui bahwa kata *rijsun* yang disebutkan dalam surat Al
Maidah ayat 90 di atas adalah kata *musytarok*, yaitu mengandung banyak
makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur,
kejelekan, dan najis.
[2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat
yang memaknai *rijsun* dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang
ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan bahwa
makna rijsun adalah *as sakhthu* (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun
adalah *asy syar *(kejelekan).
[3] Kata *rijsun* ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari
ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat
menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas:
Ayat pertama,
ßóÐóáößó íóÌúÚóáõ Çááóøåõ ÇáÑöøÌúÓó Úóáóì ÇáóøÐöíäó áóÇ íõÄúãöäõæäó
"*Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak
beriman.*" (QS. Al An'am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini
bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab).
Ayat kedua,
Åöäóøåõãú ÑöÌúÓñ æóãóÃúæóÇåõãú Ìóåóäóøãõ
"*Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam*."
(QS. At Taubah: 95)
Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang
ada bukanlah bermakna najis namun bermakna *qobih* (sesuatu yang kotor).
Ayat ketiga,
ÝóÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáÑöøÌúÓó ãöäó ÇáúÃóæúËóÇäö
"*Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu*." (QS. Al Hajj: 30)
Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara
riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab.
[4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang
dinamakan rijsun yaitu *anshob* (berhala) dan mengundi nasib dengan anak
panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan
makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna
najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut
bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini
juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang
musyrik. Allah Ta'ala berfirman,
ÅöäóøãóÇ ÇáúãõÔúÑößõæäó äóÌóÓñ
"*Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.*" (QS. At Taubah: 28). Padahal
terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah
najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka.
Pahamilah hal ini!
[5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah
menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para
ulama: *Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis
pastilah haram.*Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria,
namun sutra tidak dikatakan najis.
[6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa
amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa
amalan tersebut adalah *rijsun secara amal* yang bermakna kotor, haram atau
dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill).
*Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak
najis).*
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang
kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa
sallam *menyeru dengan berkata:
ÃóáÇó Åöäóø ÇáúÎóãúÑó ÞóÏú ÍõÑöøãóÊú
"*Ketahuilah, khomr telah
diharamkan*."[5]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn5>
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun
dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal
ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr
najis, maka pasti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menyuruh
membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr
najis tentu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan
orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.
*Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci.*
Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya
dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak
ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala
sesuatu itu suci.
Dan ingat sekali lagi sebagaimana kaedah yang pernah kami utarakan bahwa
sesuatu yang diharamkan belum tentu najis.
Asy Syaukani *rahimahullah *mengatakan, "Tidak boleh bagi seorang hamba
untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang
jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh
sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh
klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu
tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil
muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi
dari dalil)."
Asy Syaukani lalu menjelaskan, "Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu
menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah
Ta'ala,
ÍõÑöøãóÊú Úóáóíúßõãú ÃõãóøåóÇÊõßõãú
"*Diharamkan atas kamu ibu-ibumu* ." (QS. An Nisa': 23), wanita-wanita yang
disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak
berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik
ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari
Nabi *shallallahu 'alaihi wa
sallam*."[6]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn6>
**
**
*Pendapat Lebih Kuat*
Dari dua pendapat ulama tentang najis atau tidaknya khomr, pendapat kedua
dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan
pendapat jumhur (mayoritas ulama).
*Kesimpulan*: Khomr memang haram, namun tidaklah
najis.[7]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn7>
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment